Jenis-jenis SIM untuk Masing-masing Kendaraan, Penting Diketahui Sebelum Membuat
Merdeka.com - SIM atau Surat Izin Mengemudi diperlukan untuk menjadi persyaratan seseorang boleh mengemudikan kendaraan. Di Indonesia sendiri ada beberapa jenis SIM untuk jenis kendaraan berbeda.
Selain itu pengkategorian SIM juga dibagi berdasarkan kendaraan pribadi dan kendaraan umum. Kendaraan pribadi yakni seperti motor, mobil, kendaraan yang membawa berat tertentu hingga SIM untuk disabilitas.
Penting untuk memahami jenis-jenis SIM terutama jika bekerja di bidang yang mengharuskan seseorang mengemudikan kendaraan besar seperti truk, bus, dan sebagainya.
-
Dimana SIM Indonesia bisa digunakan? SIM Indonesia bisa dipakai di negara-negara yang ada di wilayah ASEAN.
-
Apa syarat baru buat SIM? Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
-
Siapa yang bisa menggunakan SIM Indonesia di ASEAN? Kabar gembira untuk warga Indonesia pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM).
-
Kenapa SIM Indonesia bisa digunakan di ASEAN? 'Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di negara ASEAN tetap dapat menggunakan SIM Indonesia tanpa keharusan memiliki SIM internasional.' demikian keterangan pada gambar yang diunggah akun tersebut.
-
Apa saja jenis minyak bumi di Sumut? Minyak bumi sendiri terdiri dari berbagai macam campuran hidrokarbon yang sebagian besar adalah kelompok alkana. Minyak bumi sendiri terdiri dari berbagai macam campuran hidrokarbon yang sebagian besar adalah kelompok alkana.
-
Apa yang diubah pada ujian SIM? “Ini baru konsep. Kami ajukan dahulu mudah-mudahan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya bisa berlaku secara nasional,“ kata Wakapolda DIY Brigjen Pol. R. Slamet Santoso. Slamet menjelaskan, konsep baru tersebut mengusung perubahan salah satunya tidak adanya lagi jalur zig zag dan angka delapan seperti konsep ujian sebelumnya.
Berikut merdeka.com merangkum jenis-jenis SIM untuk masing-masing kendaraan yang penting diketahui:
Mengenal Surat Izin Mengemudi
SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan dokumen penting yang dikeluarkan oleh Polri kepada seseorang yang mengendarai suatu kendaraan tertentu di mana orang tersebut telah memenuhi persyaratan seperti sehat jasmani maupun mental, sudah paham peraturan lalu lintas serta telah terampil mengemudikan kendaraan bermotor tertentu.
Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009 menuliskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM atau Surat Izin Mengemudi dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan
Jenis-jenis SIM
Berdasarkan Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Surat Izin Mengemudi di Indonesia dapat dibagi dalam dua kategori: SIM Kendaraan Bermotor perseorangan (untuk kendaraan pribadi) dan SIM Kendaraan Bermotor Umum (untuk kendaraan umum).
Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009 menggolongkan SIM Perseorangan dan Umum sebagai berikut:
SIM A
SIM A adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan bermotor berupa mobil penumpang maupun barang yang dimiliki secara perorangan dengan jumlah berat tidak lebih dari 3.500 kilogram. SIM A ini biasanya digunakan untuk mengemudikan mobil pribadi.
SIM A Umum
SIM A Umum adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan bermotor seperti di atas, hanya saja peruntukannya berupa mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat tidak melebihi 3.500 kilogram. Misal kamu mengemudikan angkutan umum atau taksi maka butuh SIM A Umum ini.
SIM B1
Surat izin mengemudi jenis B1 adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan berupa mobil penumpang atau barang milik perseorangan dengan jumlah berat melebihi 3.500 kilogram.
Contoh kendaraan bermotor yang dapat menggunakan SIM B1 ini yaitu bus pribadi. Tapi sangat jarang ya di Indonesia ada bus pribadi yang dipakai untuk berkendara sehari-hari.
SIM B1 umum
Surat izin mengemudi jenis B1 Umum adalah surat untuk mengendarai kendaraan berupa mobil penumpang maupun barang milik umum dengan jumlah berat melebihi 3.500 kilogram. Seperti misalnya pengemudi bus umum atau truk. Untuk mengemudikan bus umum atau truk seseorang perlu SIM B1 umum ya.
SIM B2
SIM jenis B2 ini sudah termasuk surat izin untuk menyetir kendaraan penarik, kendaraan alat berat, dan kendaraan bermotor dengan menarik kereta gandengan atau tempelan milik pribadi. Berat kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan dalam SIM jenis ini adalah lebih dari 1.000 kilogram.
SIM B2 Umum
SIM jenis B2 Umum merupakan surat izin untuk menyetir kendaraan penarik, kendaraan alat berat, dan kendaraan bermotor yang menarik kereta gandengan atau tempelan milik umum. Berat kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan dalam SIM jenis ini adalah lebih dari 1.000 kilogram.
SIM C
Seperti yang kita semua sudah tahu, SIM C adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan berupa sepeda motor berkapasitas kurang dari 250 cc. SIM jenis inilah yang biasanya paling sering kita miliki selain SIM A.
SIM C1
Sedangkan SIM C1 adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan sepeda motor berkapasitas 250–500 cc. Nah, jadi buat seorang pemilik motor skutik besar, mereka wajib memiliki SIM jenis ini. Jangan sampai seseorang menunggangi motor berkapasitas 500cc namun hanya menggunakan SIM C.
SIM C2
SIM C2 adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan sepeda motor berkapasitas lebih dari 500 cc. Misalnya mengendarai motor-motor besar seperti Harley-Davidson dan sejenisnya yang kapasitas mesinnya di atas 500 cc.
SIM D
Surat izin mengemudi jenis D adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan berupa sepeda motor bagi penyandang disabilitas. Prosedur untuk mendapatkan SIM jenis ini sama saja dengan proses pembuatan SIM lainnya.
SIM D1
Surat izin mengemudi jenis D I adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan bermotor berupa mobil bagi penyandang disabilitas.
SIM Internasional
SIM Internasional dibutuhkan ketika seseorang ingin mengendarai kendaraan di luar negeri, dengan persyaratan kalau seseorang memiliki SIM yang berlaku di Indonesia. Jadi jangan asal mengendarai mobil kalau tidak memiliki Surat Izin Mengemudikannya. (mdk/amd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Panduan lengkap biaya, syarat, dan prosedur membuat serta memperpanjang SIM A untuk pengemudi mobil.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri telah menerbitkan SIM C1 yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan moge
Baca SelengkapnyaPelajari cara membaca kode pelat nomor kendaraan di Indonesia untuk memahami asal daerah, jenis kendaraan, dan informasi penting lainnya.
Baca SelengkapnyaPerubahan format tersebut sebenarnya sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaDenda tilang 2024: tanpa SIM maksimal Rp1 juta; tidak membawa SIM maksimal Rp250 ribu.
Baca SelengkapnyaBiaya SIM A baru Rp240.000, perpanjangan Rp115.000, termasuk asuransi dan pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaSIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor Bermesin 250-500 CC, Ini Detailnya
Baca SelengkapnyaIni Sederet Perbedaan Sim C dan C1 yang Baru Diluncurkan Korlantas Polri
Baca Selengkapnya