Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jenis-jenis SIM untuk Masing-masing Kendaraan, Penting Diketahui Sebelum Membuat

Jenis-jenis SIM untuk Masing-masing Kendaraan, Penting Diketahui Sebelum Membuat Bus gratis untuk pengendara motor di HI. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - SIM atau Surat Izin Mengemudi diperlukan untuk menjadi persyaratan seseorang boleh mengemudikan kendaraan. Di Indonesia sendiri ada beberapa jenis SIM untuk jenis kendaraan berbeda.

Selain itu pengkategorian SIM juga dibagi berdasarkan kendaraan pribadi dan kendaraan umum. Kendaraan pribadi yakni seperti motor, mobil, kendaraan yang membawa berat tertentu hingga SIM untuk disabilitas.

Penting untuk memahami jenis-jenis SIM terutama jika bekerja di bidang yang mengharuskan seseorang mengemudikan kendaraan besar seperti truk, bus, dan sebagainya.

Berikut merdeka.com merangkum jenis-jenis SIM untuk masing-masing kendaraan yang penting diketahui:

Mengenal Surat Izin Mengemudi

SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan dokumen penting yang dikeluarkan oleh Polri kepada seseorang yang mengendarai suatu kendaraan tertentu di mana orang tersebut telah memenuhi persyaratan seperti sehat jasmani maupun mental, sudah paham peraturan lalu lintas serta telah terampil mengemudikan kendaraan bermotor tertentu.

Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009 menuliskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM atau Surat Izin Mengemudi dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan 

Jenis-jenis SIM

Berdasarkan Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Surat Izin Mengemudi di Indonesia dapat dibagi dalam dua kategori: SIM Kendaraan Bermotor perseorangan (untuk kendaraan pribadi) dan SIM Kendaraan Bermotor Umum (untuk kendaraan umum).

Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009 menggolongkan SIM Perseorangan dan Umum sebagai berikut:

SIM A

SIM A adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan bermotor berupa mobil penumpang maupun barang yang dimiliki secara perorangan dengan jumlah berat tidak lebih dari 3.500 kilogram. SIM A ini biasanya digunakan untuk mengemudikan mobil pribadi.

SIM A Umum

SIM A Umum adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan bermotor seperti di atas, hanya saja peruntukannya berupa mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat tidak melebihi 3.500 kilogram. Misal kamu mengemudikan angkutan umum atau taksi maka butuh SIM A Umum ini.

SIM B1

Surat izin mengemudi jenis B1 adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan berupa mobil penumpang atau barang milik perseorangan dengan jumlah berat melebihi 3.500 kilogram.

Contoh kendaraan bermotor yang dapat menggunakan SIM B1 ini yaitu bus pribadi. Tapi sangat jarang ya di Indonesia ada bus pribadi yang dipakai untuk berkendara sehari-hari.

SIM B1 umum

Surat izin mengemudi jenis B1 Umum adalah surat untuk mengendarai kendaraan berupa mobil penumpang maupun barang milik umum dengan jumlah berat melebihi 3.500 kilogram. Seperti misalnya pengemudi bus umum atau truk. Untuk mengemudikan bus umum atau truk seseorang perlu SIM B1 umum ya.

SIM B2

SIM jenis B2 ini sudah termasuk surat izin untuk menyetir kendaraan penarik, kendaraan alat berat, dan kendaraan bermotor dengan menarik kereta gandengan atau tempelan milik pribadi. Berat kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan dalam SIM jenis ini adalah lebih dari 1.000 kilogram.

SIM B2 Umum

SIM jenis B2 Umum merupakan surat izin untuk menyetir kendaraan penarik, kendaraan alat berat, dan kendaraan bermotor yang menarik kereta gandengan atau tempelan milik umum. Berat kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan dalam SIM jenis ini adalah lebih dari 1.000 kilogram.

