Menangkan La Nyalla, hakim dianggap tak objektif
Merdeka.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim), Maruli Hutagalung menghormati putusan hakim kendati pihaknya kalah dalam sidang praperadilan. Namun, Maruli menyayangkan sikap hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya Ferdinandus yang dianggap tidak objektif.
Hal itu tampak saat hakim Ferdinandus menolak saksi fakta yang dihadirkan pihaknya. Maruli menceritakan, pihaknya sudah pernah menghadapi sidang praperadilan oleh tersangka kasus Lumajang dan kasus PT Garam.
"Saat itu, kami juga hadirkan saksi fakta dan diterima oleh hakim. Sidangnya juga dilakukan di Pengadilan yang sama, kenapa dalam kasus ini hakim menolak saksi fakta kita? Apa bedanya dengan kasus Lumajang dan PT Garam?" ucap Maruli.
-
Siapa yang memuji keputusan Polri? Keputusan tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
-
Apa yang dilakukan Kasad Maruli? Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menghadiri acara pelepasan elang Jawa di tempat latihan Kostrad.
-
Kapan Maruli dilantik jadi Kasad? Presiden Jokowi siang ini dijadwalkan melantik Letjen Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) menggantikan Jenderal TNI Agus Subiyanto yang diangkat menjadi Panglima TNI.
-
Siapa yang dihukum terkait kasus korupsi di MA? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang beri apresiasi ke Polri? Mahasiswa Apresiasi Polri atas hasil survei Litbang Kompas baru-baru ini. Dalam survei tersebut Polri menempati urutan teratas setelah TNI sebagai lembaga yang memiliki citra terbaik. 'Kami dari DPP PMPI sangat mengapresiasi hasil rilis dari survei dari rilis Litbang Kompas terkait dengan citra positif lembaga negara,' ujar Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Pencinta Tanah Air Indonesia (PMPI) Khusniyati, Sabtu (22/6).
Maruli juga mengkritisi pertimbangan hakim praperadilan yang dianggap tidak lagi memeriksa administratif namun sudah masuk ke materi perkara yang seharusnya diuji di PN Tipikor.
"Kalau hakim praperadilan memutuskan perkara dengan mempertimbangkan materi perkara, untuk apa ada pengadilan tipikor? Bubarkan saja pengadilan tipikor itu," ucapnya dengan kesal.
Maruli menilai bahwa putusan hakim sudah masuk materi perkara. Sedangkan sidang praperadilan itu memeriksa administratif, bukan masalah materi perkara. "Ngapain hakim ngurusin kerugian negara? Darimana hakim tau soal kerugian negara, itu sudah masuk materi perkara dan harus diuji di pengadilan tipikor," ujar Maruli.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, status tersangka yang disematkan kepada La Nyalla Mahmud Mattalitti atas kasus korupsi Kadin Jawa Timur (Jatim), otomatis hilang. Hal ini setelah Hakim Ferdinandus mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh La Nyalla.(faw/dzi)
(mdk/)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaPutusan MA itu sekaligus menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak, melainkan hanya tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Baca SelengkapnyaKetua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca Selengkapnya"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka Syahrul sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaSementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca Selengkapnya