La Nyalla minta Kejati pulihkan nama baiknya
Merdeka.com - Ma"ruf Syah, salah satu tim kuasa hukum pemohon sidang praperadilan kasus Kadin Jawa Timur (Jatim) yang melibatkan, La Nyalla Mahmud Mattalitti, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim untuk merehabilitasi nama baik kliennya.
Menurut Ma"ruf dengan putusan praperadilan, Selasa (12/4) hari ini, maka segala status baik itu tersangka, pencekalan, DPO yang disandang La Nyalla secara otomatis gugur. Oleh sebab itu, Kejati Jatim selaku pihak yang memberikan status tersebut, harus melakukan rehabilitasi.
"Karena status tersebut merusak nama baik Pak Nyalla, dan Kejaksaan harus merehabilitasinya," ujar kepada awak media.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjatuhkan status tersangka Firli? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Siapa yang terkena sanksi putusan DKPP? 'Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
Sementara itu, Hakim Ferdinandus dianggap mengabaikan bukti-bukti yang diajukan pihak Kejati Jatim. Dalam pertimbangan putusan hakim, diungkapkan bukti kuitansi yang diajukan pihak termohon yang menilai jika pengembalian uang negara tersebut tidak pernah ada.
Sebab di dalam kuitansi peristiwa pengembalian dilakukan pada tahun 2012, sedangkan materai diproduksi tahun 2014. Menurut hakim, hal itu tidak perlu dipertimbangkan karena substansi dari pengembalian uang negara itu bukan soal penerbitan materai, namun substansi dari pengembalian uang negara.
"Sehingga hakim menolak dalil-dalil termohon tersebut," ujar hakim Ferdinandus. (faw/asa) (mdk/)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim menilai status tersangka SYL dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca Selengkapnya