SIM C

Seperti yang kita semua sudah tahu, SIM C adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan berupa sepeda motor berkapasitas kurang dari 250 cc. SIM jenis inilah yang biasanya paling sering kita miliki selain SIM A.

SIM C1

Sedangkan SIM C1 adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan sepeda motor berkapasitas 250–500 cc. Nah, jadi buat seorang pemilik motor skutik besar, mereka wajib memiliki SIM jenis ini. Jangan sampai seseorang menunggangi motor berkapasitas 500cc namun hanya menggunakan SIM C.

SIM C2

SIM C2 adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan sepeda motor berkapasitas lebih dari 500 cc. Misalnya mengendarai motor-motor besar seperti Harley-Davidson dan sejenisnya yang kapasitas mesinnya di atas 500 cc.

SIM D

Surat izin mengemudi jenis D adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan berupa sepeda motor bagi penyandang disabilitas. Prosedur untuk mendapatkan SIM jenis ini sama saja dengan proses pembuatan SIM lainnya.

SIM D1

Surat izin mengemudi jenis D I adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan bermotor berupa mobil bagi penyandang disabilitas.

SIM Internasional

SIM Internasional dibutuhkan ketika seseorang ingin mengendarai kendaraan di luar negeri, dengan persyaratan kalau seseorang memiliki SIM yang berlaku di Indonesia. Jadi jangan asal mengendarai mobil kalau tidak memiliki Surat Izin Mengemudikannya. (mdk/amd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ingin Membuat atau Memperpanjang SIM A? Berikut adalah Biaya, Persyaratan, dan Langkah-langkahnya.
Ingin Membuat atau Memperpanjang SIM A? Berikut adalah Biaya, Persyaratan, dan Langkah-langkahnya.

Panduan lengkap biaya, syarat, dan prosedur membuat serta memperpanjang SIM A untuk pengemudi mobil.

Baca Selengkapnya
Pemilik Moge Wajib Tahu, Ini Syarat dan Cara Dapatkan SIM C1
Pemilik Moge Wajib Tahu, Ini Syarat dan Cara Dapatkan SIM C1

Korlantas Polri telah menerbitkan SIM C1 yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan moge

Baca Selengkapnya
Cara Membaca dan Memahami Kode Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia
Cara Membaca dan Memahami Kode Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia

Pelajari cara membaca kode pelat nomor kendaraan di Indonesia untuk memahami asal daerah, jenis kendaraan, dan informasi penting lainnya.

Baca Selengkapnya
Sesuaikan Kebutuhan Internasional, Polri Ubah Tampilan SIM Jadi Begini
Sesuaikan Kebutuhan Internasional, Polri Ubah Tampilan SIM Jadi Begini

Perubahan format tersebut sebenarnya sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Informasi Terbaru Denda Tilang untuk Pengendara Tanpa SIM di Tahun 2024
Informasi Terbaru Denda Tilang untuk Pengendara Tanpa SIM di Tahun 2024

Denda tilang 2024: tanpa SIM maksimal Rp1 juta; tidak membawa SIM maksimal Rp250 ribu.

Baca Selengkapnya
Informasi Lengkap Biaya SIM A 2024 untuk Pembuatan dan Perpanjangan
Informasi Lengkap Biaya SIM A 2024 untuk Pembuatan dan Perpanjangan

Biaya SIM A baru Rp240.000, perpanjangan Rp115.000, termasuk asuransi dan pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor Bermesin 250-500 CC, Ini Detailnya
SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor Bermesin 250-500 CC, Ini Detailnya

SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor Bermesin 250-500 CC, Ini Detailnya

Baca Selengkapnya
Ini Sederet Perbedaan Sim C dan C1 yang Baru Diluncurkan Korlantas Polri
Ini Sederet Perbedaan Sim C dan C1 yang Baru Diluncurkan Korlantas Polri

Ini Sederet Perbedaan Sim C dan C1 yang Baru Diluncurkan Korlantas Polri

Baca Selengkapnya