Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Beserta Syarat dan Biayanya, Lengkap dan Urut

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Beserta Syarat dan Biayanya, Lengkap dan Urut BPN Kota Bogor. ©2016 hallobogor.com

Merdeka.com - Cara mengurus sertifikat tanah terkadang cukup rumit bagi beberapa orang. Namun, mau tidak mau, penting untuk segera mengurusnya sebab menjadi bukti atas kepemilikan tanah. Sertifikat tanah penting guna memberikan kepastian hukum bagi si pemilik aset.

Sertifikat tanah ini dikeluarkan oleh negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain itu, kini pemerintah juga telah mengeluarkan tata cara untuk mengurus sertifikat tanah secara elektronik, sehingga mempermudah seseorang yang ingin mengurusnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik, cara mengurus sertifikat tanah elektronik seluruhnya dilakukan dengan sistem elektronik dan memuat dokumen eletronik. Dua kota yang sudah menerapkan ini adalah Jakarta dan Surabaya.

Sedangkan bagi yang belum bisa mengurus secara elektronik, berikut cara mengurus sertifikat tanah secara langsung beserta syarat dan biayanya:

Syarat Mengurus Sertifikat Tanah

Sebelum melanjutkan cara mengurus sertifikat tanah, penting melengkapi syarat-syaratnya terlebih dahulu. Berikut yang perlu dilengkapi dilansir dari laman Indonesia.go.id:

  • Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  • SPPT PBB
  • Surat pernyataan kepemilikan lahan
  • Sedangkan apabila Anda ingin membuat sertifikat tanah atau girik dari tanah warisan atau tanah yang belum memiliki sertifikat, berikut persyaratan yang perlu dipersiapkan:

  • Akta jual beli tanah;
  • Fotokopi KTP dan KK;
  • Fotokopi girik yang dimiliki;
  • Dokumen dari kelurahan atau desa, seperti Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan Tanah secara Sporadik.
  • Tata Cara Mengurus Sertifikat Tanah

    Setelah semua persyaratan lengkap, berikut alur cara mengurus sertifikat tanah:

    Mengunjungi Kantor BPN

    Lokasi kantor BPN harus disesuaikan dengan wilayah lokasi tanah yang ingin diurus berada. Datanglah ke BPN dan belilah formulir, di sana, Anda akan mendapatkan map biru dan kuning. Setelah itu buatlah janji dengan petugas untuk melakukan pengukuran tanah.

    Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik

    Setelah urusan mengukur tanah selesai, Anda akan memperoleh urat Ukur Tanah. Kemudian serahkan surat tersebut beserta persyaratan lainnya ke kantor BPN. Kemudian, Anda tinggal menunggu sampai surat keputusan dikeluarkan.

    Sembari menunggu sertifikat tanah terbit selama  kurang lebih setengah hingga satu tahun lamanya, Anda akan dikenai BEA Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB). Selain itu Anda perlu sesekali bertanya dan memastikan kepada petugas apakah sertifikat sudah jadi atau belum.

    Pilihan lain mengurus sertifikat tanah selain di BPN yaitu melalui PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), namun biayanya bisa beberapa kali lipat.

    Tata Cara Mengurus Sertifikat Tanah Girik

    Tanah girik atau tanah warisan terkadang terbengkalai dan lupa diurus. Namun tanah tersebut sebenarnya wajib untuk dilindungi secara hukum untuk mencegah adanya masalah sengketa di masa mendatang. Tanah tersebut diatur dalam  UU No. 5 Tahun 1960 atau Undang-undang Pokok Agraria (UUPA).

    UUPA tersebut mencakup Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Guna Usaha, dan lain-lain. Tetapi karena kurangnya pengetahuan masyarakat tentang pentingnya mengurus tanah tersebut, masih banyak tanah girik yang belum bersertifikat. Berikut cara mengurus sertifikat tanah girik:

    Datang ke Kelurahan Setempat

    Berikut hal yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan selama mengikuti cara mengurus sertifikat tanah:

  • Surat Keterangan Tidak Sengketa
  • Pastikan tanah yang Anda miliki bebas datri sengketa dan Anda adalah pemilik yang sah di mana pada Surat Keterangan Tidak Sengketa dicantumkan tanda tangan para saksi terpercaya seperti RT dan RW.

  • Surat Keterangan Riwayat Tanah
  • Selain itu siapkan Surat Keterangan Riwayat Tanah yang berfungsi untuk menjelaskan riwayat asal mula penguasaan tanah dari kelurahan hingga penguasaan yang sekarang. Ada pun di surat tersebut juga memuat proses peralihan, misalnya sebagian telah dijual atau dialih namakan.

  • Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik
  • Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik ini mencantumkan tanggal perolehan atau penguasaan tanah.

    Mengurus di Kantor Pertanahan

    Usai melewati cara mengurus sertifikat tanah, dengan semua dokumen sebelumnya di kelurahan setempat, Anda bisa melanjutkan mengurus ke Kantor Pertanahan, ini alurnya: 

    1. Mengajukan Permohonan Sertifikat

    Ajukan permohonan sertifikat dengan melampirkan semua dokumen sebelumnya ditambah dengan fotokopi KTP dan KK pemohon, fotokopi PBB tahun berjalan, dan dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang.

    1. Pengukuran ke Lokasi

    Setelah semua berkas siap, lakukan pengukuran lokasi dengan petugas dan menunjukkan batas-batasnya.

    1. Pengesahan Surat Ukur

    Terima pengesahan Surat Ukur Tanah dari BPN ditandatangani pejabat bersangkutan.

    1. Penelitian oleh Petugas Panitia A

    Setelah mendapatkan Surat Ukur Tanah yang sah, dilanjutkan dengan penelitian oleh petugas panitia A yaitu petugas dari BPN dan lurah setempat.

    1. Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan dan BPN

    Dalam 60 hari, BPN dan kelurahan akan mengumumkan data yuridis permohonan tersebut untuk memenuhi pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997.

    1. Terbitnya SK Hak Atas Tanah

    Setelah diumumkan, selanjutnya adalah proses penerbitan SK hak atas tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).

    1. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)

    Anda juga perlu membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB). Besarnya BPHTB tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah.

    1. Pendaftaran SK Hak untuk diterbitkan sertifikat

    SK Hak kemudian dilanjutkan prosesnya dengan penerbitan sertifikat pada subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).

    1. Pengambilan Sertifikat

    Anda bisa mengambil sertifikat tanah di loket pengambilan, lamanya tidak bisa ditentukan, namun dalam jangka sekitar 6 bulan asal seluruh persyaratan lengkap dan tak ada yang tertinggal. (mdk/amd)

    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP
    Urus Sertifikat Tanah Sendiri Mudah, Ini Caranya
    Urus Sertifikat Tanah Sendiri Mudah, Ini Caranya

    Sertifikat tanah merupakan bukti otentik atas hak tanah yang dimiliki.

    Baca Selengkapnya
    Catat, Ini Dokumen yang Perlu Dibawa saat Balik Nama Setifikat Tanah
    Catat, Ini Dokumen yang Perlu Dibawa saat Balik Nama Setifikat Tanah

    Balik nama merupakan proses perubahan data kepemilikan dari pemilik lama menjadi atas nama pemilik baru.

    Baca Selengkapnya
    Peringatan HANTARU 2024, Menteri AHY: Sejuta Lebih Sertipikat Tanah Elektronik Telah Terbit
    Peringatan HANTARU 2024, Menteri AHY: Sejuta Lebih Sertipikat Tanah Elektronik Telah Terbit

    Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan bahwa penerbitan Sertipikat Tanah Elektronik tidak terlepas dari peran seluruh insan pertanahan.

    Baca Selengkapnya
    Kantah Kabupaten Badung Terbitkan Sertifikat Elektronik untuk Masyarakat
    Kantah Kabupaten Badung Terbitkan Sertifikat Elektronik untuk Masyarakat

    Presiden RI Joko Widodo menerbitkan sertifikat tanah elektronik pada Desember 2023.

    Baca Selengkapnya
    Menteri Hadi Tjahjanto: Kementerian ATR/BPN Memasuki Teknologi Blockchain Layanan Pertanahan
    Menteri Hadi Tjahjanto: Kementerian ATR/BPN Memasuki Teknologi Blockchain Layanan Pertanahan

    Digitalisasi ini meliputi tujuh layanan pertanahan yang bisa dilakukan secara cepat

    Baca Selengkapnya
    Sertifikat Tanah Elektronik Dinilai Mampu Kurangi Risiko Kehilangan hingga Kerusakan Dokumen Fisik
    Sertifikat Tanah Elektronik Dinilai Mampu Kurangi Risiko Kehilangan hingga Kerusakan Dokumen Fisik

    Menurut Budi Kristiyana, layanan sertipikat elektronik ini merupakan strategi penting di era digital.

    Baca Selengkapnya
    Resmikan Implementasi Layanan Elektronik di Pekanbaru, Menteri ATR Dorong Pelayanan Cepat dan Aman
    Resmikan Implementasi Layanan Elektronik di Pekanbaru, Menteri ATR Dorong Pelayanan Cepat dan Aman

    Implementasi ditandai dengan diserahkannya 12 sertifikat tanah elektronik.

    Baca Selengkapnya
    Menteri Hadi Tjahjanto Targetkan Palangkaraya Segera Jadi Kota Lengkap
    Menteri Hadi Tjahjanto Targetkan Palangkaraya Segera Jadi Kota Lengkap

    Selain jaminan perlindungan dari mafia tanah, dengan adanya sertifikat, masyarakat dapat meningkatkan perekonomiannya.

    Baca Selengkapnya
    Serahkan Sertifikat Tanah di Kabupaten Bogor, Menteri ATR/BPN Ungkap Keuntungan bagi Masyarakat
    Serahkan Sertifikat Tanah di Kabupaten Bogor, Menteri ATR/BPN Ungkap Keuntungan bagi Masyarakat

    Hadi Tjahjanto menyerahkan 500 sertipikat tanah bagi masyarakat Desa Gunung Sari, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.

    Baca Selengkapnya
    AHY Bagi-Bagi Sertifikat Tanah Elektronik di Kalbar: Ini Bisa Cegah Masyarakat Jadi Korban Mafia Tanah
    AHY Bagi-Bagi Sertifikat Tanah Elektronik di Kalbar: Ini Bisa Cegah Masyarakat Jadi Korban Mafia Tanah

    AHY mengatakan, sertifikat ini juga mampu memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah.

    Baca Selengkapnya
    Sekjen Kementerian ATR/BPN Targetkan Bali Menjadi Provinsi Full Layanan Elektronik
    Sekjen Kementerian ATR/BPN Targetkan Bali Menjadi Provinsi Full Layanan Elektronik

    Kementerian ATR/BPN terus meningkatkan layanan pertanahan secara elektronik.

    Baca Selengkapnya
    AHY Serahkan Sertifikat Lapangan Karebosi Makassar, Nilai Rp2,9 Triliun
    AHY Serahkan Sertifikat Lapangan Karebosi Makassar, Nilai Rp2,9 Triliun

    AHY Serahkan Sertifikat Lapangan Karebosi Makassar, Nilai Rp2,9 Triliun

    Baca Selengkapnya