Diduga Peras Kades, Begini Nasib 2 Oknum Wartawan di Asahan
Merdeka.com - Dua oknum wartawan dan satu orang pengacara yang diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Suka Dame Barat, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara (Sumut) akhirnya ditangkap oleh Personel Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Asahan.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ramadhani pada Minggu (2/5).
Ketiga pelaku ini yakni dua oknum wartawan berinisal GB (45) warga Dusun VI Harapan Jaya, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, dan BN (41) warga Dusun IV, Desa Benteng Jaya, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
Dan seorang pengacara berinisial JI (48) warga Jalan Belibis, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan,Kota Binjai.
Melansir dari ANTARA, berikut informasi selengkapnya.
Kronologi Kasus
Para pelaku ini diamankan polisi pada Sabtu (1/5) di Kantor Kepala Desa Suka Bunut Seberang, Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan. Ramadhani mengatakan, ketiganya ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.
Ketiga pelaku ini pada April 2021 memasukkan surat somasi (teguran) tentang penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2020.
"Pelaku menakut-nakuti akan melanjutkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian, kejaksaan, sehingga kepala desa meminta untuk dibantu dan tidak dilanjutkan," ujarnya.
Kemudian pelaku menghubungi Kepala Desa Bunut Seberang untuk melakukan pertemuan dengan 10 kepala desa di Kecamatan Pulau Bandring dan meminta uang kepada 10 kepala desa sebesar Rp10 juta. Namun hanya disepakati sebesar Rp3 juta.
Polisi Amankan Barang Bukti
Saat menangkap para pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu buah amplop di dalamnya berisi uang tunai sebesar Rp3 juta, 3 lembar Kartu Pers Jurnal Polisi News dan 2 lembar Kartu Organisasi Peradi atas nama JI.Kemudian, 1 lembar tanda pengenal Jurnalis Polisi News atas nama BN, 1 lembar Kartu Pers Incar Kasus.com atas nama BN, 2 lembar kartu tanda pengenal Jurnal Polisi News atas nama GB, 2 lembar Kartu Pers Mutiara Indo TV atas nama GB, 1 lembar Kartu Pers Fokus Time.com atas nama GB, dan 1 unit mobil Toyota Avanza nomor polisi BK 1592 AAD warna body silver metalic.Ketiga pelaku pun dijerat Pasal 368 ayat 1 dari KUHP. (mdk/far)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolres menyesalkan tindakan warga yang menghalangi penangkapan pelaku kejahatan bahkan menyerang dan menyandera polisi.
Baca SelengkapnyaKondisi nahas dialami dua orang polisi saat menangkap terduga penipu daring di OKI, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaIronisnya, pasangan itu adalah kepala desa dan seorang janda di Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaTNI-AL bertanggung jawab untuk melakukan proses pengobatan terhadap korban.
Baca SelengkapnyaSR melakukan perambahan hutan konservasi guna menanam kelapa sawit. Untuk memuluskan aksinya tersebut, SR meminta persetujuan kepada tersangka AA.
Baca SelengkapnyaInvestigasi yang dilakukan tim kuasa hukum PDIP kubu Luthfi-Yasin sangat masif mengerahkan aparat desa.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menetapkan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Pinrang sebagai tersangka kasus pidana Pemilu.
Baca SelengkapnyaTemuan itu berdasarkan aduan diterima Tim Hukum Nasional AMIN Jatim melalui layanan call center yang dibuka sebelum pencoblosan pada 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPilkada Jateng diwarnai dengan dugaan pengerahan kepala desa (kades) untuk mendukung salah satu paslon cagub cawagub.
Baca SelengkapnyaSementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.
Baca SelengkapnyaBukan hanya itu, bahkan sejumlah kepala desa di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, terang-terangan membuat video mendukung Andra-Dimyati.
Baca SelengkapnyaAkibat kejadian itu, kaki dan bahu kiri wartawan tersebut sakit terlebih kakinya pernah cidera dan bagian paha kirinya masih terpasang pen.
Baca Selengkapnya