Jadi Kurir Sabu, Dua Oknum TNI di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Merdeka.com - Dua oknum TNI dinyatakan bersalah atas perbuatannya menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 75 Kilogram dan 40 ribu butir ekstasi. Keduanya berhasil ditangkap oleh aparat penegak hukum pada tanggal 5 Desember 2022 lalu.
Kedua tersangka bernama Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan telah dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Militer I-02 Medan pada hari Senin (29/5) kemarin.
Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
"Mempidana terdakwa satu (Yalpin Tarzun) pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa dua (Rian Hermawan) pidana pokok seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK Asril Siagian melansir dari liputan6.com,Selasa (30/5).
Tidak Mendukung Program Pemerintah
Pixabay ©2020 Merdeka.com
Menurut Hakim, hal yang memberatkan putusan kedua terdakwa karena mereka tidak mendukung dan mengindahkan program pemerintah dalam mengurangi peredaran narkoba.
"Padahal mereka sudah mengetahui bahwa perbuatannya bisa merusak mental anak bangsa," jelas Hakim.
Sedangkan hal yang meringankan hukumannya, kedua terdakwa mengakui perbuatannya. Kemudian, kedua oknum TNI tersebut sudah beberapa kali menjalankan tugas negara selama berdinas.
"Keduanya telah menjalankan tugas operasi di negara NKRI. Kedua terdakwa belum menerima upah yang dijanjikan saat menjadi kurir sabu," ungkap Hakim.
Ada Dissenting Opinion
©2023 Merdeka.com/Freepik
Pada saat persidangan, Hakim Ketua, Asril Siagian memiliki pendapat berbeda dengan 2 hakim anggota yaitu Letkol Djunaidi Iskandar dan Mayor Arief Rahman, atau dikenal dengan istilah Dissenting Opinion.
Ketua Hakim berpendapat bahwa kedua terdakwa divonis mati. Karena ulah mereka, seluruh TNI merasa malu.
"Karena ini adalah majelis hakim, keputusan diambil adalah yang terbanyak, musyawarah tidak dicapai mufakat. Setelah bermusyawarah mengambil keputusan terbanyak," ucap Hakim.
Kronologi Penangkapan
©2015 merdeka.com/arie basuki
Melansir dari liputan6.com, kedua pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada tanggal 5 Desember 2022 lalu.
Semua berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Sumut.
Kemudian, dua orang yaitu Yalpin dan Rian dicurigai lantaran terlihat masuk ke dalam tempat cuci mobil di Jalan Simpang Kebon Jagung, depan Komplek Batalion 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
Saat ditangkap, Yalpin dan Rian menggunakan mobil Fortuner warna hitam dan di dalamnya ditemukan 3 tas berisi sabu yang dibungkus teh seberat 75 Kg dan 8 bungkus plastik bening berisikan ekstasi sebanyak 40 ribu butir.
Pengakuan kedua pelaku, mereka disuruh menjemput barang haram itu dari Tanjungbalai oleh seseorang berinisial Z. Lalu, barang itu akan diantar ke warga sipil berinisial Y dan S yang sudah menunggu di kota Medan. (mdk/adj)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaPasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaTeddy Minihasa divonis hukuman seumur hidup atas kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca SelengkapnyaDirektorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi melalui pelabuhan tikus di wilayah Kota Dumai.
Baca Selengkapnya