Sanksi Tegas Untuk Para Pelanggar Aturan Karantina Covid-19
Merdeka.com - Dibukanya jalur penerbangan dari luar negeri membuat pemerintah memberlakukan aturan ketat tentang karantina usai bepergian dari luar negeri. Aturan tersebut semakin diperketat usai ramainya kabar tentang selebgram Rachel Vennya yang kabur dari karantina usa berlibur dari Amerika.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menanggapi hal tersebut dan mengatakan bahwa semua orang wajib menjalankan seluruh peraturan terkait COVID-19. Termasuk menjalani karantina bagi seluruh pelaku perjalanan internasional. Jika ada orang yang melanggar aturan karantina, makan akan disanksi tegas.
"Sanksi tegas pasti dijatuhkan bagi yang melanggar," ujar kata Plate seperti yang dikutip dari Liputan6.com, Sabtu (16/10/2021).
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Siapa yang terkena sanksi putusan DKPP? 'Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Siapa yang terdampak larangan? Dilansir laman TRT World, keputusan Pengadilan Tinggi Allahabad ini berdampak pada sekitar 2,7 juta siswa dan 10.000 guru di 25.000 sekolah madrasah.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
Sanksi tegas bagi pelaku perjalanan internasional yang melanggar kewajiban karantina bakal merujuk pada aturan Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Di dalamnya terdapat ancaman pidana kurungan enam bulan dan denda Rp100 juta.
Bunyi Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular Pasal 14
(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah).
(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggitingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.
Bunyi Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan:
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Karantina
Dalam Surat Edaran Kasatgas COVID-19 No. 20/2021 juga diatur tentang pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia. Di dalamnya terdapat kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Tujuannya agar pelaku perjalanan tidak jatuh sakit maupun membawa penyakit bagi masyarakat lain.
"Terlebih, saat ini banyak ancaman masuknya varian baru Corona," kata Plate.
Dalam penegakkan upaya kekarantinaan kesehatan akan diawasi oleh Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad), yang terdiri dari unsur TNI/Polri, kementerian/lembaga terkait, relawan yang dipimpin oleh Pangkotama Operasional TNI di bawah kendali Panglima komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan).
Plate mengajak partisipasi masyarakat untuk ikut serta mengawal implementasi peraturan tentang pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia di lapangan.
"Mari kita kawal bersama aturan yang ditetapkan. Semua aturan ditujukan semata-mata untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat secara luas," tutupnya.
(mdk/ttm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika ditemukan pasukan membandel maka pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan bakal mengandangkan pelaku tawuran saat bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaJenderal bintang dua ini memastikan pelaku tawuran bakalan salat ied di dalam sel
Baca SelengkapnyaBurhanuddin menegaskan, bagi pegawai Kejati dan Kejari yang melanggar hukum, langsung ditindak tegas.
Baca Selengkapnya