Langgar Perlintasan KA Sebidang, PT KAI Sumut Ingatkan Ancaman Denda Bagi Pengendara
Merdeka.com - Kecelakaan antara masyarakat pengguna jalan dengan kereta api (KA), khususnya di perlintasan kereta api sebidang masih sering terjadi. Oleh karena itu, PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I Sumatra Utara (KAI Divre I Sumut) mengingatkan masyarakat, bagi yang tidak mematuhi rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api akan dikenakan denda hingga pidana kurungan.
Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Mahendro Trang Bawono mengatakan, aturan tersebut telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
"Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang," kata Mahendro pada Jumat (9/10) dilansir dari Liputan6.com.
-
Dimana kecelakaan kereta api terjadi? Pada 29 Maret 1924, sebuah kecelakaan kereta api terjadi di Rancaekek, Bandung.
-
Bagaimana Ditlantas Polda Riau tekan kecelakaan angkutan umum? 'Kita dari Ditlantas Polda Riau akan bersinergi dengan semua stakeholder terkait bagaimana menekan angka kecelakaan di Provinsi Riau yang melibatkan kendaraan angkutan umum baik barang maupun angkutan orang, maka kita hadirkan Program Bulan Angkutan Umum yang kita sebut Bung Selamat,' kata Taufiq.
-
Bagaimana rel kereta api di Padang Panjang rusak? Gempa ini juga membuat fasilitas sarana dan prasarana kereta api di Padang Panjang mengalami kerusakan. Dan beberapa ruas rel juga sempat mengalami kerusakan karena tanah longsor.
-
Bagaimana cara menghubungkan kereta api di Sumatra Selatan dengan provinsi lain? Sumatra Selatan memiliki jalur kereta api yang masih aktif dan tersambung dengan provinsi lainnya, yakni Bandar Lampung.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
KA Putri Deli tabrak apa? Insiden kecelakaan antara KA Putri Deli dengan truk tronton pada Selasa (19/3) malam itu diduga akibat sang sopir truk nekat terobos palang pintu di perlintasan terjaga (JPL Nomor 31) Km. 44+300 antara Stasiun Perbaungan dan Stasiun Lidah Tanah.
Perihal ancaman denda yang dikenakan bagi pengendara jalan, berikut informasi selengkapnya.
Denda Rp750 Ribu hingga Penjara 3 Tahun
liputan6.com ©2020 Merdeka.com
Dalam Pasal 296 berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
Sementara Pasal 114 juga menyebutkan, "Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api."
Wajib Berhenti dan Dahulukan Kereta Api
Terkait aturan tersebut, Mahendro mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan, ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang kereta api, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti."Tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api," imbaunya.Diungkapkan Mahendro, aturan tersebut juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 124 menyatakan, "Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api."
Ingatkan Masyarakat Patuhi Rambu Lalu Lintas
Disebutkannya, kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api dapat dihindari jika seluruh pengguna mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, dan berhati-hati saat akan melalui perlintasan sebidang kereta api."Masyarakat pengguna jalan diharapkan benar-benar mematuhi aturan di perlintasan sebidang ini. Agar keselamatan perjalanan pengguna jalan dan kereta api dapat tercipta," Mahendro menandaskan. (mdk/far)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.
Baca SelengkapnyaPenumpang bisa sampai kena blacklist bila tak turun di stasiun tujuan.
Baca SelengkapnyaKereta memiliki jalur khusus dan orang atau pengendara dilarang mengganggu perjalanan KA. Jika ada hal merugikan bagi KA, maka PT KAI bisa meminta ganti rugi.
Baca SelengkapnyaPenutupan perlintasan sebidang tersebut bertujuan mengantisipasi kecelakaan Kereta Api (KA).
Baca SelengkapnyaHingga akhir Juli 2023, KAI Daop 1 Jakarta mencatat 58 temuan penumpang turun di stasiun dengan kelebihan relasi, atau lebih jauh dari yang mereka pesan.
Baca SelengkapnyaAturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri-kanan, apabila telah yakin aman baru bisa melintas.
Baca SelengkapnyaAturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat.
Baca SelengkapnyaAturan KAI: Penumpang Kelebihan Relasi akan Didenda di Atas Kereta, Cek Besarannya
Baca SelengkapnyaSecara nominal, seseorang yang meletakkan barang di mana mengganggu perjalanan kereta bisa dikenai denda sebesar Rp15 juta.
Baca SelengkapnyaDia mengingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api.
Baca SelengkapnyaJika terjadi kecelakaan pada pelintasan, hal itu bukan kecelakaan perkeretaapian, melainkan kecelakaan lalu lintas jalan.
Baca SelengkapnyaKereta feeder Whoosh relasi Padalarang-Bandung terlibat dalam kecelakaan dengan sebuah mobil Sigra.
Baca Selengkapnya