La Nyalla tersangka lagi
Merdeka.com - Selang sehari setelah menang pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, La Nyalla Mahmud Mattalitti kembali ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus yang sama, yakni korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur (Jatim) untuk pembelian IPO Bank Jatim.
Pengumuman status tersangka La Nyalla dilakukan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Made Suarnawan, Rabu (13/4) kemarin petang. Ini adalah kali kedua Kejati Jatim menetapkan La Nyalla sebagai tersangka.
Penetapan tersangka La Nyalla ditandai dengan keluarnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dengan nomor 397/05/fd1/04/2016. Sprindik ini ternyata sudah dikeluarkan sejak, Selasa (12/4) lalu, atau beberapa jam setelah Kejati Jatim kalah di sidang praperadilan. "Saudara LM tersangka," kata Made singkat.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Kapan Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka? Hal ini diungkap dalam jumpa pers di KPK, Selasa (24/12).
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
Made menjelaskan, penetapan tersangka terhadap La Nyalla dilakukan berdasarkan alat bukti pada sprindik sebelumnya yang sudah dibatalkan hakim PN Surabaya dalam putusan praperadilan. "Putusan hakim praperadilan menyangkut administratif, bukan materi perkara," ujar Made.
Sejak awal pihak Kejati Jatim memang tidak puas dengan keputusan hakim tunggal PN Surabaya, Ferdinandus yang memenangkan La Nyalla dalam sidang praperadilan. "Dari mana hakim tau soal kerugian negara, itu sudah masuk materi perkara dan harus diuji di pengadilan tipikor," ujar Kajati Jatim, Maruli Hutagalung.
Maruli juga menilai, hakim semestinya mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi. Namun yang terjadi dalam kasus ini justru sebaliknya. Hakim dinilai membuat putusan yang belum diuji di pengadilan. (faw/pra) (mdk/)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya