Cara Mengurus Sertifikat Tanah Beserta Syarat dan Biayanya, Lengkap dan Urut
Merdeka.com - Cara mengurus sertifikat tanah terkadang cukup rumit bagi beberapa orang. Namun, mau tidak mau, penting untuk segera mengurusnya sebab menjadi bukti atas kepemilikan tanah. Sertifikat tanah penting guna memberikan kepastian hukum bagi si pemilik aset.
Sertifikat tanah ini dikeluarkan oleh negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain itu, kini pemerintah juga telah mengeluarkan tata cara untuk mengurus sertifikat tanah secara elektronik, sehingga mempermudah seseorang yang ingin mengurusnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik, cara mengurus sertifikat tanah elektronik seluruhnya dilakukan dengan sistem elektronik dan memuat dokumen eletronik. Dua kota yang sudah menerapkan ini adalah Jakarta dan Surabaya.
-
Siapa yang menerima sertifikat tanah elektronik? Total sertifikat tanah yang diserahkan mencapai 10.323 sertipikat dengan jumlah penerima sebanyak 8.633 kepala keluarga (KK).
-
Apa itu sertifikat tanah? Sertifikat tanah merupakan bukti otentik atas hak tanah yang dimiliki.
-
Bagaimana cara mengurus sertifikat tanah sendiri? “Kalian bisa mendapatkan sertifikan tanah secara mandiri ataupun meminta bantuan PPAT lhoo!!,“ tulis ppid.semarangkota.go.id dikutip di Jakarta, Kamis (27/7).
-
Dimana tempat mengurus sertifikat tanah? Anda dapat mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan membawa seluruh dokumen dan syarat yang berlaku.
-
Siapa yang bisa membantu mengurus sertifikat tanah? “Kalian bisa mendapatkan sertifikan tanah secara mandiri ataupun meminta bantuan PPAT lhoo!!,“ tulis ppid.semarangkota.go.id dikutip di Jakarta, Kamis (27/7).
-
Bagaimana cara mengurus legalitas tanah? Namun sebaliknya, anda perlu mengurus sendiri surat-surat dan dokumen legalitas tanah. Hal tersebut mungkin memerlukan bantuan notaris dan tentunya akan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.
Sedangkan bagi yang belum bisa mengurus secara elektronik, berikut cara mengurus sertifikat tanah secara langsung beserta syarat dan biayanya:
Syarat Mengurus Sertifikat Tanah
Sebelum melanjutkan cara mengurus sertifikat tanah, penting melengkapi syarat-syaratnya terlebih dahulu. Berikut yang perlu dilengkapi dilansir dari laman Indonesia.go.id:
Sedangkan apabila Anda ingin membuat sertifikat tanah atau girik dari tanah warisan atau tanah yang belum memiliki sertifikat, berikut persyaratan yang perlu dipersiapkan:
Tata Cara Mengurus Sertifikat Tanah
Setelah semua persyaratan lengkap, berikut alur cara mengurus sertifikat tanah:
Mengunjungi Kantor BPN
Lokasi kantor BPN harus disesuaikan dengan wilayah lokasi tanah yang ingin diurus berada. Datanglah ke BPN dan belilah formulir, di sana, Anda akan mendapatkan map biru dan kuning. Setelah itu buatlah janji dengan petugas untuk melakukan pengukuran tanah.
Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik
Setelah urusan mengukur tanah selesai, Anda akan memperoleh urat Ukur Tanah. Kemudian serahkan surat tersebut beserta persyaratan lainnya ke kantor BPN. Kemudian, Anda tinggal menunggu sampai surat keputusan dikeluarkan.
Sembari menunggu sertifikat tanah terbit selama kurang lebih setengah hingga satu tahun lamanya, Anda akan dikenai BEA Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB). Selain itu Anda perlu sesekali bertanya dan memastikan kepada petugas apakah sertifikat sudah jadi atau belum.
Pilihan lain mengurus sertifikat tanah selain di BPN yaitu melalui PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), namun biayanya bisa beberapa kali lipat.
Tata Cara Mengurus Sertifikat Tanah Girik
Tanah girik atau tanah warisan terkadang terbengkalai dan lupa diurus. Namun tanah tersebut sebenarnya wajib untuk dilindungi secara hukum untuk mencegah adanya masalah sengketa di masa mendatang. Tanah tersebut diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 atau Undang-undang Pokok Agraria (UUPA).
UUPA tersebut mencakup Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Guna Usaha, dan lain-lain. Tetapi karena kurangnya pengetahuan masyarakat tentang pentingnya mengurus tanah tersebut, masih banyak tanah girik yang belum bersertifikat. Berikut cara mengurus sertifikat tanah girik:
Datang ke Kelurahan Setempat
Berikut hal yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan selama mengikuti cara mengurus sertifikat tanah:
Pastikan tanah yang Anda miliki bebas datri sengketa dan Anda adalah pemilik yang sah di mana pada Surat Keterangan Tidak Sengketa dicantumkan tanda tangan para saksi terpercaya seperti RT dan RW.
Selain itu siapkan Surat Keterangan Riwayat Tanah yang berfungsi untuk menjelaskan riwayat asal mula penguasaan tanah dari kelurahan hingga penguasaan yang sekarang. Ada pun di surat tersebut juga memuat proses peralihan, misalnya sebagian telah dijual atau dialih namakan.
Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik ini mencantumkan tanggal perolehan atau penguasaan tanah.
Mengurus di Kantor Pertanahan
Usai melewati cara mengurus sertifikat tanah, dengan semua dokumen sebelumnya di kelurahan setempat, Anda bisa melanjutkan mengurus ke Kantor Pertanahan, ini alurnya:
- Mengajukan Permohonan Sertifikat
Ajukan permohonan sertifikat dengan melampirkan semua dokumen sebelumnya ditambah dengan fotokopi KTP dan KK pemohon, fotokopi PBB tahun berjalan, dan dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang.
- Pengukuran ke Lokasi
Setelah semua berkas siap, lakukan pengukuran lokasi dengan petugas dan menunjukkan batas-batasnya.
- Pengesahan Surat Ukur
Terima pengesahan Surat Ukur Tanah dari BPN ditandatangani pejabat bersangkutan.
- Penelitian oleh Petugas Panitia A
Setelah mendapatkan Surat Ukur Tanah yang sah, dilanjutkan dengan penelitian oleh petugas panitia A yaitu petugas dari BPN dan lurah setempat.
- Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan dan BPN
Dalam 60 hari, BPN dan kelurahan akan mengumumkan data yuridis permohonan tersebut untuk memenuhi pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997.
- Terbitnya SK Hak Atas Tanah
Setelah diumumkan, selanjutnya adalah proses penerbitan SK hak atas tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).
- Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)
Anda juga perlu membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB). Besarnya BPHTB tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah.
- Pendaftaran SK Hak untuk diterbitkan sertifikat
SK Hak kemudian dilanjutkan prosesnya dengan penerbitan sertifikat pada subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).
- Pengambilan Sertifikat
Anda bisa mengambil sertifikat tanah di loket pengambilan, lamanya tidak bisa ditentukan, namun dalam jangka sekitar 6 bulan asal seluruh persyaratan lengkap dan tak ada yang tertinggal. (mdk/amd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sertifikat tanah merupakan bukti otentik atas hak tanah yang dimiliki.
Baca SelengkapnyaBalik nama merupakan proses perubahan data kepemilikan dari pemilik lama menjadi atas nama pemilik baru.
Baca SelengkapnyaMenteri ATR/Kepala BPN mengatakan bahwa penerbitan Sertipikat Tanah Elektronik tidak terlepas dari peran seluruh insan pertanahan.
Baca SelengkapnyaPresiden RI Joko Widodo menerbitkan sertifikat tanah elektronik pada Desember 2023.
Baca SelengkapnyaDigitalisasi ini meliputi tujuh layanan pertanahan yang bisa dilakukan secara cepat
Baca SelengkapnyaMenurut Budi Kristiyana, layanan sertipikat elektronik ini merupakan strategi penting di era digital.
Baca SelengkapnyaImplementasi ditandai dengan diserahkannya 12 sertifikat tanah elektronik.
Baca SelengkapnyaSelain jaminan perlindungan dari mafia tanah, dengan adanya sertifikat, masyarakat dapat meningkatkan perekonomiannya.
Baca SelengkapnyaHadi Tjahjanto menyerahkan 500 sertipikat tanah bagi masyarakat Desa Gunung Sari, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
Baca SelengkapnyaAHY mengatakan, sertifikat ini juga mampu memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah.
Baca SelengkapnyaKementerian ATR/BPN terus meningkatkan layanan pertanahan secara elektronik.
Baca SelengkapnyaAHY Serahkan Sertifikat Lapangan Karebosi Makassar, Nilai Rp2,9 Triliun
Baca Selengkapnya