Langgar Batas Waktu PPKM, Restoran dan Kafe di Medan Ini Disegel Petugas
Merdeka.com - Sebuah restoran dan kafe di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut) disegel oleh tim gabungan Patroli Protokol Kesehatan (Prokes) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro Kota Medan usai melanggar prokes pada Rabu (30/6) lalu.
Dua lokasi itu yakni Restoran Mas Ronggo dan Kafe Ambai Corner Coffee yang berlokasi di kawasan Medan Tembung.
Tindakan ini terpaksa dilakukan petugas lantaran kedua usaha kuliner ini terbukti melanggar batas waktu yang diatur dalam ketentuan PPKM Berbasis Mikro dan melanggar prokes. Padahal, sebelumnya petugas telah memberikan peringatan kepada pengelola usaha kuliner tersebut pada patroli sebelumnya.
-
Apa yang dilakukan pemilik restoran? 'Kami hanya menerima manusia dan hewan. Meskipun hanya kucing dan anjing sekalipun,' ujar pemilik toko.
-
Mengapa Pemkot Medan melakukan penyesuaian cascading program? Dalam menangani permasalahan kemiskinan ekstrem dan penurunan tingkat pengangguran terbuka, Pemkot Medan melakukan penyesuaian cascading program-program yang berhubungan langsung dengan rencana aksi terpadu kemiskinan ekstrem sekaligus penurunan tingkat pengangguran terbuka sehingga program-program pembangunan lebih terarah sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
-
Siapa koki restoran Per Se? Berdiri sejak 2004, Per Se adalah restoran Michelin bintang tiga kedua milik Thomas Keller.
-
Dimana restoran itu berada? Kisah tersebut diungkap oleh putra dari pemilik Restoran Saung Injuk yang berlokasi di Jalan Raya Keadilan, Rangkapan Jaya, Depok.
-
Bagaimana Kota Medan mengajak warga ikut normalisasi? 'Nah, bapak dan ibu camat, kalau bisa ajak masyarakatnya berpartisipasi dalam kegiatan itu. Jadi, ini tujuannya untuk mengedukasi dan agar tidak ada kesan yang membenarkan bahwa masyarakat boleh membuang sampah ke sungai, nanti dibersihkan oleh pemerintah. Bukan, bukan itu. Kita bangkitkan sama-sama kesadaran masyarakat, ' pesannya.
-
Bagaimana pemilik restoran bereaksi? Mengetahui videonya ramai disorot, pemilik restoran yang bernama Railway Tuan Cafe tersebut kembali bereaksi.
Melansir dari unggahan akun Instagram @pemko.medan pada Kamis (1/7), berikut informasi selengkapnya.
Langgar Jam Operasional
Instagram/@pemko.medan ©2021 Merdeka.com
Penyegelan pertama dilakukan di restoran Mas Rangga yang berlokasi di Jalan Willem Iskandar. Saat tiba di sana, petugas melihat restoran itu masih beroperasi, padahal waktu sudah menunjukkan pukul 21.30 WIB.
Dalam Surat Edaran, telah mengatur bahwa kegiatan usaha layanan makan dan minum di tempat dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Selain itu, pengelola restoran tersebut juga mengabaikan prokes. Tidak ada pengaturan jarak antarpengunjung.
Kemudian penyegelan kedua dilakukan di Kafe Ambai Corner Coffee. Kafe yang berlokasi di Jalan Tempuling ini juga melanggar batas waktu operasional juga mengabaikan prokes.
Disegel Petugas
Setelah mendapati kedua tempat itu melakukan pelanggaran prokes, petugas pun langsung meminta pengelola untuk menandatangani berita acara penyegelan.Selanjutnya, petugas memasang stiker serta spanduk yang bertuliskan pengumuman, bahwa tempat usaha kuliner itu ditutup sementara. Selain itu, petugas juga memasang garis polisi pamong praja di restoran dan kafe tersebut.Sementara itu, belum diketahui sampai kapan kedua tempat ini akan mulai dibuka kembali. (mdk/far)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satpol PP Kota Bandung Segel Minimarket Dekat Ponpes Milik Aa Gym, karena Belum Berizin
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaPemkab Bogor beralasan, Restoran Asep Stroberi memiliki alas hak yang jelas karena berdiri di atas lahan milik Pemprov Jabar
Baca SelengkapnyaSebagai ganti dari ketiadaan warteg makanan bagi para pekerja proyek di IKN akan di masak dari dapur umum.
Baca SelengkapnyaWarung kelontong atau khususnya warung Madura dilarang tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 WITA.
Baca SelengkapnyaPuluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaPenilaian terhadap kesan warteg kotor dan kumuh sudah dianggap ketinggalan zaman.
Baca SelengkapnyaPembangunan Alfamidi tersebut sudah rampung sehingga sekarang hanya menunggu izin turun.
Baca SelengkapnyaArifin menegaskan, pencabutan izin oleh DPMPTSP membuat tempat usaha tersebut ditutup secara permanen.
Baca SelengkapnyaKemenkop mengaku tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam
Baca SelengkapnyaVideo sepasang anak muda melakukan tindakan asusila dalam gazebo kafe di kawasan Pantai Sigandu Kabupaten Batang viral di media sosial.
Baca Selengkapnya