Macam Hak Perlindungan Anak, Ketahui Pasalnya di Indonesia dan Internasional
Merdeka.com - Anak menjadi korban yang paling rentan dalam sebuah kejahatan karena mudah dimanipulasi dan belum memiliki kesadaran yang cukup untuk memutuskan sesuatu. Oleh sebab itu, perlindungan anak di bawah hukum cukup memiliki aturan yang ketat dan spesifik untuk mengatasi berbagai kasus yang ada.
Mendapatkan perlindungan adalah salah satu hak anak yang wajib diberikan terlepas dari latar belakang mereka. Hak anak secara universal didefinisikan oleh Perserikatan Bangsa - Bangsa dan Konvensi Hak Anak PBB (UNCRC).
Menurut UNCRC Hak Anak adalah hak minimum dan kebebasan yang harus diberikan kepada semua orang di bawah usia 18 tahun tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin bahasa, agama, pendapat, asal, kekayaan, status kelahiran atau kemampuan dan karena itu berlaku untuk semua orang di mana pun.
-
Bagaimana hukum Goo Hara melindungi hak anak? Revisi undang-undang ini menyatakan bahwa orang tua yang telah mengabaikan tanggung jawab pengasuhan anak atau yang telah melakukan kejahatan serius terhadap anak mereka dapat dicabut haknya untuk mengklaim warisan anak tersebut.
-
Apa hak utama warga negara dalam hukum dan pemerintahan? Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
-
Siapa yang menyatakan keinginan untuk child free? 'Aku cenderung memilih child free karena untuk saat ini tidak ada alasan khusus, memang tidak ada alasan yang pasti untuk memiliki anak,' ujar Ariel Tatum ketika ditemui di Kapanlagi Youniverse, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (25/6).
-
Siapa yang perlu melindungi anak? Psikolog Klinis Anak dan Remaja Vera Itabiliana Hadiwidjojo mengimbau agar orangtua dapat mengajarkan anak melakukan perlindungan diri.'Ajari anak untuk berteriak dan lalu menghindari pelaku atau cari orang dewasa lain untuk minta perlindungan,' jelas Vera saat dihubungi di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (31/7).
-
Siapa yang mendapatkan hak asuh anak? Dalam putusan pengadilan hari ini, Sarwendah berhasil mendapatkan hak asuh atas ketiga anaknya, karena mereka semua masih di bawah umur.
-
Apa saja yang termasuk dalam kemandirian anak? Kemandirian ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kemampuan dasar hingga keterampilan kognitif dan sosial.
Hak untuk memperoleh perlindungan di Indonesia diatur dalam UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Berikut selengkapnya merdeka.com rangkum pengertian hak perlindungan anak dan apa saja yang termasuk dalam hak perlindungan anak:
Pengertian Hak Perlindungan Anak
Perlindungan anak adalah segala bentuk kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak- haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi seperti yang dilansir dari laman law.unja.ac.id.
Anak yang dimaksud adalah seseorang yang berumur kurang dari 18 tahun, tak terkecuali anak yang masih berada dalam kandungan menurut Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
UNICEF memandang perlindungan anak sebagai pencegahan atau respons terhadap insiden pelecehan, eksploitasi, kekerasan dan penelantaran anak. Ini termasuk eksploitasi seksual komersial, perdagangan manusia, pekerja anak dan praktik tradisional yang berbahaya, seperti mutilasi/pemotongan alat kelamin perempuan dan pernikahan anak.
Perlindungan juga memungkinkan anak-anak untuk memiliki akses ke hak-hak mereka yang lain untuk bertahan hidup, berkembang, tumbuh dan berpartisipasi. UNICEF menyatakan bahwa ketika perlindungan anak gagal atau tidak ada, anak-anak memiliki risiko kematian yang lebih tinggi, kesehatan fisik dan mental yang buruk, infeksi HIV/AIDS, masalah pendidikan, perpindahan, tunawisma, gelandangan, dan keterampilan mengasuh anak yang buruk di kemudian hari.
Penting untuk memahami perbedaan antara kedua konsep ini. Hak anak adalah seperangkat prinsip atau cita-cita. Mereka adalah hak dan beberapa di antaranya dapat dibenarkan di pengadilan, tetapi tidak nyata.
