Digelar di Tengah Pandemi, Pilkada Sumut Terapkan Protokol Kesehatan Cegah Covid-19
Merdeka.com - Tahun ini, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan diselenggarakan serentak di Indonesia. Namun, pandemi Covid-19 yang hingga kini masih terus merebak berdampak pada pelaksanaan Pilkada yang akan dilakukan berbeda dengan sebelumnya. Pelaksanaannya harus dibarengi dengan protokol Covid-19 yang ketat.
Sebanyak 23 kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) akan menyelenggarakan Pilkada serentak ini pada 9 Desember 2020 mendatang. Asisten Pemerintah Pemprov Sumut, Arsyad Lubis yang mewakili Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di rapat daring bersama KPU mengatakan, Pilkada di Sumut akan dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat agar penyebaran Covid-19 tidak meluas.
“Pilkada kali ini istimewa. Kita melakukannya di tengah pandemi Covid-19, sehingga ada ketentuan-ketentuan yang berbeda dari Pilkada sebelumnya. Dua hal yang ditekankan pada Pilkada kali ini yaitu demokratis dan mencegah penyebaran Covid-19,” kata Arsyad, Rabu (24/6).
-
Pilkada 2024 di Sumut meliputi apa? Pilkada Serentak 2024 adalah pemilihan yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia untuk menentukan pemimpin di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Pemilihan ini memiliki beberapa jenis pemilihan yang dilakukan secara bersamaan.
-
Di mana Pilkada Serentak 2020 diselenggarakan? Berikut adalah daftar provinsi-provinsi yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 tersebut:Sulawesi UtaraSulawesi TengahKalimantan UtaraKalimantan SelatanKalimantan TengahSumatera BaratKepulauan RiauJambiBengkulu
-
Bagaimana proses pilkada Sumut 2024? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah mekanisme demokratis yang bertujuan untuk memilih pemimpin di tingkat daerah, seperti gubernur, bupati, atau walikota. Melalui Pilkada, masyarakat memiliki kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam menentukan arah kebijakan dan pembangunan daerah mereka.
-
Bagaimana cara pelaksanaan Pilkada serentak 2024? Pilkada serentak ini mencakup pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang akan diadakan pada waktu yang sama, sehingga diharapkan dapat mengurangi beban administratif dan logistik bagi penyelenggara pemilu.
-
Bagaimana Pilkada Serentak 2024 dilakukan? Pemilihan dilaksanakan secara langsung dan demokratis berdasarkan 6 asas berikut ini: Asas Langsung:Rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suara secara langsung tanpa perantara. Ini memastikan partisipasi langsung dari warga negara dalam memilih perwakilan mereka.Asas Umum:Semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal berhak ikut dalam pemilihan umum, baik sebagai pemilih maupun calon. Ini memastikan inklusivitas dan kesempatan yang sama bagi semua.Asas Bebas:Setiap warga negara yang memiliki hak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan atau paksaan. Kebebasan ini berdasarkan hati nurani dan kepentingan pribadi. Asas Rahasia:Kerahasiaan pemilih harus dijamin. Dalam memberikan suara, identitas pemilih tidak akan diketahui oleh siapapun dengan cara apapun.Asas Jujur:Penyelenggara dan semua pihak yang terlibat dalam pemilu harus bertindak jujur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini memastikan integritas proses pemilu.Asas Adil:Setiap pihak yang terlibat dalam pemilu harus diperlakukan secara sama dan bebas dari kecurangan. Asas ini menjamin kesetaraan dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu.
-
Bagaimana cara Pilkada serentak 2024 diselenggarakan? Tahapan Pilkada 2024 sendiri telah ditetapkan dalam peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
Hanya 6 Daerah yang Masuk Zona Hijau
Nantinya, Pilkada Sumut akan diikuti oleh sebanyak 23 kabupaten/kota di provinsi. Namun, hingga 24 Juni 2020, mayoritas daerah-daerah tersebut masih terpapar Covid-19. Dari 23 daerah tersebut, hanya 6 daerah yang masih tergolong zona hijau.
