Kisah Pilu Remaja Terancam Dipenjara karena Mencuri, Korban Eksploitasi Orang Tua
Merdeka.com - Kisah pilu dialami seorang remaja berusia 15 tahun berinisial RR asal Gorontalo. Sebagai seorang anak, RR yang harusnya mendapat kasih sayang dan didikan baik dari orangtuanya justru harus mengalami hal yang sebaliknya.
Alih-alih dididik agar menjadi anak yang baik dan bermanfaat, Ia justru diajarkan memiliki kepribadian buruk yang menjerumuskannya ke hal-hal negatif.
Diketahui, RR selama ini diajari oleh orangtuanya untuk menjadi seorang pencuri. Bahkan, di usianya yang masih belia, Ia bisa dibilang sudah menjadi pencuri ulung yang sering beraksi.
-
Siapa yang menjadi korban pencurian? Mereka kemudia berbagi tugas untuk menjalankan aksi pencurian satu unit kursi roda milik kakek disabilitas itu.'Tega, dua pelaku pencuri menggondol kursi roda seorang kakek disabilitas,' tulis keterangan di dalam video tersebut.
-
Apa yang dicuri oleh pemuda tersebut? Dikutip dari akun Instagram @polresbantuldiy, TH melancarkan aksinya pada dini hari dengan mencuri ayam jago berjenis 'white king' milik korban.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Kenapa orang tua di desa mengirim anak mereka ke sekolah pencuri? Orang tua yang tinggal di desa tersebut mengirimkan anak mereka yang berusia rata-rata 12-13 tahun ke sekolah ini demi mendapatkan pelatihan geng kriminal.
-
Bagaimana anak ini mencari uang? Mampu mengumpulkan uang hingga Rp150 ribu untuk digunakan membantu orang tua yang berprofesi sebagai nelayan.
-
Kenapa pelaku mencuri handphone? Pelaku merupakan residivis kasus pencurian di Aceh. Selain itu pelaku MS juga positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Perbuatan orang tua RR, yaitu RA (44) dan MP (46) ini pertama kali terungkap saat polisi berhasil menangkap RR setelah melakukan aksi pencuriannya.
Melansir dari Liputan6.com, berikut kisah pilu di balik eksploitasi RR yang dilakukan oleh orangtuanya.
Diangkat Jadi Anak untuk Dijadikan Pencuri
Kapolsek Kota Barat, IPTU La Ode Hone mengungkapkan bahwa RR ternyata hanya anak angkat dari orangtuanya yang dibawa dari Kabupaten Halmahera Utara waktu masih kecil.
"Sang anak tinggal bersama pasutri ini di Desa Ilomangga, Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo," kata La Ode.
Setelah Ia tumbuh besar, kemudian pasutri ini mulai mengajarkan RR hal-hal yang tidak baik. Mereka mulai mengajarkan RR untuk mengambil barang milik orang lain.
"Setelah anak ini sudah besar, mereka ajarkan untuk mencuri," ujarnya.
Setiap Hari Orang Tua Mengantar ke Lokasi Target Pencurian
Kondisi ini semakin diperparah dengan himpitan ekonomi karena pandemi. RA dan MP yang pekerjaannya hanya serabutan, semakin mengajarkan RR untuk mencuri demi mencukupi kebutuhan mereka. Alih-alih mencari pekerjaan baru, pasutri tersebut malah menjadikan RR sebagai pencuri. Parahnya, setiap harinya mereka mengantar RR ke lokasi yang menjadi terget mereka."Ternyata anak ini sudah banyak mencuri di berbagai wilayah di Kota Gorontalo. Saat beraksi, pasutri ini mengantar sang anak di lokasi yang menjadi target," tutur La Ode.
Tak Diizinkan Pulang dan Tak Diberi Makan Jika Tak Bawa Hasil Curian
Tercatat, RR sudah pernah beroperasi di tiga kecamatan di Kota Gorontalo. Barang yang digasak pun beragam, mulai dari motor, alat elektronik, uang, pakaian hingga ponsel.Mirisnya, pasutri itu berperan menentukan lokasi pencurian dan mengantar sang anak ke target lokasi. Usai diantar, RR tak diizinkan pulang jika tidak membawa hasil curian."Menurut pengakuan anak itu, Ia tidak diizinkan pulang sebelum dapat hasil. Bahkan, tidak bisa makan," ungkapnya.
Sang Anak Terancam Hukuman Penjara
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, RR terancam pasal 363 ayat 3 sebagai eksekutor. Sementara orangtuanya, RA dan MP terancam pasal 363 ayat 1 jo pasal 55 jo pasal 56."Mereka sudah kami tahan untuk kita proses hukum lebih lanjut," La Ode menandaskan. (mdk/far)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat WSU melakukan pencurian ternyata EM tengah berada di luar kota.
Baca SelengkapnyaNE dicokok Rabu, 14 Agustus 2024. Setelah dilaporkan oleh orang tua korban I usai merasa kecurigaan akan tingkah laku anaknya tersebut.
Baca SelengkapnyaBegitu pulang, dia terkejut rumahnya dalam kondisi terbuka dan beberapa barang hilang.
Baca SelengkapnyaTersangka R memerintahkan korban agar meminta izin kepada orang tua bahwa pergi ke rumah nenek agar aksinya berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaSelain harus mendekam di penjara, pelaku juga gagal menikahi kekasihnya karena akan menikah dengan laki-laki lain.
Baca SelengkapnyaPemilik rumah terlihat menikmati menyiksa maling yang tertangkap.
Baca SelengkapnyaTernyata sudah belasan celana dalam korban yang diambil MR karena tak berani menyatakan perasaannya.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku telah lama mengamati toko korban karena dia bekerja tak jauh dari lokasi itu.
Baca SelengkapnyaIbu korban, ST mengaku sangat menyayangkan sikap kepolisian yang melepas GH bersama alat bukti berupa handphone.
Baca SelengkapnyaPolisi terpaksa memberikan hadiah timah panas karena pelaku mencoba melarikan diri dan melawan.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan fakta baru dari terduga pelaku penyanderaan bocah perempuan yang terjadi di Pos Polisi (Pospol) Pejaten, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan dilakukan FR kepada SR berusia 10 tahun viral di media sosial.
Baca Selengkapnya