Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Macam Hak Perlindungan Anak, Ketahui Pasalnya di Indonesia dan Internasional

Macam Hak Perlindungan Anak, Ketahui Pasalnya di Indonesia dan Internasional Ilustrasi anak. ©2012 Merdeka.com/Shutterstock/michaeljung

Merdeka.com - Anak menjadi korban yang paling rentan dalam sebuah kejahatan karena mudah dimanipulasi dan belum memiliki kesadaran yang cukup untuk memutuskan sesuatu. Oleh sebab itu, perlindungan anak di bawah hukum cukup memiliki aturan yang ketat dan spesifik untuk mengatasi berbagai kasus yang ada.

Mendapatkan perlindungan adalah salah satu hak anak yang wajib diberikan terlepas dari latar belakang mereka. Hak anak secara universal didefinisikan oleh Perserikatan Bangsa - Bangsa dan Konvensi Hak Anak PBB (UNCRC).

Menurut UNCRC Hak Anak adalah hak minimum dan kebebasan yang harus diberikan kepada semua orang di bawah usia 18 tahun tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin bahasa, agama, pendapat, asal, kekayaan, status kelahiran atau kemampuan dan karena itu berlaku untuk semua orang di mana pun.

Hak untuk memperoleh perlindungan di Indonesia diatur dalam UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Berikut selengkapnya merdeka.com rangkum pengertian hak perlindungan anak dan apa saja yang termasuk dalam hak perlindungan anak:

Pengertian Hak Perlindungan Anak

Perlindungan anak adalah segala bentuk kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak- haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi seperti yang dilansir dari laman law.unja.ac.id. 

Anak yang dimaksud adalah seseorang yang berumur kurang dari 18 tahun, tak terkecuali anak yang masih berada dalam kandungan menurut Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. 

UNICEF memandang perlindungan anak sebagai pencegahan atau respons terhadap insiden pelecehan, eksploitasi, kekerasan dan penelantaran anak. Ini termasuk eksploitasi seksual komersial, perdagangan manusia, pekerja anak dan praktik tradisional yang berbahaya, seperti mutilasi/pemotongan alat kelamin perempuan dan pernikahan anak. 

Perlindungan juga memungkinkan anak-anak untuk memiliki akses ke hak-hak mereka yang lain untuk bertahan hidup, berkembang, tumbuh dan berpartisipasi. UNICEF menyatakan bahwa ketika perlindungan anak gagal atau tidak ada, anak-anak memiliki risiko kematian yang lebih tinggi, kesehatan fisik dan mental yang buruk, infeksi HIV/AIDS, masalah pendidikan, perpindahan, tunawisma, gelandangan, dan keterampilan mengasuh anak yang buruk di kemudian hari.

Penting untuk memahami perbedaan antara kedua konsep ini. Hak anak adalah seperangkat prinsip atau cita-cita. Mereka adalah hak dan beberapa di antaranya dapat dibenarkan di pengadilan, tetapi tidak nyata. 

Perlindungan adalah salah satu hak tersebut. Tapi Perlindungan Anak lebih dari sekedar hak. Ini adalah kerangka kerja atau sistem yang dengannya hak-hak anak dapat terwujud. Kerangka tersebut terdiri dari berbagai pengemban tugas seperti departemen pemerintah, polisi, sekolah, masyarakat sipil, yang semuanya memiliki peran untuk memastikan bahwa hak-hak anak terpenuhi, dan dalam hal hak-hak anak dilanggar, pelanggar dibawa ke pengadilan dan perawatan diberikan kepada anak. 

Perlindungan anak tidak hanya pengobatan, tetapi juga harus bersifat preventif.

