Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Kabar Terbaru Kasus Korupsi Wali Kota Tanjungbalai
Merdeka.com - Wali Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara (Sumut) M Syahrial kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
Dua orang lainnya yang juga terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka, yakni penyidik KPK dari Polri Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain sebagai pengacara.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, M Syahrial telah berada di KPK sejak Sabtu (24/4).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Mengapa KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Melansir dari Liputan6.com, berikut kabar terbaru kasus korupsi Wali Kota Tanjungbalai tersebut.
Kronologi Awal Kasus
liputan6.com ©2021 Merdeka.com
Kasus ini bermula saat Syahrial menemui Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di rumah dinasnya di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
Saat itu, Syahrial berniat ingin meminta bantuan terkait adanya penyelidikan yang sedang dilakukan KPK di pemerintah Kota Tanjungbalai.
Kemudian, Azis menghubungi Stepanus dan Syahrial pun meminta bantuan agar penyelidikan dugaan korupsi di pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan tidak ditindaklanjuti KPK.
Setelah pertemuan, Stepanus pun mengenalkan Maskur melalui telepon kepada Syahrial untuk membantu permasalahannya itu.
Transaksi Hingga Rp1,5 Miliar
Stepanus dan Maskur akhirnya sepakat untuk membantu Syahrial dengan syarat uang sebesar Rp1,5 miliar. Syarat ini pun disetujui oleh Syahrial.Syahrial kemudian mulai mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus, sejumlah uang tunai. Stepanus juga diduga menerima uang dari pihak lain sebesar Rp438 juta melalui rekening milik Riefka. Dari jumlah itu, Maskur mendapat bagian sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta. Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta.
Minta Maaf pada Warga
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, M Syahrial menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya warga Tanjungbalai, atas keterlibatannya dalam kasus tersebut."Saya menyampaikan mohon maaf kepada warga Tanjungbalai (atas apa) yang saya lakukan," kata Syahrial pada Sabtu (24/4).Ia pun berjanji akan kooperatif menjalani proses hukum yang menjeratnya tersebut. "Saya akan kooperatif akan memberikan keterangan yang baik dan benar kepada KPK," ucapnya.
Mendekam di Rutan KPK
Untuk sementara ini, Syahrial akan menjadi tahanan KPK selama 20 hari ke depan, sejak 24 April sampai 13 Mei 2021 dan mendekam di Rutan KPK Cabang Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.Dua tersangka lainnya, yakni Stepanus ditahan di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih KPK dan Maskur di Rutan KPK Cabang Polisi Militer Kodam Jaya. Keduanya telah ditahan lebih dulu, sejak 22 April sampai 11 Mei 2021 mendatang. (mdk/far)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mendagri sudah meminta Sekjen Kemendagri untuk berkoordinasi dengan KPK usai Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK menetapan mantan SYL sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan.
Baca SelengkapnyaBersama Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan keterangan kasus dugaan korupsi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
Baca SelengkapnyaKPK temukan bukti Syahrul Yasin Limpo lakukan korupsi sejak jabat Menteri Pertanian tahun 2019
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka dilakukan KPK setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan sejumlah orang ditangkap saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (6/10) lalu.
Baca SelengkapnyaAhmad Mudhlor Ali akan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lain
Baca SelengkapnyaYana Diduga berperan menentukan sepihak kontraktor proyek Bandung Smart City dan menerima sejumlah uang.
Baca SelengkapnyaSahbirin Noor melawan KPK dengan mengajukan gugatan praperadilan penetapan status tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPengumuman tersangka tinggal menunggu resmi dari KPK.
Baca SelengkapnyaPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengendarai dua unit mobil tiba di Bandara Syamsudin Noor di Banjarbaru
Baca Selengkapnya