Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dilarang Bicara di Kereta, Ini Aturan Perjalanan KAI Sumut di Masa PPKM Darurat

Dilarang Bicara di Kereta, Ini Aturan Perjalanan KAI Sumut di Masa PPKM Darurat KAI Sumut Ubah Alur dan Loket Pembelian Tiket di Stasiun Medan, Catat Perubahannya. liputan6.com ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mikro (PPKM) Darurat di sejumlah daerah mulai Sabtu, 3 Juli 2021 hingga Selasa, 20 Juli 2021 mendatang.

Dengan adanya pemberlakuan ini, PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I Sumatra Utara (KAI Divre I Sumut) menerapkan aturan baru bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dengan kereta api.

Aturan itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Sementara itu, Vice President PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat pada Minggu (4/7) mengatakan, saat ini PT KAI Divre I Sumut hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk kereta api antarkota, dan 50 persen untuk kereta api lokal perkotaan.

Melansir dari Liputan6.com, berikut aturan perjalanan PT KAI Divre I Sumut selengkapnya.

Wajib Sertakan Surat Rapid Test Antigen atau PCR

kai sumut ubah alur dan loket pembelian tiket di stasiun medan catat perubahannya

liputan6.com ©2021 Merdeka.com

Seluruh calon penumpang diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif maksimal 1x24 jam, atau tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Namun, untuk pengguna kereta api lokal perkotaan dan aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat tersebut. Begitu juga dengan anak di bawah 5 tahun.

"Untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil Rapid Test Antigen atau RT-PCR," kata Daniel.

Dilarang Berbicara Selama Perjalanan

kai sumut ubah alur dan loket pembelian tiket di stasiun medan catat perubahannya

liputan6.com ©2021 Merdeka.com

Calon penumpang juga diharuskan dalam kondisi sehat. Tidak sedang menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Penumpang harus dengan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius dan memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.Selain itu, penumpang dilarang berbicara melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan. Penumpang juga dilarang makan dan minum sepanjang perjalanan, bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam. Hanya penumpang dengan kondisi tertentu, seperti mengonsumsi obat, yang diperbolehkan makan di kereta.

Layanan Rapid Test Antigen di Stasiun Sumut

PT KAI Divre I Sumut juga telah menyiapkan 6 stasiun yang menyediakan layanan Rapid Test Antigen, yaitu Stasiun Medan, Tebing Tinggi, Kisaran, Tanjung Balai, Mambang Muda, dan Rantau Prapat. Calon penumpang hanya perlu menunjukkan kode booking atau tiket kereta api antarkota. "Saat proses boarding, petugas akan mengecek seluruh persyaratan dengan teliti, cermat, dan tegas untuk memastikan yang diizinkan naik kereta api benar-benar telah memenuhi syarat," kata Daniel.Bagi calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik kereta api, dan tiket akan dikembalikan 100 persen. (mdk/far)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Empat Anak Meninggal Tertabrak Kereta Api saat Bermail di Rel, PT KAI Respons Begini
Empat Anak Meninggal Tertabrak Kereta Api saat Bermail di Rel, PT KAI Respons Begini

Dia mengingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api.

Baca Selengkapnya
Ingat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket
Ingat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket

KAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.

Baca Selengkapnya
Mulai Hari Ini, KAI Sanksi Penumpang Tak Turun di Stasiun Tujuan
Mulai Hari Ini, KAI Sanksi Penumpang Tak Turun di Stasiun Tujuan

Penumpang bisa sampai kena blacklist bila tak turun di stasiun tujuan.

Baca Selengkapnya
Akhirnya Penumpang MRT Bebas Masker
Akhirnya Penumpang MRT Bebas Masker

Pengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru KAI: Penumpang Melebihi Relasi Tiket Bakal Didenda dan Dilarang Naik Kereta Sementara Waktu
Aturan Baru KAI: Penumpang Melebihi Relasi Tiket Bakal Didenda dan Dilarang Naik Kereta Sementara Waktu

Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat.

Baca Selengkapnya
Buntut Penangkapan Terduga Teroris di Solo, KAI Larang Barang-Barang Ini Dibawa Naik Kereta
Buntut Penangkapan Terduga Teroris di Solo, KAI Larang Barang-Barang Ini Dibawa Naik Kereta

KAI mengingatkan penumpang terkait larangan barang bawaan menyusul penangkapan terduga teroris di Stasiun Solo Balapan

Baca Selengkapnya
Hindari Kepadatan di Stasiun Juanda, Penumpang KRL Diminta Naik dari Sawah Besar dan Gondangdia
Hindari Kepadatan di Stasiun Juanda, Penumpang KRL Diminta Naik dari Sawah Besar dan Gondangdia

Hal ini untuk menghindari kepadatan di stasiun, imbas dari peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Istiqlal, Jakarta.

Baca Selengkapnya
Alasan Keselamatan, Tiga Perlintasan Sebidang di Malang Resmi Ditutup KAI
Alasan Keselamatan, Tiga Perlintasan Sebidang di Malang Resmi Ditutup KAI

Penutupan perlintasan sebidang tersebut bertujuan mengantisipasi kecelakaan Kereta Api (KA).

Baca Selengkapnya
Masinis Bakal Kena Sanksi Jika Ada Kecelakaan Kereta? Ini Jawabannya
Masinis Bakal Kena Sanksi Jika Ada Kecelakaan Kereta? Ini Jawabannya

Kereta memiliki jalur khusus dan orang atau pengendara dilarang mengganggu perjalanan KA. Jika ada hal merugikan bagi KA, maka PT KAI bisa meminta ganti rugi.

Baca Selengkapnya
Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Sengaja Turun Melebihi Stasiun Tujuan Bisa Kenda Denda
Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Sengaja Turun Melebihi Stasiun Tujuan Bisa Kenda Denda

Hingga akhir Juli 2023, KAI Daop 1 Jakarta mencatat 58 temuan penumpang turun di stasiun dengan kelebihan relasi, atau lebih jauh dari yang mereka pesan.

Baca Selengkapnya