Empat Oknum Polisi di Tapsel Diduga Sebabkan Kematian Tahanan, Ini Faktanya
Merdeka.com - Pihak Kepolisian Resor Tapanuli Selatan melakukan investigasi terhadap empat orang oknum penyidik dari Polres Tapsel atas meninggalnya tersangka perampokan di Padang Lawas Utara.
Investigasi ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Tapsel, Kompol Rahman Takdir Harahap di Ruang Gelar Sat Reskrim, pada Rabu (7/12). Hasil dari gelar itu telah diputuskan bahwa keempat oknum penyidik Polres Tapsel terbukti sah melanggar Kode Etik Profesi Polri atau KEPP.
"Para penyidik pembantu itu di antaranya, Briptu RRH, Briptu BN, Briptu RAH, dan Bripda AA yang terbukti secara sah melakukan pelanggaran kode etik," terang Wakapolres Tapsel dilansir dari situs polrestapsel.id.
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan dengan ahli yaitu dokter yang menerbitkan visum tersangka perampokan yang meninggal dunia tersebut. Berikut faktanya selengkapnya.
Tangkap Tersangka Perampok Emas
©2013 Merdeka.com
Aksi perampokan yang dilakukan AD, SP, IH alias K alias T dan seorang yang masih buronan itu terjadi di Desa Dalihan Natolu, Kecamatan Dolok, Kabupaten Paluta.
Mereka diduga melakukan perampokan sekaligus pemukulan terhadap korban dengan sebuah kayu bulat hingga terjun ke jurang dan bersimbah darah.
Untungnya, korban sempat mendapatkan perawatan medis dan nyawanya bisa terselamatkan. Sementara itu, pelaku berhasil menggasak 900 gram emas dan uang tunai sebesar 10 juta rupiah yang ada di dalam tas milik korban.
4 Oknum Polisi Diduga Melakukan Kekerasan
Melansir dari polrestapsel.id, pada hari Minggu, 4 Desember 2022, pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial AD bersama rekannya SP berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian Tapanuli Selatan.
Namun, pada keesokan harinya pada hari Senin 5 Desember 2022, petugas tahanan menemukan tersangka AD sudah dalam posisi lemas tak berdaya.
Mengetahui hal itu, AD sempat mendapat perawatan dari Tim Dokkes Polres Tapsel. Tetapi kondisinya semakin kritis, akhirnya di larikan ke Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Kota Padangsidempuan. Nahas, nyawa AD akhirnya tidak terselamatkan.
Diduga, keempat penyidik pembantu Polres Tapanuli Selatan di antaranya, Briptu RRH, Briptu BN, Briptu RAH, dan Bripda AA melakukan kekerasan terhadap AD ketika dilakukan pemeriksaan.
Melanggar Kode Etik Profesi Polri
Instagram/polrestapsel.id ©2022 Merdeka.com
Investigasi ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Tapsel, Kompol Rahman Takdir Harahap di Ruang Gelar Sat Reskrim, pada Rabu (7/12). Hasil dari gelar itu telah diputuskan bahwa keempat oknum penyidik Polres Tapsel terbukti sah melanggar Kode Etik Profesi Polri atau KEPP.
"Para penyidik pembantu itu di antaranya, Briptu RRH, Briptu BN, Briptu RAH, dan Bripda AA yang terbukti secara sah melakukan pelanggaran kode etik," terang Wakapolres Tapsel dilansir dari situs polrestapsel.id.
Akan Dinonaktifkan
Wakapolres Tapanuli Selatan, Kompol Rahman Takdir Harahap mengatakan, bahwa keempat penyidik pembantu Polres Tapanuli Selatan itu akan di patsuskan (tempat khususkan).
"Kami akan me-nonaktifkan keempat penyidik pembantu yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik tersebut," tambahnya.
Pihaknya juga akan memutasi keempat penyidik tersebut untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan di patsuskan selama kurang lebih 30 hari ke depan.
Keputusan ini berdasarkan hasil gelar penyelidikan perkara dengan berbagai Satuan Kerja (Satker) yang menyarankan agar keempat oknum itu segera di non-aktifkan. Selain itu, pihak Polres Tapsel akan mempertimbangkan kasus ini untuk dilanjutkan ke pidana umum untuk personel yang terlibat langsung dalam penganiayaan tersebut. (mdk/adj)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mayoritas kematian mereka tak wajar, bahkan sengaja dibunuh.
Baca Selengkapnya4 Sekeluarga Tewas di Musi Banyuasin Diduga Korban Perampokan, Polisi Temukan Petunjuk
Baca SelengkapnyaKasus tersebut kini ditangani penyidik Propam Polda Sulbar.
Baca SelengkapnyaPropam Polda Jawa Tengah telah memeriksa anggota yang diduga melakukan pelanggaran.
Baca SelengkapnyaMotif kedua personel menganiaya tahanan BA karena yang bersangkutan bikin jengkel.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka terhadap enam personel Polres Polman setelah dilakukan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaBA tewas diduga akibat dianiaya dua personel Polresta Palu yakni Bripda CH dan Bripda M.
Baca SelengkapnyaVideo seorang pria inisial D (47) meninggal dunia diduga dipukuli tiga polisi di Jalan Tinumbu, Kota Makassar beredar luas di media sosial (medsos).
Baca SelengkapnyaRupanya para pelaku sempat menculik dua orang. Namun satu korban karena kondisinya tidak sehat akhirnya dilepas di Tol Cikeas.
Baca SelengkapnyaKompolnas telah menerima paparan penanganan kasus, melihat tempat kejadian perkara (TKP) di ruang tahanan dan mewawancarai beberapa tahanan yang menjadi saksi.
Baca SelengkapnyaMereka akan dicatat dalam Register F dan tidak diberikan hak remisi serta integrasi.
Baca SelengkapnyaDua polisi itu ditahan untuk menunggu proses sidang kode etik.
Baca Selengkapnya