Kena Denda hingga Hukuman Kurungan, Begini Cerita Warga Medan Terjaring Razia Prokes
Merdeka.com - Sejak 12 Juli hingga 20 Juli 2021, Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut) menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pemerintah setempat melakukan penyekatan di pintu masuk dan keluar Kota Medan serta membatasi mobilitas warga dengan lebih ketat.
Tindakan tegas pun juga dilakukan oleh petugas bagi warga yang kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat dan protokol kesehatan (prokes), mulai dari pemberian denda hingga hukuman kurungan.
Seperti yang dialami oleh sejumlah warga di Kota Medan ini, di antaranya pengusaha warnet, Alfianus, warga Jalan Flamboyan Raya Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan. Kemudian Budi Median, warga Jalan Medan Area Selatan, Kelurahan Sukaramai I, dan dua pedagang kuliner yakni Haryanto dan Aditya.
-
Bagaimana Kota Medan mengajak warga ikut normalisasi? 'Nah, bapak dan ibu camat, kalau bisa ajak masyarakatnya berpartisipasi dalam kegiatan itu. Jadi, ini tujuannya untuk mengedukasi dan agar tidak ada kesan yang membenarkan bahwa masyarakat boleh membuang sampah ke sungai, nanti dibersihkan oleh pemerintah. Bukan, bukan itu. Kita bangkitkan sama-sama kesadaran masyarakat, ' pesannya.
-
Apa penghargaan yang diraih Kota Medan? Kota Medan kembali diperhitungkan dalam bidang penanganan kebersihan dan lingkungan hidup setelah belasan tahun absen dalam penghargaan Adipura.
-
Apa strategi Pemkot Medan untuk menangani kemiskinan ekstrem? Adapun strategi yang dilakukan untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, jelas Bobby Nasution, yakni peningkatan pendapatan masyarakat melalui peningkatan keterampilan calon tenaga kerja, pengurangan beban pengeluaran masyarakat melalui penyediaan makanan tambahan kepada anak penderita stunting sekaligus sosialisasi pencegahan stunting serta penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan melalui pengentasan wilayah kumuh, pembangunan infrastruktur yang mempermudah aktivitas perekonomian dan lain sebagainya.
-
Mengapa Pemkot Medan melakukan penyesuaian cascading program? Dalam menangani permasalahan kemiskinan ekstrem dan penurunan tingkat pengangguran terbuka, Pemkot Medan melakukan penyesuaian cascading program-program yang berhubungan langsung dengan rencana aksi terpadu kemiskinan ekstrem sekaligus penurunan tingkat pengangguran terbuka sehingga program-program pembangunan lebih terarah sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
-
Apa dampak pandemi Covid-19? Pandemi Covid-19 mengubah tatanan kesehatan dan ekonomi di Indonesia dan dunia. Penanganan khusus untuk menjaga keseimbangan dampak kesehatan akibat Covid-19 serta memulihkan ekonomi harus dijalankan.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
Sejumlah warga tersebut mengikuti sidang tipiring secara daring pada Senin (19/7), yang dipimpin Hakim PN Medan Dr. Ulina Marbun. Melansir dari unggahan akun Instagram @pemko.medan pada Senin (19/7), berikut informasi selengkapnya.
Alfianus Didenda Rp300 Ribu dan Kurungan 2 Hari
Instagram/@pemko.medan ©2021 Merdeka.com
Alfianus terjaring razia prokes pada Sabtu (17/7), lantaran Ia nekat membuka warnetnya dan membiarkan pengunjung tidak menggunakan masker. Padahal, sebelumnya petugas sudah dua kali memberikan peringatan untuk pelanggaran yang sama.
Karena terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumut, Hakim Ulina Marbun pun menjatuhkan vonis kepada Alfianus denda sebesar Rp300 ribu dan kurungan 2 hari, dengan masa percobaan 14 hari.
Budi Didenda Rp100 Ribu dan Kurungan 2 Hari
Instagram/@pemko.medan ©2021 Merdeka.com
Kemudian, Budi dijatuhi hukuman karena tertangkap oleh petugas tidak memakai masker saat melintas di Jalan Letda Sujono, Medan Tembung pada Senin (19/7) pagi. Ia sudah ditegur petugas di hari sebelumnya namun tetap melakukan kesalahan yang sama, dengan alasan lupa membawa masker. Budi pun dijatuhi vonis denda sebesar Rp100 ribu dan hukuman kurungan 2 hari, dengan masa percobaan 14 hari karena terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumut.
Dua Pedagang Didenda Rp300 Ribu dan Kurungan 2 Hari
Instagram/@pemko.medan ©2021 Merdeka.com
Selanjutnya dua pedagang kuliner, yakni Haryanto yang membuka usaha kuliner seafood di Ring Road, Tanjung Sari, Medan Selayang dan Aditya yang membuka warung kopi di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Medan Tembung. Keduanya sudah mendapat peringatan dari petugas. Namun, baik Haryanto dan Aditya tetap melakukan pelanggaran. Haryanto yang telah 3 kali diberi peringatan masih tetap membuka usahanya dan menyediakan layanan makan di tempat. Sementara Aditya terjaring petugas pada Minggu (18/7) pukul 22.40 WIB masih tetap membuka warung kopinya. Akibatnya, Haryanto divonis denda sebesar Rp300 ribu dan 2 hari kurungan dengan masa percobaan 14 hari. Sedangkan Aditya didenda Rp150 ribu dan 2 hari kurungan dengan masa percobaan 14 hari. (mdk/far)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku DA dan F ditangkap di seputaran Kota Medan pada Selasa (11/6).
Baca SelengkapnyaBukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.
Baca SelengkapnyaTingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.
Baca SelengkapnyaAparat keamanan gabungan TNI-Polri amankan proses pembayaran denda adat di Kabupaten Puncak Jaya.
Baca SelengkapnyaBudi Gunawan memastikan proses hukum terhadap insiden ini terus berjalan.
Baca SelengkapnyaSatpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.
Baca SelengkapnyaHeru mengaku akan menelusuri aduan tersebut dan menindak oknum tersebut jika seorang aparat.
Baca SelengkapnyaDalam penyidikan kasus ini, KPK sudah menentukan pihak yang akan bertanggungjawab.
Baca SelengkapnyaAlwi dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun anggaran 2020.
Baca SelengkapnyaSatpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.
Baca SelengkapnyaRekaman video memperlihatkan petugas Dishub Medan memeras pedagang
Baca SelengkapnyaPencegahan ke luar negeri lima orang tersebut mulai berlaku enam bulan pertama dan dapat diperpanjang.
Baca Selengkapnya