Ditetapkan Tersangka, Ini Motif Pelaku Kasus Alat Rapid Test Bekas Bandara Kualanamu
Merdeka.com - Setelah melakukan penyidikan terkait kasus alat rapid test Covid-19 bekas di Bandara Kualanamu milik PT Kimia Farma Diagnostika, Polda Sumut menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak pada Kamis (29/4).
"Hasil penyidikan yang dilakukan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda.
-
Dimana tim khusus Kemenkes mengambil sampel? Dikutip dari ANTARA, tim peneliti itu mengambil sampel darah penderita DBD, kemudian mengambil sampel nyamuk dan jentik nyamuk di lima lokasi penelitian.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Kelima tersangka tersebut adalah oknum petugas rapid test yang merupakan karyawan PT Kimia Farma Diagnostika, masing-masing berinisial PC, Bisnis Manager Kimia Farma, beserta 4 pegawainya, DP, SP, MR, dan RN.
Melansir dari Liputan6.com, berikut motif para pelaku melakukan praktik tersebut.
Motif Ingin Raup Keuntungan
liputan6.com ©2021 Merdeka.com
Kapolda mengungkapkan, para tersangka ini telah melakukan praktik tersebut sejak Desember 2020. Motifnya adalah untuk mendapatkan keuntungan, di mana para tersangka telah meraup keuntungan sekitar Rp1,8 miliar.
"Motif para pelaku untuk mendapatkan keuntungan. Yang kita sita Rp149 juta," ungkapnya.
Stik rapid test antigen bekas yang digunakan para tersangka ini didaur ulang di Laboratorium Kimia Farma, Jalan Kartini, Medan dan kemudian dibawa kembali ke Bandara Kualanamu.
Sudah Dipakai 9.000 Orang
liputan6.com ©2021 Merdeka.com
Kapolda menjelaskan, para tersangka ini mencuci sendiri stik rapid test antigen bekas yang kemudian digunakan kembali di Bandara Kualanamu.Diketahui, sejak Desember tahun lalu hingga sekarang, setidaknya sekitar 9.000 orang sudah menjadi korban pemakaian stik rapid test antigen bekas ini."Pengakuan para pelaku, dalam sehari stik daur ulang bisa digunakan untuk 100 hingga 150 orang yang hendak melakukan perjalanan. Kalau kita hitung selama 3 bulan, 9.000 orang. Tentunya, ini tidak sesuai standar kesehatan," terangnya.
Terancam Hukuman Penjara dan Denda
Pasca penggerebekan, kantor layanan rapid test milik PT Kimia Farma Diagnostika di Bandara Kualanamu masih ditutup.Pelaksana tugas (Plt) General Manager PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu, Agoes Soeprayanto mengatakan, para calon penumpang masih bisa memanfaatkan layanan rapid test melalui sistem drive thru yang berada di area parkir terminal A.Sementara itu, 5 tersangka dijerat Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.Para tersangka juga dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar. (mdk/far)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka ini sempat lolos dari sergapan KPK saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia
Baca SelengkapnyaTiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaSebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaPencegahan ke luar negeri lima orang tersebut mulai berlaku enam bulan pertama dan dapat diperpanjang.
Baca SelengkapnyaKronologi Dua Pegawai Lion Air Selundupkan Narkoba dari Medan ke Jakarta
Baca SelengkapnyaPelaku sudah membuang sebungkus sabu dengan berat sekitar 500 gram ke dalam lubang closet pada toilet Bandara Pekanbaru saat akan ditangkap.
Baca SelengkapnyaPihak KPK belum menerangkan lebih detail soal nilai proyek, jenis tindak pidana korupsinya dan juga soal pasal yang diterapkan dalam penyidikan tersebut.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu yakni Harvey Moeis dan Helena Lim.
Baca SelengkapnyaProses penyelidikan hingga saat ini masih dilakukan KPK.
Baca SelengkapnyaSPT terlihat menutup wajahnya saat keluar gedung pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaPenyidik kembali memanggil sejumlah pejabat PT Antam Tbk untuk menggali lebih dalam perkara tersebut.
Baca Selengkapnya