Petugas Memakai APD dan Rapid Tes
Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Sumut, Alwi Mujahit menjelaskan, pada saat pelaksanaan Pilkada nantinya para petugas KPU dan Bawaslu di TPS harus dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD). Juga dilakukan rapid test kepada petugas KPU untuk memastikan mereka tidak terpapar Covid-19.“Itu perlu dan sudah disampaikan KPU, Bawaslu dan petugas keamanan kalau mereka harus dilengkapi APD dan juga dilakukan rapid test," kata Alwi.
Disediakan Fasilitas Kebersihan
Alwi menambahkan, selain itu, di TPS juga harus dilengkapi dengan tempat mencuci tangan, hand sanitizer, thermo gun, serta penerapan physical distancing. Semua orang juga diharuskan memakai masker.
Tidak hanya petugas yang dilengkapi perlindungan diri, masyarakat juga diminta untuk mengenakan masker dan mencuci tangan sebelum masuk ke area TPS.
Ada Kemungkinan Penurunan Daftar Pemilih
Kepala BIN Sumut, Brigjen TNI Ruruh Setyawibawa mengatakan, yang perlu diwanti-wanti KPU, Pemda dan seluruh stakeholder adalah partisipasi pemilih. Menurutnya, dengan kondisi pandemi seperti saat ini ada kemungkinan partisipasi masyarakat menurun.“Mudah-mudahan saya salah, tetapi prediksi kami ada penurunan partisipasi pemilih bila penyebaran Covid-19 di Sumut masih masif. Ini yang perlu kita perhatikan bersama. Bila tingkat kepercayaan masyarakat meningkat kepada pemerintah dengan menurunnya kasus Covid-19 mungkin penurunan partisipasi pemilih tidak terjadi dan kita harap itu tidak terjadi,” tegas Ruruh.
Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Selesai Pada Oktober
Saat ini KPU dalam tahapan penyusunan daftar pemilih kabupaten/kota. Tahapan ini berlangsung dari 15 Juni hingga 14 Juli 2020. Menurut keterangan Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin, rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat provinsi akan selesai 18 Oktober 2020.“Kita memulai tahapan-tahapan menuju Pilkada lanjutan dan sekarang sedang dalam tahap penyusunan daftar pemilih kabupaten/kota. Nanti, di bulan Oktober kita akan rekapitulasi DPT tingkat provinsi. 6 Desember Panitia Pemungutan Suara (PPS) selesai mengumumkan DPT di masing-masing daerah,” kata Herdensi. (mdk/far)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pilkada terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah Pilkada Serentak 2020, yang berlangsung pada tanggal 9 Desember 2020.
Baca SelengkapnyaDua dari 18 Pilkada di Sumsel hanya diikuti calon tunggal, yakni Pilkada Kabupaten Ogan Ilir dan Pilkada Kabupaten Empat Lawang.
Baca SelengkapnyaKPU Sumut memperpanjang masa pendaftaran hingga 4 September 2024.
Baca SelengkapnyaPolda Sumatera Selatan mempertebal keamanan menjelang dan setelah hari pencoblosan pilkada 27 November 2024.
Baca SelengkapnyaMenurut Idham, hal terpenting dari masa kampanye adalah seluruh pihak menaati peraturan berlaku.
Baca SelengkapnyaBahtiar Baharuddin berharap penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 berlangsung secara luber, jurdil, lancar, aman dan damai.
Baca SelengkapnyaPilkada DKI Jakarta 2024 adalah proses pemilihan kepala daerah yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024.
Baca SelengkapnyaMenurut Pj Gubernur Sumsel, komitmen bersama seperti ini sangatlah penting dalam menyukseskan jalannya Pilkada serentak mendatang di Provinsi Sumsel.
Baca SelengkapnyaPilkada Serentak 2024 merupakan momentum penting dalam demokrasi Indonesia yang akan menentukan arah kepemimpinan di berbagai daerah.
Baca SelengkapnyaUntuk tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah 27-29 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaDebat publik untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Siak di gelar pada tanggal 2 November 2024, di Hotel Pangeran Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaPesan itu disampaikan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto saat Rapat Koordinasi Penyelenggara Pilkada Serentak 2024.
Baca Selengkapnya