Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Emiten adalah Pihak Utama yang Menerbitkan Saham, Ini Penjelasan Lengkapnya

Emiten adalah Pihak Utama yang Menerbitkan Saham, Ini Penjelasan Lengkapnya 3 Pendatang Baru Catat Perdana Saham di Bursa. ©Liputan6.com/Maulandy Rizki Bayu Kencana

Merdeka.com - Emiten adalah istilah yang banyak digunakan di dunia saham dan pasar modal. Menurut laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum yakni penawaran efek.

Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), emiten adalah badan usaha (pemerintah) yang mengeluarkan kertas berharga untuk diperjualbelikan.

Penawaran tersebut dilakukan untuk menjual efek ke masyarakat berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku. Pihak yang menjadi emiten ini bisa perorangan, usaha bersama, asosiasi, perusahaan, dan kelompok yang terorganisasi baik swasta maupun pemerintah.

Orang lain juga bertanya?

Lalu apa saja fungsi emiten, tujuan beserta contohnya? Berikut merdeka.com merangkum di bawah ini.

Fungsi Emiten

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, fungsi emiten adalah melakukan penawaran efek ke masyarakat. Penawaran efek ini tidak hanya berupa saham saja, namun di antaranya yakni bisa efek surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.

Selain itu efek lainnya yaitu sukuk, dan secara umum emiten melakukan penawaran Efek melalui Pasar Modal untuk saham, obligasi, dan sukuk.

Fungsi emiten juga menjadi sumber dukungan modal bagi perusahaan atau pemilik bisnis yang membutuhkannya. Emiten ini juga menjadi pintu bagi masyarakat yang ingin berinvestasi untuk meningkatkan pemasukannya.

Fungsi emiten tidak hanya memperjualkan surat berharga, namun juga bertanggung jawab untuk mengelola dana yang dipercayakan kepadanya. Pertanggung jawaban ini nantinya akan dibuktikan dalam rilis laporan keuangan emiten per kuartal.

Ketika emiten menjual saham ke publik, maka bagi masyarakat yang membeli saham suatu perusahaan tersebut akan memperoleh keuntungan dalam bentuk porsi kepemilikan dan dividen.

Tujuan Emiten

Setiap orang maupun perusahaan bisa menjadi emiten. Namun tidak semua perusahaan adalah emiten. Dari sini, bisa disimpulkan bahwa menjadi emiten adalah pilihan perusahaan. Lantas apa tujuan suatu perusahaan menjadi emiten? Berikut di antaranya:

Debt financing

Ketika sebuah perusahaan membutuhkan uang, ada tiga cara untuk mendapatkan pembiayaan: menjual ekuitas, mengambil utang, atau menggunakan beberapa campuran dari keduanya. Debt financing adalah pembiayaan perusahaan dengan mengambil utang.

Inilah mengapa suatu perusahaan menawarkan efek. Sebuah perusahaan dapat memilih pembiayaan utang, yang memerlukan penjualan produk pendapatan tetap, seperti obligasi, tagihan, atau catatan, kepada investor untuk mendapatkan modal yang dibutuhkan untuk tumbuh dan memperluas operasinya. 

Ketika sebuah perusahaan menerbitkan obligasi, investor yang membeli obligasi tersebut adalah pemberi pinjaman yang merupakan investor ritel atau institusional yang menyediakan pembiayaan utang kepada perusahaan. 

Equility Financing

Tujuan perusahaan menjadi emiten karena membutuhkan pembiayaan yang berasal dari pembiayaan ekuitas atau equality financing. Yang dimaksud dengan pembiayaan ekuitas adalah pembiayaan yang berasal dari penjualan saham, sehingga seseorang yang membeli saham memiliki porsi tertentu kepemilikan perusahaan.

Dengan menjual saham, perusahaan secara efektif menjual kepemilikan di perusahaan mereka dengan imbalan uang tunai. Ada dua metode pembiayaan ekuitas: penempatan saham pribadi dengan investor dan penawaran saham publik.

Perbedaan Emiten dan Perusahaan Publik

Emiten terkadang disalah artikan sebagai perusahaan publik, namun keduanya berbeda. Setiap perusahaan publik merupakan emiten namun setiap emiten belum tentu perusahaan publik

Melansir dari laman resmi OJK, perusahaan publik merupakan Perseroan Terbatas seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Ketentuan Umum Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Emiten wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran untuk melakukan Penawaran Umum dan Perusahaan Publik wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sebagai Perusahaan Publik.

