Kawasan Food Estate Sumut Dikhawatirkan Ganggu Hutan Lindung, Ini Kata Luhut Binsar
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo meninjau perkembangan kawasan Food Estate (Lumbung Pangan) di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), tepatnya di Desa Siria-ria, Kecamatan Pollung pada Selasa (27/10) lalu. Dari luas lahan 60.000 hektare, yang akan digunakan food estate adalah seluas 30.000 hektare.
Langkah ini merupakan salah satu upaya meningkatkan ketahanan pangan nasional, serta dalam pengembangannya juga diupayakan optimalisasi pemanfaatan sumber daya dan membuka peluang usaha secara lebih efisien, karena lahan lumbung pangan tersebar di sejumlah kabupaten di Sumut.
Untuk di Humbahas, nantinya akan dibangun kawasan hortikultura yang akan menempati lahan seluas 215 hektare, di mana komoditas produksi antara lain bawang merah, bawang putih dan kentang berikut segala produk turunan dan olahannya.
-
Apa itu food estate? Food estate adalah konsep pengembangan wilayah pertanian yang bertujuan untuk meningkatkan produksi pangan dan kedaulatan pangan suatu negara.
-
Bagaimana Kementan melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan? Wamentan mengungkapkan, pada tahun 2022, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian telah mengalokasikan kegiatan Rekomendasi Perlindungan LP2B kepada 52 Dinas Pertanian Kabupaten/Kota di 12 Provinsi.
-
Apa yang Kementan siapkan untuk food estate? Kementan dalam food estate ini akan menyiapkan 20 unit traktor, cultivator, planter jagung, serta saprotan pupuk, benih unggul dan bahan kimia pengendali hama.
-
Di mana lokasi Food Estate di Kalteng? Adapun kawasan food estate yang ditinjau langsung rombongan DPR RI Komisi IV itu berada di Desa Belanti Siam, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau.
-
Mengapa penting menjaga kelestarian tanah di Sumut? Tanah memiliki peranan penting bagi seluruh kehidupan di bumi. Sebab, tanah mendukung kehidupan tumbuhan dengan cara menyediakan unsur hara serta air dan sebagai penopang akar tumbuhan.
-
Kenapa food estate penting? Tujuan dari program food estate ini adalah untuk memperkuat ketahanan pangan nasional, mengurangi ketergantungan pada impor pangan, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan petani.
Disinggung mengenai kawasan food estate yang dikhawatirkan akan melewati batas hutan lindung, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan memastikan kawasan lumbung pangan atau food estate di Kabupaten Humbahas tidak melewati batas hutan lindung atau area konservasi lainnya.
Melansir dari ANTARA, berikut informasi selengkapnya.
Sudah Melalui Kajian Lingkungan
Luhut yang ikut mendampingi Presiden Joko Widodo saat meninjau perkembangan kawasan food estate di Desa Siria-ria, memastikan kawasan food estate ini sudah melalui serangkaian kajian lingkungan dan proses peralihan fungsi kawasan hutan.
"Pemilihan lokasi kawasan food estate di sana, saya pastikan tidak melewati batas hutan lindung atau area konservasi lainnya. Karena sudah melalui serangkaian kajian lingkungan dan proses peralihan fungsi kawasan hutan yang dilakukan oleh Kemenko Marves bersama seluruh kementerian terkait dengan melibatkan akademisi dari berbagai universitas dan institut ternama di bidang pertanian," katanya.
Indonesia Harus Bersiap Hadapi Krisis Pangan
Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, @luhut.pandjaitan pada Jumat (30/10), Luhut mengatakan sejak Organisasi Pangan Dunia (FAO) mengeluarkan peringatan ancaman krisis pangan dunia karena Covid-19, Ia mengaku sudah saatnya Indonesia membenahi ketahanan pangan nasional.Menurut Luhut, kendati Indonesia mungkin belum merasa resah karena bahan pangan yang masih tersedia, ancaman krisis pangan global sudah mengintai. Maka dari itu, Indonesia harus mempersiapkan segala kemungkinan yang terjadi termasuk menjaga ketahanan pangan nasional."Oleh karena itu, kita tidak boleh tinggal diam, terobosan dan langkah harus terus diupayakan demi mempersiapkan segala kemungkinan yang terjadi di masa mendatang. Sehingga kelak ketika pandemi ini usai, Indonesia akan mencapai cita-cita besarnya yaitu ketahanan pangan nasional secara mandiri lewat swasembada pangan secara keseluruhan serta merajai ekspor bahan pangan di seluruh dunia," pungkasnya. (mdk/far)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Food estate diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate.
Baca SelengkapnyaGerindra Luruskan Tudingan PDIP Sebut Food Estate Kejahatan Lingkungan: Pakai Tanah Rawa, Bukan Babat Pohon
Baca SelengkapnyaBudi menerangkan, bekas area hutan produksi yang dibangun proyek food estate bukan lahan produktif.
Baca SelengkapnyaProyek pembangunan kawasan lumbung pangan masih menunggu aturan resmi dari Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaHasto Kristiyanto mengkritik keras soal proyek lumbung pangan atau Food Estate yang berada di bawah Kementerian Pertanian dan Pertahanan.
Baca SelengkapnyaFood estate sejatinya bukan program baru yang dilakukan pemerintah untuk menjamin ketahan pangan.
Baca SelengkapnyaHasto juga menyinggung pemimpin yang paham HAM pasti anti dengan korupsi.
Baca SelengkapnyaHasto mengungkapkan, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sangat menaruh perhatian terhadap lingkungan.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan melakukan studi terlebih dulu untuk potensi area lahan yang disinyalir memiliki luas antara 350-500 ribu ha.
Baca SelengkapnyaDoli meminta para elite politik jangan menunjukkan sikap perbedaan yang kontras secara terbuka. Agar pemilu bisa berjalan tanpa keterbelahan.
Baca SelengkapnyaKritik merupakan vitamin bagi demokrasi, namun jangan hanya berlandaskan pada asumsi.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai dalam praktiknya, Food Estate disalahgunakan lantaran banyak hutan-hutan ditebang habis.
Baca Selengkapnya