8.000 Calon Jemaah Haji Batal Berangkat Tahun Ini, Begini Kata MUI Sumut
Merdeka.com - Calon jemaah haji pada musim haji 2021 Masehi/1442 Hijriyah gagal berangkat ke Tanah Suci setelah pemerintah melalui Kementerian Agama kembali memutuskan tidak memberangkatkan calon jemaah haji pada tahun ini.
Hal ini sebelumnya disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers di Kantor Kemenag pada Kamis (3/6).
"Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia," ujar Menag.
-
Siapa jemaah haji yang tertunda keberangkatannya? Seorang jemaah haji kelompok terbang (kloter) 10 asal Provinsi Gorontalo harus menunda keberangkatannya ke Madinah, Arab Saudi akibat paspor tercecer saat perjalanan dari Gorontalo ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
-
Kenapa jemaah haji nonprosedural dilarang masuk Mekkah? Mereka diduga menjadi korban karena niat berhaji menggunakan visa ziarah yang dilarang masuk ke Mekkah oleh pemerintah Arab Saudi.
-
Kenapa jemaah umroh tertunda keberangkatannya? Uang yang dititipkan para calon jemaah pada KW ternyata tidak dibayarkan pada biro perjalanan umrah, melainkan digelapkan. Sialnya lagi, mereka tidak jadi berangkat umrah.
-
Kenapa jemaah haji tanpa izin tidak mendapat fasilitas? Namun biaya yang harus dikeluarkan membuat banyak orang mencoba untuk ikut serta tanpa izin, meskipun mereka berisiko ditangkap dan dideportasi jika tertangkap.
-
Siapa yang dilarang masuk ke Mekkah untuk haji? Kementerian Agama menegaskan hanya jemaah pemilik visa haji yang dapat mengikuti rangkaian puncak haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna).
-
Siapa yang tidak memiliki izin haji resmi? Lebih dari tiga perempat dari mereka yang meninggal tidak memiliki izin resmi untuk berada di sana dan berjalan di bawah sinar matahari langsung tanpa tempat berteduh yang memadai, kata kantor berita resmi Arab Saudi, SPA.
Alasan calon jemaah haji lagi-lagi tak diberangkatkan lantaran pihak Arab Saudi hingga saat ini belum membuka akses haji bagi jemaah luar negeri termasuk Indonesia karena pandemi Covid-19.
Akibatnya, sekitar 8.000 calon jemaah haji asal Sumatra Utara (Sumut) pun gagal berangkat menyusul kebijakan itu.
Kebijakan ini menimbulkan kekecewaan dari calon jemaah haji asal Sumut yang sebelumnya keberangkatannya sudah tertunda di tahun 2020.
Melansir dari ANTARA, berikut informasi selengkapnya.
Menimbulkan Kekecewaan Calon Jemaah
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut bidang Dakwah Prof Dr Moh Hatta mengatakan, banyak calon jemaah haji asal Sumut merasa kecewa dengan kebijakan pemerintah tersebut.
"Kekecewaan sudah pasti, namun apa yang bisa dilakukan. Kalau saja informasi yang diterima jemaah yang tepat, pastilah kekecewaan itu sedikit dapat terobati," ujar Hatta pada Minggu (6/6).
Hatta menjelaskan, apalagi ditambah dengan berita yang menimbulkan provokasi, membuat hati para jemaah semakin teriris.
"Kecewa, tapi tidak tahu arahnya ke mana," imbuh Hatta.
Menarik Setoran Haji
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Bina Haji Reguler dan Advokasi Bidang PHU Kanwil Kemenag Sumut Farhan Indra menyampaikan, sampai saat ini belum ada laporan banyaknya calon jemaah haji yang mengambil dana setoran haji.Ia menambahkan, bagi para calon jemaah haji yang ingin mengambil dana setoran haji, maka harus mengikuti mekanisme yang berlaku dan tidak bisa diambil begitu saja."Jika calon jemaah haji itu mengambil dana setoran haji. Mereka akan mengambilnya di mana waktu menyetorkan dana haji tersebut," ujarnya. (mdk/far)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian Agama mencatat 213.275 jemaah haji reguler telah diberangkatkan ke Tanah Suci.
Baca SelengkapnyaMenag Yaqut menegaskan, tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan haji 2024.
Baca SelengkapnyaWisnu Wijaya menyebut, ada indikasi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait penambahan kuota haji khusus oleh Kementerian Agama.
Baca SelengkapnyaCatat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi
Baca SelengkapnyaSetidaknya 550 orang dilaporkan meninggal dunia saat menjalankan haji.
Baca SelengkapnyaJemaah haji dan petugas yang telah diterbangkan ke Tanah Air berjumlah 58.894 orang
Baca SelengkapnyaBanyaknya calon haji yang dipulangkan kembali ke Tanah Air karena tidak menggunakan visa haji.
Baca SelengkapnyaJemaah haji khusus tahun ini dikelola oleh empat konsorsium Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Baca SelengkapnyaArab saudi Umumkan 1.301 Jemaah Haji Meninggal Tahun Ini, Sebagian Tidak Terdaftar Resmi
Baca SelengkapnyaVisa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaUsulan kenaikan biaya haji 2024 tersebut akan membebankan para calon jamaah haji.
Baca SelengkapnyaNusron Wahid mengatakan Pansus Haji menemukan dugaan ketidakpatuhan terkait alokasi kuota haji khusus
Baca Selengkapnya