Kasus Covid-19 Belum Mereda, Ini yang Dilakukan Gubernur Sumut
Merdeka.com - Kasus Covid-19 di Sumatra Utara (Sumut) masih terus meningkat sampai saat ini. Kondisi ini sontak membuat Gubernur Sumut Edy Rahmayadi kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sebelumnya, PPKM dilaksanakan mulai 1-14 Februari, kini diperpanjang hingga 28 Februari 2021.
"Sebelumnya PPKM 1-14 Februari dan diperpanjang lagi hingga 28 Februari. Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/3/INST/2021," ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar pada Selasa (16/2).
-
Kenapa PPPK di Sumut dibuat? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Mengapa masa kerja PPS Pilkada 2024 bisa diperpanjang? Namun, jika terjadi situasi khusus seperti pemungutan dan penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, maka masa kerja PPS bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
-
Dimana PPPK bekerja di Sumut? Pada umumnya, PPPK ditempatkan untuk mengisi kebutuhan pegawai pada sejumlah jabatan atau posisi tertentu di lingkungan pemerintah.
-
Apa saja tugas PPPK di Sumut? Tugas dan Fungsi PPPK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki tugas dan fungsi yang dapat bervariasi tergantung pada jenis pekerjaan dan posisi yang diemban.
-
Bagaimana cara mencapai keberlanjutan di Sumut? Untuk menciptakan kehidupan yang berkelanjutan, kita dapat memulainya dengan memilih gaya hidup yang sustainable setiap hari.
-
Kenapa keberlanjutan di Sumut penting? Keberlanjutan memainkan peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan mencegah kerusakan pada ekosistem.
Menurut Irman yang juga Koordinator Informasi Satgas Penanganan COVID-19 Sumut, perpanjangan PPKM itu sudah untuk kedua kalinya. Melansir dari ANTARA, berikut informasi selengkapnya.
Operasional Perkantoran
Dengan diperpanjangnya PPKM, perkantoran atau tempat kerja harus melakukan bekerja dari rumah (work from home) sebesar 50 persen dari total karyawan atau pekerjanya.
Namun, untuk sektor esensial seperti kebutuhan pokok, kesehatan, bahan pangan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, termasuk perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri objek vital nasional tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional.
Operasional Restoran dan Tempat Hiburan
Untuk usaha restoran, pengelola harus mengurangi kapasitasnya hingga 50 persen.Sedangkan untuk jam operasional mal, kafe dan kuliner malam juga hanya diperbolehkan hingga pukul 21:00 WIB dan untuk hiburan malam sampai pukul 22:00 WIB.
Tempat Ibadah dan Kegiatan Sosial
Sementara itu, tempat-tempat ibadah masih diperbolehkan berkegiatan dengan syarat mematuhi protokol kesehatan.Sedangkan untuk kegiatan sosial dan kegiatan keagamaan hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitas maksimal.
Kasus Covid-19 di Sumut
Perpanjangan PPKM ini lantaran kasus terkonfirmasi dan meninggal akibat Covid-19 di Sumut mengalami kenaikan.Sampai saat ini, jumlah pasien meninggal sudah mencapai 789 orang hingga 16 Februari 2020. Sementara jumlah pasien terkonfirmasi sebanyak 23.108 setelah dalam satu hari ada penambahan 109. (mdk/far)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaKemenkes RI sudah mengirimkan vaksin Inavac ke Dinkes Sumsel.
Baca SelengkapnyaMeskipun Covid-19 yang muncul saat ini sudah tidak berbahaya seperti dulu.
Baca SelengkapnyaPeningkatan kasus Covid-19 terlihat di Depok, Jawa Barat, dan sejumlah wilayah lainnya.
Baca SelengkapnyaMeningkatnya Covid-19 di Singapura, Menteri Sandiaga Uno mengimbau agar masyarakat berwisata di Indonesia saja
Baca SelengkapnyaGubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengisyaratkan bakal menetapkan status tanggap darurat bencana asap karena kualitas udara nyaris menembus ambang batas.
Baca SelengkapnyaKemenkes mengimbau masyarakat tetap menjaga kesehatan. Selain itu, tidak lupa pakai masker di keramaian dan rajin mencuci tangan .
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 bisa meluas jika masyarakat tidak mengindahkan pola hidup sehat dan menjaga jarak
Baca SelengkapnyaBudi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaImbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi meneken Perpres ini 4 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaTerkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca Selengkapnya