Kisah Haru Terdakwa Pencemaran Nama Baik Istri Kombes Polisi, Pingsan Divonis Bebas
Merdeka.com - Beberapa waktu lalu, publik sempat dihebohkan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik kepada Fitriani Manurung, istri seorang perwira berpangkat Komisaris Besar (Kombes) Polisi, oleh seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Febi Nur Amelia.
Kasus ini bermula, ketika Febi menagih utang kepada Fitriani melalui media sosial dan yang bersangkutan tidak terima dan merasa nama baiknya dicemarkan. Fitriani pun melaporkannya ke pihak kepolisian.
Namun, Febi akhirnya dinyatakan tidak bersalah dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan divonis bebas. Putusan ini dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa (6/10) kemarin.
-
Siapa yang menjatuhkan status tersangka Firli? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Siapa Ipda Febryanti Mulyadi? Nama Ipda Febryanti Mulyadi sedang menjadi sorotan publik, setelah kehadirannya viral lewat sejumlah video di TikTok yang tayang ribuan kali.
-
Apa jabatan Ipda Febryanti? Wanita berhijab ini, salah satu polwan termuda lulusan Akademi Kepolisian (Akpol), telah menorehkan prestasi gemilang sebagai Kepala Unit Kejahatan & Tindak Kekerasan (Kanit Jatanras) di Polres Klaten.
-
Siapa yang terbukti tak bersalah setelah 37 tahun? Seorang pria dari Tampa, Florida belakangan ramai menjadi perbincangan hangat publik.
-
Siapa yang membantu istri polisi ini? Kisah bisnis istri polisi ini seketika menuai beragam tanggapan dari publik. Banyak apresiasi hingga dukungan yang dilayangkan bagi keduanya.
-
Siapa wanita tersebut? Wanita tersebut, berpostur sekitar 155 sentimeter diperkirakan hidup bersama suaminya pada abad ke-9.
Melansir dari Liputan6.com, Febi tidak terbukti mencemarkan nama baik saat menagih utang kepada Fitriani melalui media sosial Instagram. Padahal dalam sidang sebelumnya yang berlangsung pada Selasa, 14 Juli 2020, Ia dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis tak bersalah ini menjadi angin segar bagi Febi setelah beberapa bulan berjuang di meja pengadilan. Sempat pingsan saat mendengar dirinya tak bersalah, berikut kisahnya selengkapnya.
Langsung Pingsan Setelah Mendengar Vonis dari Hakim
Sumber: liputan6.com ©2020 Merdeka.com
Ada kejadian yang membuat suasana ruang sidang seketika menjadi haru saat majelis hakim membacakan putusannya untuk Febi. Usai dibacakannya vonis diiringi ketukan palu hakim, Febi tiba-tiba terjatuh saat akan bangkit dari kursi pengadilan, dan pingsan.
Video pingsannya Febi ini beredar luas dan viral di media sosial. Ia yang tampak mengenakan gamis dan kerudung warna putih, langsung dibopong oleh sang suami dan keluarganya dan dibaringkan di kursi dan terlihat air matanya mengalir.
Tak Terbukti Melakukan Pelanggaran UU ITE
Sumber: liputan6.com ©2020 Merdeka.com
Majelis hakim berpandangan, dakwaan bahwa Febi telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak terbukti."Menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum. Membebaskan terdakwa, karena itu dari dakwaan penuntut umum tersebut. Lalu, memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya," kata Sri Wahyuni dalam sidang.
Fitriani Terbukti Meminjam Uang Sebesar Rp70 Juta
Berdasarkan pertimbangan, majelis hakim menyatakan Fitriani terbukti meminjam uang sebesar Rp70 juta kepada Febi. Meski Fitriani membantah, diketahui ada dua bukti transfer kepada rekening suaminya. Majelis hakim berpandangan, Febi telah membela haknya agar uang yang dipinjam itu dibayar oleh istri polisi tersebut."Mengenai Fitriani merasa malu dan terserang nama baiknya, bukan karena perbuatan Febi, melainkan karena perbuatan saksi sendiri yang melakukan suatu perbuatan tidak patut, karena tidak membayar utang, karena merasa tidak punya utang," terang Sri Wahyuni.
Awal Mula Kasus yang Dialami Febi
Dalam kasus ini, Febi didakwa atas tuduhan pencemaran nama baik oleh Fitriani, yang merasa telah dicemarkan nama baiknya karena disebut berutang di dalam postingan Instagram. Postingan Febi di media sosial Instagram sempat viral beberapa waktu lalu dan dinilai telah mencemarkan nama baiknya."Seketika teringat sama ibu kombes yang belum bayar hutang 70 jt tolong banget dong ibu dibayar hutangnya yang sudah bertahun tahun@fitri_bakhtiar. Aku sih y orangnya gk ribet klo lah mmng punya hutang ini orang susah bgt pastinya aku ikhlaskan tapi berhubung beliau ini kaya raya jadi harus diminta donk berdosa juga klo hutang gk dibayar kan @fitri_bakhtiar. Nah ini yg punya hutang 70 juta ini foto diambil sewaktu dibandarjakarta horor klo ingat yg beginian mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang." tulis Febi di Instagram.Fitriani sendiri merasa tidak pernah berutang dengan Febi. Terkait postingan tersebut, Fitriani merasa nama baiknya telah dicemarkan. Febi kemudian dilaporkan ke Polda Sumut dan diancam dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (mdk/far)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan, Senin (8/7).
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Dila sendiri mengikuti sidang secara daring dari Polda Jatim.
Baca SelengkapnyaTidak dirinci waktu penahanan Lettu Agam mulai kapan dan atas dasar kasus apa.
Baca SelengkapnyaHakim menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah.
Baca SelengkapnyaPenggerebekan terhadap Briptu MA oleh istrinya dan Propam sebenarnya terjadi pada Juni 2023.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan diyakini bukan Pegi Perong pembunuh Vina Cirebon dan kekasihnya
Baca SelengkapnyaPolisi membebaskan tersangka karena alasan tidak menemukan niat jahat.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaMomen tim kuasa hukum Pegi Setiawan liburan bersama di sebuah villa di Bandung.
Baca SelengkapnyaKebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah.
Baca Selengkapnya