Vaksinasi COVID-19 Terhadap Ibu Hamil Sudah Boleh Dilakukan, Pastikan Skrining Detail

Merdeka.com - Setelah sempat tidak diperbolehkan, akhirnya ibu hamil di Indonesia bisa memperoleh vaksinasi COVID-19. Hal itu disampaikan melalui Surat Edaran yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan pada 2 Agustus 2021, ibu hamil bisa mendapatkan vaksin COVID-19 dengan platform mRNA maupun inactivated.
Vaksinasi bagi ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin COVID-19 platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac. Tentunya akan disesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia di Indonesia.
Kemenkes tidak sendirian. Upaya pemberian vaksinasi COVID-19 dengan sasaran ibu hamil juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
Dosis pertama vaksin COVID-19 akan mulai diberikan pada trimester kedua kehamilan. Pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 2 Agustus 2021.
Dengan terbitnya Surat Edaran ini, Kemenkes menginstruksikan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi COVID-19, agar segera memulai pemberian vaksinasi bagi ibu hamil terutama di daerah dengan tingkat penularan kasus COVID-19 tinggi.
Skrining Sebelum Divaksin Harus Detail
Vaksinasi bagi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus. Oleh karena itu proses skining/penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum dilakukan pemberian vaksinasi dilakukan lebih detail dibandingkan sasaran lain.
Format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil pun juga telah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan.Sama seperti pelaksanaan vaksinasi bagi sasaran lainnya, Pemerintah akan melakukan monitoring untuk mengetahui apakah ada efek samping yang muncul dari pemberian vaksin COVID-19 kepada ibu hamil ini.
Untuk antisipasi terjadinya KIPI, terdapat contact person yang terdapat di setiap pos kartu vaksinasi. Jika terjadi keluhan, penerima vaksinasi bisa langsung melakukan kontak atau melaporkannya melalui vaksin.kemkes.go.
Reporter: Benedikta DesideriaSumber: Liputan6.com
(mdk/RWP)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya