Diduga Cabuli Istri Tersangka Narkoba, Begini Nasib Sejumlah Polisi di Sumut
Merdeka.com - Sejumlah personel kepolisian di Polsek Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut) dicopot dari jabatannya oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra.
Pencopotan jabatan beberapa personel polisi ini merupakan buntut dari kasus dugaan adanya aksi pencabulan yang dilakukan oleh dua orang penyidik Polsek Kutalimbaru terhadap istri seorang tersangka narkoba.
Kedua penyidik tersebut berinisial Bripka RHL dan Aiptu DR, diduga melakukan pencabulan kepada MU (19), yang merupakan istri tahanan narkoba berinisal SM.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Dimana polisi melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar.
-
Kenapa polisi mencabuli korban? Setelah melakukan pelecehan, pelaku memperlakukan korban seolah tak terjadi apa-apa. Korban dipersilakan keluar ruang dengan sebelumnya diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.'Setelah itu korban keluar dari ruangan tersebut dan menyuruh mereka pulang ke panti asuhan,' ujar Ipda Wahyu.
-
Kenapa 2 polisi dipecat? 'Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan,' tuturnya.
-
Kapan polisi melakukan pencabulan? Peristiwa ini bermula ketika korban yang ingin mencari perlindungan setelah menjadi korban persetubuhan di salah satu panti asuhan pada Rabu (15/5) lalu sekira pukul 20.30 WIB.
-
Kenapa polisi ini disekap? 'Kejadian itu berawal dari rasa sakit hati pelaku AI terhadap istri korban. Karena telah memberitahukan tempat tinggal dan alamat bekerja tersangka terhadap orang yang mencarinya,' ujar Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Rabu (8/11). Kemudian, AI menceritakan hal ini kepada N dan S dan disepakati oleh para pelaku untuk melakukan tindakan percobaan pembunuhan terhadap korban.
Terkait hal ini, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra mengaku prihatin dan mengecam tindakan para oknum polisi tersebut.
"Ini tidak boleh dilakukan oleh seorang anggota Polri, dia harus menunjukkan tanggung jawabnya sebagai anggota Polri yang bisa melindungi dan mengayomi masyarakat," ujar Panca pada Selasa (26/10).
Melansir dari ANTARA, berikut informasi selengkapnya.
Kapolsek dan Jajarannya Dicopot
Akibat dari kasus tersebut, tidak hanya dua oknum polisi yang diduga melakukan pencabulan yang ditindak, namun Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti dicopot dari jabatannya, bersama dengan jajarannya, yakni Kanit dan para penyidik lainnya.
"Tadi malam yang bersangkutan sudah dicopot termasuk kapolsek, kanit dan penyidiknya," kata Panca.
Panca mengatakan, saat ini sejumlah personel polisi tersebut telah dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjalani proses pemeriksaan internal.
"Sekarang lagi dalam pemeriksaan Propam Polda Sumut," ujarnya.
Warganet Minta Pelaku Dihukum Setimpal
Instagram/@medantau.id ©2021 Merdeka.com
Sementara itu, dalam unggahan akun Instagram @medantau.id pada Selasa (26/10), Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Kapolsek Kutalimbaru untuk meminta klarifikasi atas tindakan oknum anggotanya."Iya lagi diperiksa," kata Hadi kepada awak media pada Senin (25/10).Namun, Hadi belum memerinci lebih jelas terkait pemeriksaan atas dugaan pencabulan itu dan masih dalam penyelidikan tim investigasi yang dibentuk Polda Sumut. Kasus ini pun turut mencuri perhatian warganet. Warganet mengecam tindakan para oknum polisi tersebut dan meminta agar mereka diberi hukuman yang sesuai, tidak hanya dicopot dari jabatannya. "Hanya di copot?" tulis akun @felix_sitanggang_."Oknum nya ada ditahan gak?" tulis akun @tomzhang1606."Hukumannya harus lebih dari yg biasa..," tulis akun @fransiskusrajagukguk. (mdk/far)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasat Reserse Narkoba Blitar Dicopot akibat Tes Urine Positif
Baca SelengkapnyaPolisi tersebut pun ditangkap oleh warga di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Pameungpeuk, Garut, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaKPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sebelum dipecat.
Baca SelengkapnyaSelain sanksi PTDH, bintara itu juga harus menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari.
Baca SelengkapnyaKetujuh polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaPemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap personel kepolisian tersebut dilakukan pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional.
Baca SelengkapnyaKapolres Salatiga secara simbolis mencoret foto sebagai tanda pemberhentian polisi yang bertugas.
Baca SelengkapnyaKombes Yulius sebelumnya ditangkap saat pesta sabu bersama teman wanita di hotel Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaEmpat personel kepolisian di Makassar dipecat karena desersi dan terlibat narkoba.
Baca SelengkapnyaPolda Jatim akan melakukan pengawasan internal secara ketat dan berjenjang hingga satuan wilayah paling bawah.
Baca SelengkapnyaBriptu S terduga pelaku pelecehan tahanan pernah mendapatkan sanksi disiplin karena tidak pernah bertugas dan masuk kantor.
Baca Selengkapnya