Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi Kurir Sabu, Dua Oknum TNI di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Jadi Kurir Sabu, Dua Oknum TNI di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup Ilustrasi TNI. ©2022 Merdeka.com/liputan6.com

Merdeka.com - Dua oknum TNI dinyatakan bersalah atas perbuatannya menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 75 Kilogram dan 40 ribu butir ekstasi. Keduanya berhasil ditangkap oleh aparat penegak hukum pada tanggal 5 Desember 2022 lalu.

Kedua tersangka bernama Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan telah dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Militer I-02 Medan pada hari Senin (29/5) kemarin.

Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

"Mempidana terdakwa satu (Yalpin Tarzun) pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa dua (Rian Hermawan) pidana pokok seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK Asril Siagian melansir dari liputan6.com,Selasa (30/5).

Tidak Mendukung Program Pemerintah

ilustrasi narkoba

Pixabay ©2020 Merdeka.com

Menurut Hakim, hal yang memberatkan putusan kedua terdakwa karena mereka tidak mendukung dan mengindahkan program pemerintah dalam mengurangi peredaran narkoba.

"Padahal mereka sudah mengetahui bahwa perbuatannya bisa merusak mental anak bangsa," jelas Hakim.

Sedangkan hal yang meringankan hukumannya, kedua terdakwa mengakui perbuatannya. Kemudian, kedua oknum TNI tersebut sudah beberapa kali menjalankan tugas negara selama berdinas.

"Keduanya telah menjalankan tugas operasi di negara NKRI. Kedua terdakwa belum menerima upah yang dijanjikan saat menjadi kurir sabu," ungkap Hakim.

Ada Dissenting Opinion

ilustrasi palu

©2023 Merdeka.com/Freepik

Pada saat persidangan, Hakim Ketua, Asril Siagian memiliki pendapat berbeda dengan 2 hakim anggota yaitu Letkol Djunaidi Iskandar dan Mayor Arief Rahman, atau dikenal dengan istilah Dissenting Opinion.

Ketua Hakim berpendapat bahwa kedua terdakwa divonis mati. Karena ulah mereka, seluruh TNI merasa malu.

"Karena ini adalah majelis hakim, keputusan diambil adalah yang terbanyak, musyawarah tidak dicapai mufakat. Setelah bermusyawarah mengambil keputusan terbanyak," ucap Hakim.

Kronologi Penangkapan

011 nfi

©2015 merdeka.com/arie basuki

Melansir dari liputan6.com, kedua pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada tanggal 5 Desember 2022 lalu.

Semua berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Sumut.

Kemudian, dua orang yaitu Yalpin dan Rian dicurigai lantaran terlihat masuk ke dalam tempat cuci mobil di Jalan Simpang Kebon Jagung, depan Komplek Batalion 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Saat ditangkap, Yalpin dan Rian menggunakan mobil Fortuner warna hitam dan di dalamnya ditemukan 3 tas berisi sabu yang dibungkus teh seberat 75 Kg dan 8 bungkus plastik bening berisikan ekstasi sebanyak 40 ribu butir.

Pengakuan kedua pelaku, mereka disuruh menjemput barang haram itu dari Tanjungbalai oleh seseorang berinisial Z. Lalu, barang itu akan diantar ke warga sipil berinisial Y dan S yang sudah menunggu di kota Medan. (mdk/adj)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dua Prajurit TNI Penyelundup 20 Kilogram Sabu dari Malaysia Dituntut Dipecat dan Penjara Seumur Hidup
Dua Prajurit TNI Penyelundup 20 Kilogram Sabu dari Malaysia Dituntut Dipecat dan Penjara Seumur Hidup

Kedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis

Dua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).

Baca Selengkapnya
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus

Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu

Kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika

Baca Selengkapnya
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih

Irjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya
Pasutri asal Tanjung Balai Sumut Edarkan 1,17 Kg Sabu di Surabaya
Pasutri asal Tanjung Balai Sumut Edarkan 1,17 Kg Sabu di Surabaya

Pasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar

Sebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Bandar dan Kurir Narkoba Jaringan Lapas di Jakarta
Polisi Ringkus Bandar dan Kurir Narkoba Jaringan Lapas di Jakarta

Polisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup
Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup

Teddy Minihasa divonis hukuman seumur hidup atas kasus narkoba.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Gerebek Gudang Narkoba di Tangerang, 72 Kg Sabu Diamankan
Polda Metro Jaya Gerebek Gudang Narkoba di Tangerang, 72 Kg Sabu Diamankan

Polisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.

Baca Selengkapnya
4 Kali Lolos Selundupkan Sabu dan Ekstasi, Komplotan Kurir Narkoba Akhirnya Digulung Polisi di Riau
4 Kali Lolos Selundupkan Sabu dan Ekstasi, Komplotan Kurir Narkoba Akhirnya Digulung Polisi di Riau

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi melalui pelabuhan tikus di wilayah Kota Dumai.

Baca Selengkapnya