IRT di Labura Diciduk Usai Edarkan Narkoba, Akui Untung Rp400 Ribu Seminggu
Merdeka.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial JS (33) warga Dusun Kampung Baru Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Labuhanbatu Utara (Labura) berhasil diamankan kepolisian Polres Labuhanbatu usai terbukti menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
IRT yang berprofesi sebagai tukang jahit ini terlibat dalam peredaran sabu dengan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu berat bruto 2 gram.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu pada Senin (7/6).
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Apa yang dilakukan polisi terhadap ibu penjual jamu? Ia mendadak mencegat ibu-ibu penjual jamu gendong. Tanpa basa-basi, dia mengajak tukang jamu ini mengobrol dan melakukan tindakan yang justru bikin kaget.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka ditangkap usai petugas mendapatkan informasi dari masyarakat dan unggahan di media sosial. Petugas melakukan pencarian selama satu minggu dan tersangka berhasil ditangkap pada Sabtu (5/6).
Melansir dari unggahan di akun Instagram @poldasumaterautara pada Senin (7/6), berikut informasi selengkapnya.
Dapat Untung Rp400 Ribu Seminggu
Instagram/@poldasumaterautara ©2021 Merdeka.com
Dari hasil interogasi, tersangka selama ini mendapatkan sabu hasil dari titipan orang yang tak Ia kenal. Tersangka mendapatkan 2 paket sabu sebanyak 2 gram setiap minggunya seharga Rp650 ribu hingga Rp700 ribu.
Oleh pelaku, paket sabu tersebut kemudian dijual kembali seharga Rp950 ribu hingga Rp1 juta. Ia pun mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp350 ribu hingga Rp400 ribu setiap minggunya. Kegiatan ilegal ini sudah Ia lakukan selama satu bulan.
Meninggalkan 3 Anak yang Masih Bersekolah
Diketahui, suami dari tersangka ternyata juga merupakan seorang narapidana kasus narkoba dan kini dalam masa tahanan vonis selama 9,3 tahun. Sementara itu, tersangka memiliki 3 orang anak yang masih kecil dan bersekolah. Oleh karena itu, petugas memberikan perhatian khusus kepada anak-anak tersangka atas dasar kemanusiaan dengan mencoba mengomunikasikan dengan keluarga. Saat ini, ketiga anak tersangka dirawat oleh tetangga dan jika dari pihak keluarga tersangka tidak ada yang mau merawat maka dari pihak kepolisian akan mencarikan pesantren dengan berkoordinasi dengan Pemkab Labura.
Ancaman Penjara 20 Tahun
Saat ini, petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap yang diduga pemasok sabu karena sistemnya dititipkan dan identitas penitip tidak diketahui. Atas perbuatannya ini, tersangka JS dijerat pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.Kapolres pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, sesulit apapun kondisi ekonomi di keluarga. (mdk/far)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rencananya paket akan dipecah menjadi beberapa sachet. Satu sachet kecil berisi satu gram.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaAiptu SU (40) ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu
Baca SelengkapnyaPria berinisial RA (49) ditangkap polisi di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Palembang. Dia tertangkap tangan membawa 2 Kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaSaat digerebek dan diinterogasi keduanya mengaku tinggal bersama tanpa hubungan pernikahan.
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku berinisial N hendak membesuk suaminya F yang mendekam di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaKP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca SelengkapnyaPasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaPelaku menjual sabu yang didapatkannya dari seorang berinisial AH.
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaDari tangan salah satu pelaku yaitu R (29) diamankan sejumlah barang bukti narkoba di dalam tas yang dibawa.
Baca SelengkapnyaSubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah kontrakan petak di Jalan Raden Patah Parung Serap Ciledug Tangerang, Banten pada Senin (1/7).
Baca Selengkapnya