DPRD Medan Minta Hentikan Penangkapan Pedagang Thrifting, Ini Alasannya

Merdeka.com - Perdagangan pakaian bekas atau yang dikenal dengan istilah 'thrifting' sempat menjadi sorotan pemerintah. Ini dikarenakan produk impor tersebut diduga ilegal dan tidak memenuhi izin terkait.
Ibukota Provinsi Sumatra Utara, Medan, beberapa pedagang thrifting kerap dijumpai di beberapa pasar. Sesuai dengan arahan pemerintah pusat, pihak berwajib tak segan untuk menangkap para pedagang. Namun, Komisi III DPRD Medan meminta kepada pihak berwajib untuk menghentikan penangkapan pedagang thrifting khususnya di Kota Medan.
"Komisi III DPRD Medan merekomendasikan kepada seluruh aparat penegak hukum, baik jajaran kepolisian, Kodim, dan lainnya agar berhenti menangkap monza (pakaian bekas impor) di Medan," ucap Ketua Komisi III DPRD Medan, Afif Abdillah mengutip dari Antara,Senin (3/4).
Surati Wali Kota Medan
©2021 Merdeka.com/Iqbal Nugroho
Diterangkan Afif, Komisi III DPRD Medan mengeluarkan rekomendasi tersebut setelah bertemu dan mendengarkan langsung keluhan dari para pedagang pakaian bekas di gedung dewan.
Setelah mendengarkan keluhan dari pedagang, pihak Komisi III DPRD Medan segera mengirim surat rekomendasi kepada Pemerintah Kota Medan maupun Wali Kota Medan, Bobby Nasution.
"Ini tujuannya agar Pemkot Medan membina dan membimbing pedagang, termasuk memberi modal usaha bila nanti ada aturan baru terkait masalah thrifting," pungkas Afif.
Larangan impor pakaian bekas tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.40/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No.18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Akibatkan Pendapatan Menurun
©2020 Liputan6.com/Herman Zakharia
Suwarno, Dirut Perumda Pasar mengatakan, perkiraan jumlah pedagang thrifting di Kota Medan hanya sebesar 10 persen dari 53 pasar tradisional.
"Jumlah pedagang pakaian bekas impor di pasar hanya sebesar 10 persen. Namun dampak permasalahan ini mengakibatkan pendapatan kita turun," ungkap Suwarno.
Keluhan larangan pakaian impor juga diungkapkan oleh salah pedagang bernama Rumondang, dirinya mengaku bingung untuk menyampaikan aspirasinya tersebut. Dia juga memohon kepada DPRD Medan untuk menghentikan penangkapan pakaian monza.
"Kami sudah tidak bisa tidur, karena bingung mau mengadu ke mana. Kami hanya dapat biaya untuk hidup dan biaya anak sekolah. Kami bangkit lagi, setelah Pandemi Covid-19 melanda," ucap Rumondang. (mdk/adj)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya