Calon Bupati Diduga Terlibat Penipuan Rp250 Juta, Polisi Langsung Selidiki
Merdeka.com - Seorang Calon Bupati Labuhanbatu Utara berinisial ARM diduga terlibat tindak pidana penipuan atau penggelapan uang senilai Rp250 juta. Kasus ini, kini tengah dalam penyelidikan pihak Kepolisian Resor Labuhanbatu, setelah adanya laporan yang masuk.
"Betul ada laporan masuk sesuai surat tanda terima laporan polisi. Saat ini dalam proses penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit pada Kamis (12/11).
Pihak kepolisian menerima laporan polisi nomor STTPL/1612/XI/2020/SPKT RES-LB dalam dugaan tindak pidana penipuan dan pengelapan atas nama Aswin Syahputra Dalimunthe dan teman-teman, dengan pelapor adalah Andriyana Lim. Melansir dari ANTARA, berikut fakta di balik kasus ini:
-
Apa alasan penangkapan Bupati Labuhanbatu? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Kenapa KPK OTT Bupati Labuhanbatu? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa yang disita dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
Buntut dari Pemberian Uang untuk Menutup Utang Terlapor
Pelapor Andriyana Lim menjelaskan, dugaan penipuan dan penggelapan ini berawal dari orang dekat ARM, yang bernama Aswin Syahputra Dalimunthe, melakukan komunikasi dan bertemu di bulan Agustus 2020 di Rantauprapat.
Mereka meminta dibantu penyelesaian uang untuk menutupi sisa utang-piutang terlapor sebanyak Rp300 juta di tahun 2017, kepada mantan Direktur RSUD Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan berinisial DA.
Uang tersebut harus diserahkan sebelum pencalonannya menjadi calon kepala daerah di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Ia menjanjikan imbalan sejumlah uang tambahan pada bulan Desember 2020.
Tidak Dilunasi Sampai Jatuh Tempo
Menurut Andriyana, uang Rp250 juta diserahkan pada Rabu, 2 September 2020 di kediamannya di Jalan Bypass/Adam Malik Rantauprapat. Ia meminta uang tersebut dikembalikan secara bertahap, yakni Rp100 juta pada 10/09/2020, Rp50 juta pada 10/10/2020, Rp50 juta pada 10/11/2020 dan Rp50 juta pada 08/12/2020. Namun, ternyata terlapor hingga kini tidak melunasi pengembalian uang tersebut."Aswin dan ARM minta tolong kepada saya pake duit, untuk menyelesaikan utangnya dengan DA sebanyak Rp250 juta, setelah jatuh tempo ditagih selalu mengelak," katanya.
Terlapor Mengelak Telah Melakukan Penipuan dan Penggelapan Uang
Hingga saat ini, ARM belum memberikan keterangan terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus ini. Sementara, Aswin Syahputra Dalimunthe meminta waktu untuk menjelaskan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan itu.Namun, pihaknya membantah telah melakukan penipuan dan pengelapan sejumlah uang Rp250 juta dengan perjanjian pembayaran secara bertahap. "Di mana menipu, tidak pernah kita menipu bos, salah itu, biarkan dulu, nanti cerita kronologisnya" kata Aswin. (mdk/far)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
Baca SelengkapnyaIptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca SelengkapnyaSeorang pria di Banyuasin dilaporkan ke polisi karena penipuan Rp2,1 miliar. Namun dia belum dapat diproses karena berstatus caleg.
Baca SelengkapnyaPolisi mendalami kasus yang menjerat anak petani terkait penipuan untuk masuk anggota Polri tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.
Baca SelengkapnyaPejabat itu mengungkap wajib setor ke Bupati Garut Rp2,5 juta per bulan
Baca SelengkapnyaKPK mengumumkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaPolres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaTotal uang disita KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi mantan Bupati Langkat sudah Rp58 miliar.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, dua orang yakni Erwin Saputra dan Ferdian Ricardo ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaAhmad Mudhlor Ali akan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lain
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca Selengkapnya