Polda Sumut Gelar Rekonstruksi Penganiayaan Ken Admiral, Kasus Bakal Disusut Tuntas
Merdeka.com - Kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral yang dilakukan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan (AH) hingga saat ini masih terus diproses.
Terbaru, pihak kepolisian telah menyelesaikan proses rekonstruksi kasus penganiayaan pada Senin, 8 Mei 2023 yang digelar di depan Gedung Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, gelar rekonstruksi kasus tersebut adalah bagian dari rangkaian penyidikan. Harapannya, kasus ini bisa menemui titik terang.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Bagaimana Kapolda Jateng menanggapi kasus Sukolilo? 'Salah satu penegak hukum adalah Polisi, Polri adalah representasi negara di masyarakat, Kita ndak boleh main hakim sendiri. Kita (masyarakat) tidak boleh bertindak seperti Polisi. Kalau ada permasalahan lapor polisi,' tegasnya.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Bagaimana cara TNI AD mengklarifikasi klaim pelaku? 'Narasi dalam video yang diunggah pelaku dalam video bahwa pelaku memiliki hubungan kerabat dengan Mayjen TNI Rifky Nawawi adalah tidak benar,' kata Kristomei saat dihubungi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
"Tujuan rekonstruksi untuk meyakinkan penyidik terkait kesesuaian keterangan yang dituangkan dalam BAP dari tersangka maupun saksi, dengan cara memberikan gambaran tentang terjadinya tindak pidana, dengan memperagakan kembali," ucap Hadi mengutip dari liputan6.com (9/5).
Terungkap Saat Rekonstruksi
©2023 Merdeka.com/Uga Andriansyah
Proses rekonstruksi dihadiri oleh AKBP Achiruddin bersama dengan anaknya, Aditya Hasibuan. Mereka memperagakan 27 adegan dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Penganiayaan itu terjadi di rumah AKBP Achiruddin yang beralamatkan di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia. Fakta ini ternyata baru terungkap saat proses rekonstruksi berlangsung.
"Kita telah melakukan rekonstruksi, dua kasus yang kita split. Kasus 351 dengan tersangka AH, dan kasus AKBP AH," terang Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengutip dari Liputan6.com (9/5).
Dihadiri JPU
©2023 Merdeka.com/Uga Andriansyah
Proses rekonstruksi kasus penganiayaan ini juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut serta kuasa hukum korban.
"Walaupun tidak ada kesesuaian dari keterangan saksi dan korban terhadap tersangka yang kita sangkakan, tapi tidak mengubah alur dari fakta dengan pasal-pasal kita sesuaikan," ucap Sumaryono.
Kombes Pol Sumaryono mengungkapkan, rekonstruksi tersebut telah melibatkan 13 orang mulai dari tersangka hingga para saksi. Pihaknya sudah bisa mengambil benang merah dari rangkaian penganiayaan terhadap Ken Admiral.
"Dari semua ini, kita sudah bisa mengambil benang merah rangkaian penganiayaan terhadap Ken yang dilakukan oleh AH," jelasnya.
Komitmen Usut Tuntas
©2023 Merdeka.com
Setelah menyelesaikan proses rekonstruksi, Polda Sumut menegaskan akan berkomitmen untuk menuntaskan kasus perkara penganiayaan yang dilakukan oleh anak anggota kepolisian, Aditya Hasibuan.
"Polda Sumut tetap berkomitmen dalam menuntaskan kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral yang dilakukan AH dan AKBP AH," tegas Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Bentuk komitmen tersebut dibuktikan dengan proses rekonstruksi yang sudah dilakukan pada hari Senin (8/5). Pelaksanaan ini diharapkan menjadi titik terang dan kesesuaian keterangan yang diberikan tersangka dan juga saksi.
"Rekonstruksi yang kami gelar melibatkan JPU dan LPSK. Ini merupakan komitmen Polda Sumut untuk segera menuntaskan perkara tersebut," ucap Hadi. (mdk/adj)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sigit pun berjanji Polri akan menindaklanjuti sejumlah laporan yang masuk.
Baca SelengkapnyaApabila benar korban ditembak ketika sedang menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum, kasus ini juga bisa dilihat sebagai obstruction of justice.
Baca SelengkapnyaPropam Polri akan mengawasi selama proses penyelidikan dilakukan timsus Polda Kaltara.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Hadi Tjahjanto menyoroti kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaKapolri Listyo telah menerjunkan Propam Polri dan Irwasum untuk mendalami sekaligus mengawasi kasus tersebut
Baca SelengkapnyaListyo meminta agar kasus tersebut ditangani hingga tuntas dan ditangani secara profesional dan transparan.
Baca Selengkapnyakorban ditemukan hari Jumat (22/9) sekitar pukul 13.10 Wita. Dia diduga tertembak senjata api jenis HS-9 dengan nomor Senpi HS178837 yang tengah dibersihkannya.
Baca Selengkapnya"Kami sudah mengambil keterangan dari 9 orang, 4 dari anggota Dit Polairud, 3 Masyarakat dan 2 dari pelaku," kata Kabid Propam Polda Sultra, Mochammad Sholeh.
Baca SelengkapnyaSandi berharap kepada masyarakat dan media sama-sama memonitor jalannya penuntasan perkara Vina
Baca SelengkapnyaHadi mengatakan proses penyelidikan tetap dilakukan dengan tetap saling menjaga marwah.
Baca SelengkapnyaArief tercatat 36 tahun berkarier di institusi Bhayangkara.
Baca SelengkapnyaKapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.
Baca Selengkapnya