Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Pedagang Dianiaya Malah Jadi Tersangka Kini Dihentikan, Begini Nasib Korban

Kasus Pedagang Dianiaya Malah Jadi Tersangka Kini Dihentikan, Begini Nasib Korban Kasus Pedagang Dianiaya Malah Jadi Tersangka Kini Dihentikan, Begini Nasib Korban. Instagram/@poldasumaterautara ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus penganiayaan seorang pedagang pasar di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut) oleh sejumlah preman beberapa waktu lalu berbuntut panjang.

Setelah korban, Liti Wari Iman Gea yang merupakan pedagang Pasar Gambir, Kecamatan Percut Sei Tuan justru ditetapkan sebagai tersangka, kini akhirnya Kepolisian Daerah (Polda) Sumut akhirnya menghentikan penyidikan yang dilakukan kepada korban.

Hal ini disampaikan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak pada Jumat (22/10).

"Polda Sumatra Utara hari ini menyampaikan hasil tindaklanjut penanganan terhadap perkara yang mempersangkakan ibu Liti Wari Gea. Kita tahu bahwa dalam prosesnya terjadi perkara saling melapor, ibu Gea yang pada akhirnya ditetapkan tersangka," ujar Panca.

Ia kemudian menyatakan bahwa kasus perkara terhadap korban tersebut dihentikan karena proses penyidikannya tidak sesuai SOP sebagaimana Perkap 6 tahun 2019.

"Penyidik memutuskan bahwa perkara dengan laporan saudara Beni terhadap ibu Gea, berdasarkan hasil gelar perkara khusus dihentikan penyidikannya," pungkasnya.

Melansir akun Instagram @poldasumaterautara pada Jumat (22/10), berikut informasi selengkapnya.

Tidak Jadi Ditetapkan sebagai Tersangka

kasus pedagang dianiaya malah jadi tersangka kini dihentikan begini nasib korban

Instagram/@poldasumaterautara ©2021 Merdeka.com

Panca mengatakan, pihaknya menemukan beberapa langkah yang tidak sesuai dengan SOP saat petugas melakukan penyidikan terhadap korban yang akhirnya justru membuat korban ditetapkan menjadi tersangka.

"Jadi ditemukan ada beberapa langkah yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 25 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan yang mengisyaratkan bagaimana penyidik untuk menetapkan tersangka," jelasnya.

Penyidik dari Polda Sumut juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi-saksi, khususnya yang ada di TKP Pasar Gambir yang mengetahui dan melihat kejadian tersebut.

"Direktorat Reskrimum Poldasu sudah melakukan gelar perkara khusus sebagaimana diatur di dalam Pasal 33 Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019. Hasilnya penetapan tersangka terhadap ibu Liti Wari Iman Gea masih prematur. Oleh sebab itu perkara dengan laporan saudara Beni terhadap ibu Gea dihentikan penyidikannya," jelasnya.

Korban Ucap Syukur

kasus pedagang dianiaya malah jadi tersangka kini dihentikan begini nasib korban

Instagram/@poldasumaterautara ©2021 Merdeka.com

Usai penyidikan terhadap dirinya dihentikan oleh Polda Sumut, korban mengaku kini Ia bisa bernapas lega. Ia menyampaikan rasa terima kasihnya karena Polda Sumut sudah bekerja dengan profesional dalam menyelesaikan perkaranya ditetapkan sebagai tersangka."Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolda dan Pak Dir Reskrimum yang telah menghentikan kasus penetapan tersangka saya," katanya.Selain itu, Ia juga mengaku bahwa pihak Polda Sumut memberikan pelayanan terbaik kepada dirinya selama dirawat di RS Bhayangkara saat menjadi korban penganiayaan tersebut. "Saya juga menyampaikan terima kasih kepada RS Bhayangkara yang telah merawat dengan baik dan kondisi telah kembali pulih," tambahnya. (mdk/far)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejati Jabar Hentikan Penyidikan Terhadap Pegi Setiawan, Berkas Dikembalikan ke Polisi
Kejati Jabar Hentikan Penyidikan Terhadap Pegi Setiawan, Berkas Dikembalikan ke Polisi

Keenam jaksa yang ditunjuk dalam kasus Pegi Setiawan ini, kata dia, masih bekerja dan baru mendapatkan surat SP3 dari Polda Jabar.

Baca Selengkapnya
Penyidikan Kasus Pegi Setiawan Resmi Dihentikan
Penyidikan Kasus Pegi Setiawan Resmi Dihentikan

Sebagai tindaklanjut, Kejati Jabar akan membuat nota pendapat sekaligus mengembalikan SPDP yang sebelumnya dikirim Polda.

Baca Selengkapnya
Ekspresi Polisi Polda Jabar Saat Dengarkan Hakim Minta Pegi Setiawan Dibebaskan
Ekspresi Polisi Polda Jabar Saat Dengarkan Hakim Minta Pegi Setiawan Dibebaskan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks

Penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman

Baca Selengkapnya
Evaluasi soal Pegi Setiawan, Kabareskrim: Kita Tak Bisa Memaksakan Seseorang jadi Tersangka
Evaluasi soal Pegi Setiawan, Kabareskrim: Kita Tak Bisa Memaksakan Seseorang jadi Tersangka

Kabareskrim memastikan kasus kematian Vina masih ditangani Polda Jabar.

Baca Selengkapnya
Kapolri Listyo Sigit akan Dalami Putusan Praperadilan Pegi Setiawan atas Kasus Vina Cirebon
Kapolri Listyo Sigit akan Dalami Putusan Praperadilan Pegi Setiawan atas Kasus Vina Cirebon

Kapolri Jenderal Listyo Sigit angkat suara terkait putusan Praperadilan Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan, Polisi Angkat Bicara soal Kemungkinan Salah Tangkap
Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan, Polisi Angkat Bicara soal Kemungkinan Salah Tangkap

Djuhandani pun tidak mau terlalu cepat menyimpulkan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kabareskrim Usai Pegi Bebas
VIDEO: Kabareskrim Usai Pegi Bebas "Kita Tak Bisa Paksakan Seseorang Menjadi Tersangka"

Pegi Setiawan bebas setelah permohonannya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, dikabulkan

Baca Selengkapnya
Pegi Menang Praperadilan dan Bebas, Bareskrim Polri Masih Percayakan Polda Jabar Tangani Kasus Vina
Pegi Menang Praperadilan dan Bebas, Bareskrim Polri Masih Percayakan Polda Jabar Tangani Kasus Vina

Penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah.

Baca Selengkapnya
Hakim Minta Pegi Setiawan Segera Dibebaskan Usai Gugatan Praperadilan Dikabulkan
Hakim Minta Pegi Setiawan Segera Dibebaskan Usai Gugatan Praperadilan Dikabulkan

Tim pengacara pun langsung mengeluarkan ekspresi lega dan bahagia.

Baca Selengkapnya
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Baca Selengkapnya
Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Sedari Awal, Begini Tanggapan KY soal Putusan Hakim Eman
Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Sedari Awal, Begini Tanggapan KY soal Putusan Hakim Eman

KY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.

Baca Selengkapnya