Penyintas Covid-19 Kini Bisa Vaksin Setelah Satu Bulan Sembuh, Ini Syaratnya
Merdeka.com - Para penyintas covid-19 sebelumnya baru boleh melakukan vaksinasi covid-19 setelah 3 bulan sembuh. Kini, aturan tersebut diubah dan pemerintah menyetujui agar penyintas covid-19 boleh divaksinasi minimal 1 bulan setelah sembuh.
Para penyintas covid-19 dengan derajat keparahan ringan dan sedang kini bisa mendapatkan vaksin dengan jarak satu bulan setelah sembuh.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran HK.02.02/I/2524/2021 Kementerian Kesehatan Tentang Vaksinasi COVID-19 bagi penyintas. Dalam surat edaran tersebut juga tertera beberapa ketentuan seperti:
-
Bagaimana cara meningkatkan ketahanan kesehatan melalui vaksin? Menkes Budi juga menambahkan, untuk mendukung ketahanan kesehatan, diperlukan penelitian yang berkelanjutan dan mengikuti perkembangan teknologi. Pemerintah melalui berbagai program terus mendorong pengembangan vaksin berbasis teknologi terkini.
-
Kapan imunisasi susulan bisa dilakukan? Dalam beberapa situasi, vaksinasi masih dapat diberikan dalam rentang waktu tertentu sesuai dengan panduan medis yang berlaku. Sebagai contoh, vaksin pentavalen masih bisa diberikan sebelum anak mencapai usia satu tahun.
-
Kapan vaksin cacar api diberikan? Zostavax diberikan dalam satu dosis tunggal melalui suntikan dan direkomendasikan untuk orang dewasa berusia 60 tahun ke atas.
-
Bagaimana vaksin kanker ini bekerja? Putin menyatakan keyakinannya bahwa vaksin tersebut, bersama dengan obat imunomodulator generasi baru, akan segera menjadi bagian integral dari terapi individual yang efektif.
-
Bagaimana vaksin melindungi anak? Pemberian vaksinasi ini merupakan langkah penting untuk mencegah munculnya sejumlah masalah kesehatan.
-
Kapan waktu terbaik untuk melakukan imunisasi susulan? Dokter akan menilai waktu yang paling tepat untuk memberikan vaksin selanjutnya tanpa mengurangi efektivitasnya.
1. Penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 1 (satu) bulan setelah dinyatakan sembuh
2. Penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu 3 (tiga) bulan setelah dinyatakan sembuh
3. Jenis vaksin diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.
Aturan baru tersebut juga diunggah dr RA Adaninggar SpPD di akun Instagram pribadinya. dr. Ning sebelumnya juga sempat menyampaikan bahwa sebenarnya penyintas COVID-19 tidak perlu menunggu 3 bulan untuk melakukan vaksinasi.
"Tidak ada alasan medis khusus ya kenapa kok harus menunggu 3 bulan karena sebenarnya kapan pun setelah sembuh boleh langsung vaksin. Pertimbangannya adalah untuk prioritas cakupan vaksinasi mengingat stok vaksin kita belum sangat melimpah," mengutip Ning dalam akun Instagram @drningz atas seizinnya, seperti dikutip dari Liputan6.com.
Menurut dr. Ning dalam waktu 3 bulan, penyintas covid-19 dianggap masih memiliki kekebalan meskipun bertahannya berbeda-beda pada setiap orang.
"Seandainya kalo sebelum 3 bulan sudah dapat vaksin gimana? Ya gpp secara medis," jelasnya.
Liputan6.com/Fitri Syarifah (mdk/ttm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Maxi berujar, kelompok pertama yang bisa mendapatkan vaksin gratis adalah yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali.
Baca SelengkapnyaVaksin booster masih gratis dan dapat ditemukan di puskesmas atau faskes terdekat.
Baca SelengkapnyaMulai 1 Januari 2024, vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat umum berbayar.
Baca SelengkapnyaTerkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta lakukan pola hidup bersih dan sehat
Baca SelengkapnyaSaat ini, Omicron EG.5 mendominasi di tengah kenaikan kasus Covid-19.
Baca SelengkapnyaDua kasus kematian baru dari pasien Covid-19 pada Desember 2023.
Baca Selengkapnyamengonfirmasi tren kasus mingguan Covid-19 di Indonesia kembali mengalami peningkatan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Budi menyatakan vaksin cacar monyet masih menyasar kelompok tertentu, seperti penderita HIV.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah mengumumkan perubahan dalam mekanisme penjaminan pelayanankesehatan terkait Covid-19
Baca SelengkapnyaCakupan imunisasi PCV pada bayi tahun 2023, yakni sebanyak 139.887 atau 84,48 persen.
Baca Selengkapnya