32 Hak Anak yang Wajib Dipenuhi

Anak berhak untuk:

1. Hidup, tumbuh dan berkembang 2. Bermain 3. Berekreasi (piknik/wisata) 4. Berkreasi 5. Beristirahat 6. Memanfaatkan waktu luang 7. Berpartisipasi 8. Bergaul dengan anak sebayanya 9. Menyatakan dan didengar pendapatnya 10. Dibesarkan dan diasuh orangtua kandungnya sendiri 11. Berhubungan dengan orangtuanya bila terpisahkan 12. Beribadah menurut agamanya

Anak berhak untuk mendapatkan: 13. Nama 14. Identitas 15. Kewarganegaraan 16. Pendidikan dan pengajaran 17. Informasi sesuai usianya 18. Pelayanan kesehatan 19. Jaminan sosial 20. Kebebasan sesuai hukum 21. Bantuan hukum dan bantuan lain

Anak juga berhak untuk mendapatkan perlindungan dari:

22. Perlakuan diskriminasi 23. Ekploitasi ekonomi maupun seksual 24. Penelataran 25. Kekejaman, kekerasan,penganiayaan 26. Ketidakadilan 27. Perlakuan salah lainnya 28. Penyalahgunaan dalam kegiatan politik 29. Pelibatan dalam sengketa bersenjata 30. Pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan 31. Pelibatan dalam peperangan 32. Sasaran penganiayaan dan penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi

Lembaga Perlindungan Anak

Ada berbagai lembaga yang bergerak di bidang perlindungan anak seperti yang didirikan negara, yaitu KPAI. KPAI merupakan lembaga negara yang bersifat independen yang bertugas untuk melindungi anak-anak bangsa dari segala tindakan yang merugikan mereka. Tugas dan peran KPAI terangkum dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kepres No. 77 tahun 2003.

Selain itu, lembaga lainnya yang bergerak dalam memenuhi perlindungan anak yaitu LSM-LSM peduli anak, seperti Lembaga Perlindungan Anak, Komnas Perlindungan Anak, Yayasan SAMIN, Lembaga Advokasi Anak Indonesia (LAAI). (mdk/amd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Macam-macam HAM dan Contohnya, Lengkap dengan Penjelasannya
Macam-macam HAM dan Contohnya, Lengkap dengan Penjelasannya

Setiap manusia yang lahir di dunia ini memiliki hak yang melekat pada diri mereka.

Baca Selengkapnya
Sejarah dan Pentingnya Hari Anak Sedunia
Sejarah dan Pentingnya Hari Anak Sedunia

Pada tanggal 20 November, mari bersama-sama mengambil bagian dalam Hari Anak Sedunia. Ini bukan hanya peringatan, tetapi juga panggilan untuk bertindak.

Baca Selengkapnya
35 Kata-kata Bijak Hari Anak Nasional 2024, Cocok Dibagikan di Media Sosial
35 Kata-kata Bijak Hari Anak Nasional 2024, Cocok Dibagikan di Media Sosial

Berikut kata bijak Hari Anak Nasional 2024 yang bisa dibagikan di media sosial.

Baca Selengkapnya
25 Kata-Kata Hari Anak Sedunia, Penuh Makna dan Menyentuh Hati
25 Kata-Kata Hari Anak Sedunia, Penuh Makna dan Menyentuh Hati

Setiap 20 November diperingati sebagai Hari Anak Sedunia. Tujuan dari peringatan ini untuk merayakan hak-hak dan menciptakan dunia yang lebih baik bagi anak.

Baca Selengkapnya
Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial mulai Diadopsi pada 21 Desember 1965
Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial mulai Diadopsi pada 21 Desember 1965

Konvensi ini lahir sebagai tanggapan terhadap tantangan yang dihadapi oleh banyak negara yang berjuang untuk melawan diskriminasi rasial.

Baca Selengkapnya
Remisi Hari Anak Nasional 2023, Jangan Abaikan Hak Anak
Remisi Hari Anak Nasional 2023, Jangan Abaikan Hak Anak

Remisi bagi Anak Binaan merupakan salah satu hak yang diatur undang-undang dengan syarat yang ditentukan.

Baca Selengkapnya
Di Oxford, Menteri Yasonna Bicara Soal Human Dignity
Di Oxford, Menteri Yasonna Bicara Soal Human Dignity

Yasonna juga mengungkapkan martabat manusia memiliki keterkaitan dengan keadilan sosial dan perlakuan yang adil.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Hak Anak Saat Baru Dilahirkan
Catat, Ini Hak Anak Saat Baru Dilahirkan

UU KIA fokus terhadap kesejahteraan ibu dan anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan

Baca Selengkapnya