Gaji dan Tunjangan Ditunda, Ini Sanksi bagi ASN di Madina yang Belum Vaksin Covid-19
Merdeka.com - Vaksinasi Covid-19 di Sumatra Utara (Sumut) terus digenjot meski kasus Covid-19 sudah menurun. Hal ini dilakukan untuk mencegah dan sebagai antisipasi terjadinya kasus Covid-19 gelombang ketiga.
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 juga semakin digalakkan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Hingga 31 Oktober 2021, capaian vaksinasi di Madina baru mencapai angka 3,64 persen dari jumlah angka yang ditargetkan selama beberapa hari ke depan, yakni sebanyak 60 persen.
Terkait hal ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Madina melakukan kerja sama dengan PT Bank Sumut dan PT Sorik Marapi Geothermal Power untuk melaksanakan Gebyar Vaksin Berhadiah bagi masyarakat umum dan pelajar.
-
Kenapa anggota PPS Pilkada 2024 dapat santunan? Satuan biaya perlindungan ini diperuntukkan jika terjadi kecelakaan kerja selama penyelenggaraan pemilihan
-
Kenapa ahli waris pegawai PPNPN mendapatkan santunan? Santunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian hak jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia, baik pekerja Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah.
-
Siapa saja yang termasuk ASN? Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
-
Bagaimana cara Pantarlih Pilkada 2024 mendapatkan gaji? Gaji ini diberikan sebagai bentuk penghargaan dan kompensasi atas keterlibatan mereka dalam menjalankan tugas sebagai Pantarlih.
-
Kenapa rekrutmen CPNS tertunda? Anas menjelaskan, penundaan ini disebabkan oleh sejumlah kementerian Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah yang belum mengirimkan usulan formasi ke pihaknya.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
Namun, khusus bagi para pegawai di lingkungan Pemda Madina, Bupati Madina HM Jakfar Sukhairi Nasution pada 1 November 2021 mengeluarkan surat nomor 800/2776/2021 tentang capaian target vaksinasi Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut, ditetapkan adanya penundaan pencairan gaji honorer dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum menjalani vaksinasi Covid-19 sesuai program pemerintah pusat.
Melansir dari ANTARA, berikut informasi selengkapnya.
Penundaan Pemberian Gaji dan Tunjangan
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) sekaligus juru bicara satuan tugas Covid-19 Madina, Sahnan Pasaribu pada Selasa (2/11) mengatakan, surat edaran tentang penundaan pemberian gaji dan tunjangan tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan OPD, para Kabag Setdakab dan camat se-Madina.
Kebijakan dalam surat itu merujuk pada peraturan Presiden RI nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Presiden RI nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19, yang menegaskan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat diberikan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah.
"Bagi ASN dan honorer diwajibkan vaksin sepanjang tidak ada alasan memang medis yang menyatakan dia tidak boleh divaksin, konsekuensinya apa bila tidak divaksin bagi honorer ditunda gajinya begitu juga dengan ASN ditunda TPP nya," ujarnya.
Antusiasme Warga Tinggi
Meski capaian vaksinasi Covid-19 di Madina masih jauh dari target, namun antusiasme masyarakat untuk mendapatkan vaksin sebenarnya sangat tinggi. Hal ini terlihat saat kegiatan vaksinasi Covid-19 di beberapa desa yang ada di Kecamatan Panyabungan Timur, Madina, pada Jumat (29/10) lalu. Pasalnya, warga dari beberapa desa di wilayah itu rela mengeluarkan ongkos ratusan ribu rupiah untuk bisa mendapakan vaksin. Desa di wilayah ini termasuk dalam wilayah desa terisolir, jadi masyarakat harus menempuh jarak yang jauh untuk datang ke lokasi vaksinasi. Salah seorang warga dari Desa BanjarLancat, Imbalo mengatakan, Ia bersama warga lainnya harus menempuh jarak sepanjang 20 kilometer dan itu pun harus menggunakan angkutan gardan dua."Dari kampung ke Puskesmas Gunung Baringin sekitar 2 jam lah. Untuk kesana warga ada yang naik sepeda motor dan ada juga yang menggunakan angkutan gardan dua," sebutnya. Ia juga harus rela mengeluarkan ongkos sebesar Rp100 ribu demi mengikuti kegiatan vaksinasi Covid-19. "Ikut vaksinasi ini adalah kesadaran kita sendiri. Ini sebagai bentuk ikhtiar kita terhadap pencegahan Covid-19. Selain itu, ini juga sebagai bentuk dukungan kita terhadap program vaksinasi yang digencarkan Pemerintah saat ini," ujarnya. (mdk/far)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah melarang adanya rekrutmen tenaga honorer mulai tahun depan.
Baca SelengkapnyaUang potongan tersebut tidak diberikan pada pemerintah, tetapi untuk membantu warga yang tidak punya pendapatan karena pandemi.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini juga bertujuan untuk menghindari adanya penurunan upah bagi tenaga non ASN.
Baca SelengkapnyaPemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaSeluruhnya sudah dibayarkan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada PNS DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri sudah melarang pengangkatan tenaga honorer baru.
Baca SelengkapnyaPenyerapan tenaga honorer 2024 bisa terganggu karena hal ini terjadi di sejumlah daerah.
Baca SelengkapnyaKepala negara juga menyiapkan sanksi jika tindakan pengangkatan tersebut masih dilakukan.
Baca SelengkapnyaRencana penghapusan tenaga honorer diundur hingga Desember 2024.
Baca SelengkapnyaBeberapa pelanggaran disiplin yang dapat mengakibatkan pemotongan TPP antara lain sering terlambat masuk kerja, pulang cepat.
Baca SelengkapnyaAzwar Anas telah berkirim surat kepada kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah untuk tetap mengalokasikan anggaran bagi tenaga honorer untuk 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah menaruh perhatian khusus terhadap penanganan tenaga non-ASN atau honorer.
Baca Selengkapnya