Bandara Kualanamu Kini Bolehkan Anak di Bawah 12 Tahun Terbang, Ini Syaratnya
Merdeka.com - Sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diberlakukan, anak-anak usia di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara.
Namun, mengingat saat ini kasus Covid-19 di Sumatra Utara (Sumut) telah menurun, serta tidak ada lagi zona merah penyebaran Covid-19, pihak PT Angkasa Pura II Cabang Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, akhirnya memperbolehkan anak di bawah 12 tahun untuk terbang.
Hal ini disampaikan oleh Manager of Branch Communication & Legal Bandara Kualanamu, Chandra Gumilar pada Jumat (22/10).
-
Kapan anak-anak mulai mengenal transportasi udara? Sejak kecil, anak-anak sudah mulai mengenal nama-nama alat transportasi.
-
Kapan anak itu diperbolehkan pulang? Setelah menjalani perawatan selama 13 hari di rumah sakit, anak tersebut akhirnya diperbolehkan pulang. Keluhan mengenai bau tidak sedap yang selama ini dirasakannya juga sudah hilang.
-
Siapa yang terbang ke Jakarta? 'Puji Tuhan, Selasa malam rapat pleno KPU Papua Pegunungan selesai dilaksanakan walaupun banyak yang mengajukan keberatan dan kami bersama komisioner KPU Papua berangkat dan setibanya di Jakarta akan langsung mengikuti rapat pleno di KPU RI,' kata Theodorus Kossay.
-
Mengapa Antapura De Djati cocok untuk wisata keluarga? Lokasi ini definisi wisata keluarga yang lengkap dan nyaman.
-
Siapa yang menolak dipayungi di Bandara Indonesia? Jackie Chan (berpakaian biru putih) terlihat keluar dari pesawat. Dia telah diantisipasi oleh staf dan sekuriti. Orang-orang yang sudah menunggu kedatangan Jackie Chan langsung melihat dia tersenyum. Dengan tidak banyak basa-basi, aktor yang terkenal sering berakting tanpa menggunakan stuntman itu langsung berjalan dengan cepat.
-
Di mana wisata ramah anak di Jakarta? Kota Tua terletak di Jakarta Pusat, wilayah utara.
Namun meski sudah diperbolehkan melakukan perjalanan dengan pesawat, penumpang anak-anak tetap harus memenuhi syarat-syarat yang sudah di tetapkan pihak bandara.
Melansir dari ANTARA, berikut informasi selengkapnya.
Wajib Tes PCR dan Tak Perlu Sertifikat Vaksin
Chandra mengatakan, anak-anak di bawah 12 tahun yang akan melakukan penerbangan wajib melakukan tes reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) sesuai aturan bandara yang dituju. Dengan tidak perlu menunjukkan sertifika vaksinasi Covid-19.
"Anak di bawah 12 tahun tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin saat terbang. Persyaratannya itu semua selaras dengan surat Edaran (SE) Kementrian Perhubungan (Kemenhub) nomor 88 tahun 2021 yang berlaku mulai 24 Oktober," ujar Candra.
Saat pemeriksaan, orang tua juga harus mendampingi dan membawa kartu keluarga serta memastikan anak yang dibawa untuk terbang dalam kondisi sehat.
Upaya Turunkan Level PPKM
Sementara itu, meski saat ini aktivitas dan mobilitas masyarakat sudah mulai dilonggarkan, namun upaya terus dilakukan untuk bisa menurunkan level PPKM menjadi level 1.Terbaru, sebanyak 4.301 orang di Sumut mengikuti vaksinasi Covid-19 yang dilakukan oleh Akabri angkatan 1999."Total vaksinasi yang dilakukan Akabri angkatan 99 sebanyak 4.301 orang, dan paket bahan pokok yang didistribusikan sebanyak 1.801 orang," ungkap Dandim 0201/Medan, Kol Inf Agus Setiandarnya pada Kamis (21/10).Dari jumlah total vaksinasi itu, di antaranya pemberian vaksin kepada 2.301 orang di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang dan masyarakat di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. (mdk/far)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketika mengisi kolom nomor identitas, penumpang berusia di atas 18 tahun dapat mengisi nomor KTP atau SIM untuk pemesanan tiket.
Baca SelengkapnyaMeski bayi bisa naik pesawat sejak usia 1 bulan, dokter umumnya menyarankan agar menunggu hingga usia 3 hingga 6 bulan untuk melakukan perjalanan udara.
Baca SelengkapnyaSubsidi Angkutan Udara Penumpang untuk penerbangan perintis ke wilayah perbatasan di Kaltim selama ini dibiayai oleh APBN.
Baca SelengkapnyaBandara yang memiliki landasan pacu 2.400 meter hanya akan bisa melayani pesawat dengan penerbangan 6-8 jam.
Baca SelengkapnyaUntuk tahap awal, lapangan udara tersebut masih bersifat VVIP sebagai tempat pendaratan pesawat presiden dan untuk kepentingan IKN.
Baca SelengkapnyaRencana pemindahan ini lantaran meningkatnya aktivitas penerbangan dan area kota yang tak bisa dikembangkan di Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaPenumpang yang ingin membawa anak usia di bawah 3 tahun, berhak mendapatkan tiket gratis tanpa tempat duduk.
Baca SelengkapnyaSetiap maskapai penerbangan memiliki kebijakan dan ketentuan yang berbeda dalam mengizinkan ibu hamil untuk terbang.
Baca SelengkapnyaBudi Karya bilang, hari ini Rabu (11/9) sedang dilakukan uji coba beberapa pesawat di Bandara Nusantara.
Baca SelengkapnyaJika uji kelaikan yang akan dilaksanakan esok dinyatakan berhasil maka Bandara IKN segera dipergunakan.
Baca SelengkapnyaOperator taksi terbang di IKN wajib memiliki izin dari aviasi internasional yakni ICAO-IATA.
Baca SelengkapnyaPesawat berbadan lebar tidak dapat mendarat di Bandara Husein Sastranegara.
Baca Selengkapnya