Pertimbangkan 5 Hal Ini Sebelum Putuskan Anak Ikut Sekolah Tatap Muka
Merdeka.com - Seiring menurunnya jumlah kasus positif harian COvid-19 di berbagai daerah, kegiatan sekolah tatap muka mulai diselenggarakan. Namun sebagai orang tua, Anda perlu mempertimbangkan beberapa hal ini sebelum mengizinkan buah hati tercinta kembali beraktivitas di sekolah.
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyoroti, orangtua bisa mempertimbangkan sejumlah hal. Hal ini agar siswa tetap terlindungi dari penularan virus Corona.
Pertimbangan tersebut termaktub sebagaimana isi Pandangan Ikatan Dokter Anak Indonesia terkait Pembukaan Sekolah, yang diteken Ketua Umum IDAI Aman B. Pulungan dan Sekretaris Umum IDAI Hikari Ambara Sjakti tertanggal 27 Agustus 2021.
-
Siapa ketua umum IDI yang pertama? Dalam Muktamar IDI tersebut, Sarwono Prawirohardjo terpilih menjadi Ketua Umum IDI yang pertama.
-
Siapa yang mendukung rekomendasi IDAI tentang popok? Samuel juga menekankan bahwa momen ini mendukung rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) yang menyarankan agar popok diganti setiap empat jam sekali guna mencegah ruam pada kulit bayi.
-
Kenapa Hari Dokter Nasional bertepatan dengan berdirinya IDI? Hari Dokter Nasional bertepatan dengan berdirinya Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
-
Siapa yang membuat pernyataan tentang Indonesia? Tidak ada pembahasan terkait PM Singapura sebut Indonesia sebagai negara yang tidak akan maju karena gila agama.
-
Siapa yang berperan penting dalam adaptasi anak di sekolah? 'Guru berperan penting dalam adaptasi anak di sekolah karena guru sebagai pengganti figur orang tua selama anak di sekolah yang memberikan perlindungan dan kenyamanan pada anak,' jelas Vera.
-
Siapa yang memimpin Sidang PPKI? Sidang bersejarah itu dipimpin oleh Soekarno.
Menurut IDAI, orangtua dapat mempertimbangkan hal-hal di bawah ini dalam mengambil keputusan anak masuk sekolah:
1. Anak usia lebih dari 12 tahun yang sudah mendapatkan vaksin COVID-19
2. Anak tidak ada komorbiditas (termasuk obesitas), jika terdapat komorbiditas harap mengkonsultasikan kepada dokter terlebih dahulu
3. Anak sudah dapat memahami protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengetahui apa yang boleh dilakukan untuk mencegah transmisi COVID-19 dan hal yang tidak boleh dilakukan karena berisiko tertular/menularkan COVID-19
4. Guru dan petugas di sekolah telah mendapatkan vaksinasi COVID-19
5. Anggota keluarga di rumah sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19
Sekolah yang sudah memulai PTM (Pembelajaran Tatap Muka) juga sebaiknya tetap menyediakan pilihan bagi orang tua yaitu PTM atau pembelajaran secara daring bagi pelajar yang memiliki komorbiditas atau belum melakukan vaksinasi COvid-19.
Sumber: Liputan6.comReporter:Fitri Haryanti Harsono (mdk/dzm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembatasan penggunaan gawai pada anak bisa dimulai dari orangtua yang juga membatasi penggunaannya.
Baca SelengkapnyaKongres Nasional Ilmu Kesehatan Anak ke 19 digelar di Jateng dan diikuti 4000 dokter spesialis anak.
Baca SelengkapnyaIa mengatakan pemetaan tersebut penting untuk memastikan semua anak mendapatkan hak pendidikan.
Baca SelengkapnyaAlimudin mengatakan, pihaknya menyiapkan peta jalan pendidikan untuk menciptakan generasi yang kompeten di IKN.
Baca SelengkapnyaAbdul Mu'ti bersama jajarannya akan mengkaji ulang ketiga kebijakan tersebut dengan mendengarkan masukan dari berbagai pihak terkait.
Baca SelengkapnyaPendidikan budi pekertimerupakan suatu hal yang penting untuk disampaikan dan diajarkan kepada anak.
Baca SelengkapnyaSeharusnya dugaan sekolah mencari untuk dari acara study tour juga harus menjadi perhatian.
Baca SelengkapnyaKetua DPR Puan Maharani telah menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak anak di Indonesia.
Baca SelengkapnyaHeru Budi mengatakan, kepala sekolah bertanggung jawab terkait keamanan peserta didik di sekolah.
Baca SelengkapnyaWapres pun optimis ide ini akan mendapat dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaDisdik DKI Jakarta juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) sejak 30 April 2024 terkait larangan tersebut.
Baca SelengkapnyaKPAI mengirim surat ke Heru Budi sejak Senin, 4 September 2023.
Baca Selengkapnya