Fakta Terbaru Kaburnya Rachel Vennya dari Karantina, Diperiksa Polisi hingga 9 Jam
Merdeka.com - Nama selebgram Rachel Vennya kini tengah ramai menjadi perbincangan publik. Hal ini lantaran dirinya kabur dari karantina usai bepergian ke Amerika Serika.
Pada Kamis (21/10), ibu dua anak ini memenuhi panggilan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Rachel datang bersama kekasihnya, Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnisa.
Rachel tiba di Polda Metro Jaya pukul 14:15 WIB. Ia baru selesai menjalani pemeriksaan pukul 23:00 WIB. Selama 9 jam pemeriksaan, Rachel dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Bagaimana gadis itu menghadapi pertanyaan di pengadilan? Pengacara dan polisi mengatakan korban, yang merupakan satu-satunya anak perempuan dalam keluarga tersebut, menunjukkan keberanian yang luar biasa ketika menghadapi rentetan pertanyaan selama pemeriksaan silang oleh pengacara.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Berikut ulasannya.
Terancam Penjara Satu Tahun
Rachel Vennya diperiksa pihak kepolisian lantaran kabur dari karantina di Wisma Atlet. Akibat perbuatannya ini, ia terancam hukuman satu tahun penjara.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompes Pol Yusri Yunus. Rachel Vennya dijerat dua pasal sekaligus yakni UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan.
"Dugaan sangkaan pasalnya di Undang-Undang no. 4 tahun 84 tentang wabah penyakit. Kemudian di Undang-Undang no.6 tahun 18 tentang kekarantinaan pasal 93 kalau menyangkut pasal 14. Ancamannya satu tahun penjara," kata Yusri dilansir dari liputan6.
"Karena ini masih tahap penyelidikan, kita masih memeriksa keterangan saksi-saksi lagi. Selanjutnya setelah pemeriksaan kita akan selesaikan," imbuhnya.
©Liputan6.com/Herman Zakharia
Dua Oknum TNI yang Membantu Dibebastugaskan
Sementara itu Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS menyebut jumlah oknum TNI yang diduga membantu Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet bertambah. Berdasarkan penyidikan, ada dua orang oknum TNI yang terlibat. Kini kedua oknum tersebut sudah dibebastugaskan dari Satgas Kogasgasbad, bukan dari TNI.
"Penyelidikan dan pendalaman kemarin. Memang ada dua oknum yang bekerja sama," kata Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS.
"Jadi memang sudah dikembalikan untuk satuan yang satgas bandara itu berasal dari Korps AU, kemudian untuk yang di Pademangan itu berasal dari Wing I Paskhas," tambahnya.
"Dinonaktifkan dari Satgas Kogasgasbad, bukan di nonaktifkan dari TNI," terang Herwin.
©Liputan6.com/Herman Zakharia
Sempat Datangi Wisma Atlet
Herwin menjelaskan, menurut informasi yang ia dapatkan Rachel Vennya sebenarnya sempat datang ke Wisma Atlet. Namun hal tersebut masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
"Itu masih dipelajari," ujar Arh Herwin.
Youtube/B.W ©2021 Merdeka.com
Permintaan Maaf Rachel Vennya
Usai menjalani pemeriksaan selama 9 jam, Rachel Vennya pun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas tindakan yang ia lakukan.
"Saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat atas kesalahan kami dan meresahkan masyarakat. Kami sekarang akan menjalani proses hukum yang berlalu terima kasih," ucap Rachel Vennya setelah pemeriksaan.
©Liputan6.com/Ady Anugrahadi (mdk/kum)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejumlah tahanan yang kabur sudah ditangkap kembali.
Baca SelengkapnyaPenahanan dilakukan setelah YA ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya dia ditangkap di kawasan Cipinang.
Baca SelengkapnyaCaleg PDIP Noviana atau Novie Bule kembali melabrak Rocky Gerung usai pemeriksaan di Mabes Polri.
Baca Selengkapnya