Setelah Kelahiran, Bayi Wajib Langsung Didaftarkan BPJS Maksimal 28 Hari Setelahnya
Merdeka.com - Penetapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 menjadi satu terobosan yang positif bagi implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Salah satu terobosan yang mendapat sorotan positif adalah pendaftaran BPJS kesehatan bagi bayi baru lahir.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, bayi yang baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Aturan ini berlaku tiga bulan sejak Perpres tersebut diundangkan.
Apabila sudah mendaftar dan membayar iurannya, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Khusus untuk bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), status kepesertaannya otomatis mengikuti orangtua.
-
Mengapa khitan dianjurkan segera setelah lahir? Beberapa dokter merekomendasikan khitan segera setelah lahir karena bayi lebih cepat pulih, risiko komplikasi rendah, dan rasa sakit yang dialami lebih ringan dibandingkan pada usia yang lebih tua.
-
Kapan usia bayi dihitung pakai bulan? Pada masa-masa awal kehidupan bayi, usia mereka sering dihitung dalam bulan dibandingkan dengan tahun seperti orang dewasa.
-
Kapan PIN Ibu Hamil kedaluwarsa? Joni juga menambahkan bahwa ketentuan pada saat pengguna ibu hamil yang mendaftarkan dıri untuk mendapatkan PIN Ibu Hamil, bahwa akan tercatat masa kedaluwarsa penggunaan PIN tersebut atau batas setelah HPL pendaftar yang tertera pada sisi belakang PIN Ibu Hamil Ini.
-
Kapan bayi mulai butuh MPASI? MPASI tak lain merupakan singkatan dari makanan pendamping ASI yang mulai dibutuhkan si kecil sejak berusia 6 bulan.
-
Bagaimana cara ungkapkan kata untuk bayi baru lahir? Berikut ini adalah 120 kata buat anak baru lahir yang bisa diucapkan sebagai doa dan harapan.
-
Kapan kata untuk bayi baru lahir diucapkan? Ucapan selamat yang penuh doa dan harapan dapat menjadi bentuk dukungan bagi keluarga baru.
"Untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya, yaitu proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kalender, dan setelah melewati rentang waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan," ujar Iqbal di Kantor BPJS Kesehatan.
Deputi Direksi Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan Bona Evita menekankan, peserta yang tidak mendaftarkan atau terlambat mendaftarkan bayinya saat lahir akan dikenakan sanksi. Selain tidak bisa mendapatkan pelayanan dari BPJS Kesehatan tentunya.
"Sanksinya misalnya, dia lahir pada 25 Desember 2018, kemudian ibu yang peserta JKN baru Desember 2019 didaftarkan. Sanksinya adalah ketika didaftarkan, bayi akan dikenakan iuran sejak dia dilahirkan pada tahun 2018," kata Bona memaparkan.
Bona juga menambahkan, untuk bayi baru lahir ini bisa didaftarkan ke kantor cabang BPJS. Khusus untuk mereka, nantinya akan mendapatkan kartu sementara yang harus diperbaharui selama tiga bulan.
"Jadi kalau misalnya dia lahir 20 Desember lalu tanggal 21 dia didaftarkan, maka kartu sementara itu berlaku hingga tiga bulan kemudian. Kewajiban dari keluarga untuk meng-update datanya," jelas Bona.
Reporter: Giovani Dio PrasastiSumber: Liputan6.com
(mdk/RWP)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan.
Baca SelengkapnyaUji coba untuk memastikan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM.
Baca SelengkapnyaKepesertaan aktif JKN kini merupakan salah satu syarat dalam penerbitan SKCK.
Baca SelengkapnyaKetentuan pemberian cuti selama 6 bulan bagi pekerja perempuan diatur dalam Undang-undangĀ Nomor 4 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaDurasi cuti ini tengah dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN.
Baca SelengkapnyaKetua DPR Puan Maharani mengesahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi UU.
Baca SelengkapnyaSyarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda).
Baca SelengkapnyaPemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaSetiap Ibu berhak mendapat cuti selama 3 bulan pertama dan ditambah 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus.
Baca SelengkapnyaTerpenting, peserta BPJS Kesehatan sudah terdaftar mencicil program REHAB.
Baca Selengkapnya1.000 hari pertama kehidupan merupakan fase yang sangat krusial
Baca SelengkapnyaPemerintah dan DPR mengesahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan
Baca Selengkapnya