Perlindungan adalah salah satu hak tersebut. Tapi Perlindungan Anak lebih dari sekedar hak. Ini adalah kerangka kerja atau sistem yang dengannya hak-hak anak dapat terwujud. Kerangka tersebut terdiri dari berbagai pengemban tugas seperti departemen pemerintah, polisi, sekolah, masyarakat sipil, yang semuanya memiliki peran untuk memastikan bahwa hak-hak anak terpenuhi, dan dalam hal hak-hak anak dilanggar, pelanggar dibawa ke pengadilan dan perawatan diberikan kepada anak.
Perlindungan anak tidak hanya pengobatan, tetapi juga harus bersifat preventif.
32 Hak Anak yang Wajib Dipenuhi
Anak berhak untuk:
1. Hidup, tumbuh dan berkembang 2. Bermain 3. Berekreasi (piknik/wisata) 4. Berkreasi 5. Beristirahat 6. Memanfaatkan waktu luang 7. Berpartisipasi 8. Bergaul dengan anak sebayanya 9. Menyatakan dan didengar pendapatnya 10. Dibesarkan dan diasuh orangtua kandungnya sendiri 11. Berhubungan dengan orangtuanya bila terpisahkan 12. Beribadah menurut agamanya
Anak berhak untuk mendapatkan: 13. Nama 14. Identitas 15. Kewarganegaraan 16. Pendidikan dan pengajaran 17. Informasi sesuai usianya 18. Pelayanan kesehatan 19. Jaminan sosial 20. Kebebasan sesuai hukum 21. Bantuan hukum dan bantuan lain
Anak juga berhak untuk mendapatkan perlindungan dari:
22. Perlakuan diskriminasi 23. Ekploitasi ekonomi maupun seksual 24. Penelataran 25. Kekejaman, kekerasan,penganiayaan 26. Ketidakadilan 27. Perlakuan salah lainnya 28. Penyalahgunaan dalam kegiatan politik 29. Pelibatan dalam sengketa bersenjata 30. Pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan 31. Pelibatan dalam peperangan 32. Sasaran penganiayaan dan penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi
Lembaga Perlindungan Anak
Ada berbagai lembaga yang bergerak di bidang perlindungan anak seperti yang didirikan negara, yaitu KPAI. KPAI merupakan lembaga negara yang bersifat independen yang bertugas untuk melindungi anak-anak bangsa dari segala tindakan yang merugikan mereka. Tugas dan peran KPAI terangkum dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kepres No. 77 tahun 2003.
Selain itu, lembaga lainnya yang bergerak dalam memenuhi perlindungan anak yaitu LSM-LSM peduli anak, seperti Lembaga Perlindungan Anak, Komnas Perlindungan Anak, Yayasan SAMIN, Lembaga Advokasi Anak Indonesia (LAAI). (mdk/amd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setiap manusia yang lahir di dunia ini memiliki hak yang melekat pada diri mereka.
Baca SelengkapnyaPada tanggal 20 November, mari bersama-sama mengambil bagian dalam Hari Anak Sedunia. Ini bukan hanya peringatan, tetapi juga panggilan untuk bertindak.
Baca SelengkapnyaBerikut kata bijak Hari Anak Nasional 2024 yang bisa dibagikan di media sosial.
Baca SelengkapnyaSetiap 20 November diperingati sebagai Hari Anak Sedunia. Tujuan dari peringatan ini untuk merayakan hak-hak dan menciptakan dunia yang lebih baik bagi anak.
Baca SelengkapnyaKonvensi ini lahir sebagai tanggapan terhadap tantangan yang dihadapi oleh banyak negara yang berjuang untuk melawan diskriminasi rasial.
Baca SelengkapnyaRemisi bagi Anak Binaan merupakan salah satu hak yang diatur undang-undang dengan syarat yang ditentukan.
Baca SelengkapnyaYasonna juga mengungkapkan martabat manusia memiliki keterkaitan dengan keadilan sosial dan perlakuan yang adil.
Baca SelengkapnyaUU KIA fokus terhadap kesejahteraan ibu dan anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan
Baca Selengkapnya