Contoh Emiten di Indonesia

Perkebunan

  • Austindo Nusantara Jaya Tbk. (ANJT)
  • Dharma Satya Nusantara Tbk. (DSNG)
  • Jaya Agra Wattie Tbk. (JAWA)
  • Mahkota Group Tbk. (MGRO)
  • Sampoerna Agro Tbk. (SGRO)
  • Salim Ivomas Pratama Tbk. (SIMP)
  • Keuangan

  • Adira Dinamika Multi Finance Tbk. (ADMF)
  • BFI Finance Indonesia Tbk. (BFIN)
  • Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk. (AGRO)
  • Bank Capital Indonesia Tbk. (BACA)
  • Bank Central Asia Tbk. (BBCA)
  • Bank Negara Indonesia Tblk. (BBNI)
  • Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI)
  • Bank Panin Dubai Syariah Tbk. (PNBS)
  • Wahana Ottomitra Multiartha Tbk. (WOMF)
  • Pertambangan

  • Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk. (BIPI)
  • Atlas Resource Tbk. (ARII)
  • Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk. (BORN)
  • Indo Tambangraya Megah Tbk. (ITMG)
  • Kapuas Prima Coal Tbk. (ZINC)
  • Medco Energi Internasional Tbk. (MEDC)
  • Vale Indonesia Tbk. (INCO)
  • (mdk/amd)
    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP
    Data OJK: Penghimpunan Dana Pasar Modal Indonesia Capai Rp137,05 Triliun
    Data OJK: Penghimpunan Dana Pasar Modal Indonesia Capai Rp137,05 Triliun

    Dari nominal tersebut, salah satunya berasal penggalangan dana dari penawaran saham perdana mencapai Rp4,39 triliun.

    Baca Selengkapnya
    OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
    OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

    OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

    Baca Selengkapnya
    Perseroan Terbatas adalah Badan Usaha dengan Perlindungan Hukum, Ini Penjelasannya
    Perseroan Terbatas adalah Badan Usaha dengan Perlindungan Hukum, Ini Penjelasannya

    Sebagai salah satu jenis bisnis di Indonesia, Perseroan Terbatas cukup berkembang.

    Baca Selengkapnya
    OJK Sosialisasikan Edukasi Pasar Modal Terpadu 2024 Di Riau
    OJK Sosialisasikan Edukasi Pasar Modal Terpadu 2024 Di Riau

    OJK telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mendorong perusahaan termasuk UMKM melakukan penawaran umum di Pasar Modal.

    Baca Selengkapnya
    Terbesar di Asia Tenggara, Pasar Modal Indonesia Himpun Dana Rp162 Triliun Hingga 31 Juli 2023
    Terbesar di Asia Tenggara, Pasar Modal Indonesia Himpun Dana Rp162 Triliun Hingga 31 Juli 2023

    IHSG juga tercatat menguat sebesar 1,18 persen dengan non-resident membukukan net buy sebesar Rp18,92 triliun.

    Baca Selengkapnya
    Melantai di Bursa Saham, Perusahaan Ritel Ini Bakal Ekspansi Bisnis
    Melantai di Bursa Saham, Perusahaan Ritel Ini Bakal Ekspansi Bisnis

    PT Sinar Eka Selaras Tbk melakukan penawaran umum perdana saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan menawarkan sebanyak-banyaknya 20 persen saham.

    Baca Selengkapnya
    OJK Sebut Sektor Jasa Keuangan Stabil Karena Permodalan yang Kuat dan Likuiditas Memadai
    OJK Sebut Sektor Jasa Keuangan Stabil Karena Permodalan yang Kuat dan Likuiditas Memadai

    Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga.

    Baca Selengkapnya
    Menteri Teten Targetkan 10 UKM Melantai di BEI Tahun Ini
    Menteri Teten Targetkan 10 UKM Melantai di BEI Tahun Ini

    Ini alasan Teten ingin UKM berani IPO di Bursa Efek Indonesia.

    Baca Selengkapnya
    Perbedaan Pasar Karbon dan Pasar Saham
    Perbedaan Pasar Karbon dan Pasar Saham

    Pasar karbon dan pasar saham memiliki tujuan yang berbeda dan melibatkan berbagai jenis aset.

    Baca Selengkapnya
    OJK Izinkan BPR dan BPRS Lakukan Penawaran IPO, Ini Syaratnya
    OJK Izinkan BPR dan BPRS Lakukan Penawaran IPO, Ini Syaratnya

    Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi BPR maupun BPR untuk melantai di bursa saham.

    Baca Selengkapnya
    OJK Terbitkan Aturan Kegiatan Usaha Emas untuk Lembaga Jasa Keuangan
    OJK Terbitkan Aturan Kegiatan Usaha Emas untuk Lembaga Jasa Keuangan

    Kegiatan Usaha Bulion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, Penitipan Emas.

    Baca Selengkapnya
    Tambah Lagi Perusahaan Melantai di Bursa Saham, FOLK Raup Dana Segar Rp57 Miliar dari IPO
    Tambah Lagi Perusahaan Melantai di Bursa Saham, FOLK Raup Dana Segar Rp57 Miliar dari IPO

    Dalam IPO, perseroan menawarkan sebanyak 570 juta saham biasa atau setara 14,44 persen.

    Baca Selengkapnya