Catherine Wilson Didakwa Sebagai Pengedar Narkoba, Dituntut 20 Tahun Penjara
Merdeka.com - Catherine Wilson kini tengah menjalani hukuman atas penyalahgunaan narkoba. Ia baru saja menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Depok.
Pada isi dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Catherine Wilson dengan pasal 114 dan pasal 112 jo pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tak hanya itu, Catherine Wilson juga didakwa sebagai pengedar narkoba. Melansir dari liputan6, Ia pun dituntut ancaman hukuman 20 tahun penjara. Berikut ulasan lengkapnya.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Apa yang dilakukan Tamara di sidang? Saat persidangan berlangsung, Tamara juga terlihat beberapa kali mengupdate Insta Story dan merasa frustrasi dengan jalannya sidang.
-
Kapan sidang pertama? Sidang cerai perdana Reinaldo Martin dan Juliette Angela baru saja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ancaman Maksimal 20 Tahun
Wanita yang akrab disapa Keket ini harus menjalani hukuman atas penyalahgunaan narkoba. Ia pun juga didakwa sebagai pengedar narkoba.
Keket pun dijerat dengan pasal berlapis tentang narkotika. Keket dihukum maksimal 20 tahun penjara. Hal itu tak dibantah oleh kuasa hukum Keket, Verna Wahono dan Andri Hartoni.
"Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal atau paling lama 20 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum, Rozi Juliantono, di Pengadilan Negeri Depok seperti melansir dari liputan6.
©Liputan6.com/Faizal Fanani
Catherine Wilson Menerima
Catherine Wilson didakwa sebagai pengedar narkoba. JPU menjerat Keket dengan pasal 114. Ia pun menerima putusan jaksa penuntut.
"Saya menerima pak hakim," kata Catherine Wilson.
©Liputan6.com/Faizal Fanani
Kuasa Hukum Tuntut Bukti
Kuasa hukum artis cantik ini mengatakan, kliennya tak layak dijerat pasal 114. Hal ini membuat kuasa hukum Keket meminta bukti terkait dakwaan sebagai pengedar narkoba.
"Ya memang itu hak dari jaksa ya. Cuma kan ini pengadilan, kita lihat saja proses hukumnya seperti apa. Kami hanya ingin jaksa membuktikan pasal tersebut. Pastinya kami juga meminta jaksa membuktikan sangkalan pasalnya tersebut," kata Andri Hartoni.
"Benar, yang jelas kami saat ini mengikuti proses hukum dalam persidangan saja," tambah Verna Wahono.
©2020 Merdeka.com/Instagram lambe_turah (mdk/kum)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaChandrika Chika resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Baca SelengkapnyaWanita Hamil 7 Bulan Edarkan Pil Ekstasi, Ditangkap di Parkiran Tempat Hiburan Malam
Baca SelengkapnyaDiamankan 2 kilogram serbuk warna silver yang diduga bahan peledak
Baca SelengkapnyaDalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Baca Selengkapnyaada perkara KDRT yang viral beberapa waktu lalu, BD diketahui pernah menjadi mantan residivis kasus narkotika dan pernah ditahan pada tahun 2021.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan keterangan sementara, kokain tersebut diterima oleh YP di Kota Bandung dari luar daerah.
Baca SelengkapnyaEmpat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku berinisial N hendak membesuk suaminya F yang mendekam di Lapas Salemba.
Baca Selengkapnya