Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengenal Macam Wakaf, Pengertian, Hukum dan Syarat Melaksanakannya

Mengenal Macam Wakaf, Pengertian, Hukum dan Syarat Melaksanakannya Ilustrasi masjid. ©2019 Merdeka.com/Pixabay

Merdeka.com - Ketika seorang Muslim merupakan seseorang yang bekerja untuk tujuan amal di bawah keyakinan agama, dan untuk kepentingan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, telah menyumbangkan hartanya atas nama Allah disebut wakaf.

Arti harfiah dari kata wakaf adalah 'penahanan'. Dalam konteks hukum, wakaf berarti penahanan properti sehingga produk atau pendapatannya selalu tersedia untuk tujuan keagamaan atau amal. Ketika wakaf dibuat, properti itu ditahan atau, 'diikat' selamanya dan setelah itu menjadi tidak dapat dipindahtangankan.

Diamati dalam M Kazim vs A Asghar Ali bahwa secara teknis, itu berarti pengabdian dari beberapa properti tertentu untuk tujuan saleh atau pemisahan dari tujuan saleh.

Seperti yang didefinisikan oleh para ahli hukum Islam seperti Abu Hanifah, wakaf adalah penahanan terhadap hal tertentu yang ada dalam kepemilikan waqif atau appropriator, dan pengabdian dari keuntungannya atau penggunaannya untuk amal, orang miskin, atau benda baik lainnya untuk mengakomodasi pinjaman.

Dasar Hukum Wakaf

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱرْكَعُوا۟ وَٱسْجُدُوا۟ وَٱعْبُدُوا۟ رَبَّكُمْ وَٱفْعَلُوا۟ ٱلْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Yā ayyuhallażīna āmanurka'ụ wasjudụ wa'budụ rabbakum waf'alul-khaira la'allakum tufliḥụn

Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan. (Al-Hajj: 77)

لَن تَنَالُوا۟ ٱلْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا۟ مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِن شَىْءٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ

Lan tanālul-birra ḥattā tunfiqụ mimmā tuḥibbụn, wa mā tunfiqụ min syai'in fa innallāha bihī 'alīm

Arti: Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. (Al-Imran: 92)

مَّثَلُ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَٰلَهُمْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِى كُلِّ سُنۢبُلَةٍ مِّا۟ئَةُ حَبَّةٍ ۗ وَٱللَّهُ يُضَٰعِفُ لِمَن يَشَآءُ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ

Maṡalullażīna yunfiqụna amwālahum fī sabīlillāhi kamaṡali ḥabbatin ambatat sab'a sanābila fī kulli sumbulatim mi'atu ḥabbah, wallāhu yuḍā'ifu limay yasyā', wallāhu wāsi'un 'alīm

Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui. (Al-Baqarah: 261)

Sunnah Rasulullah SAW

Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila seorang muslim meninggal, maka amalannya terputus kecuali dari tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya."( Abu Daud:2494)

Macam Wakaf

Menurut Ahmad Azhar Basyir wakaf dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut :

a. Wakaf Ahli (keluarga atau khusus)

Wakaf ahli ialah wakaf yang ditujukan kepada orang orang tertentu, seorang atau lebih. Baik keluarga wakif atau bukan. Misal: “mewakafkan buku-buku untuk anak-anak yang mampu mempergunakan, kemudian cucu-cucunya.”

Wakaf semacam ini dipandang sah dan yang berhak menikmati harta wakaf adalah mereka yang ditunjuk dalam pernyataan wakaf.

b. Wakaf Khairi atau wakaf umum

Wakaf khairi ialah wakaf yang sejak semula ditujukan untuk kepentingan umum, tidak dikhususkan untuk orang-orang tertentu.

Wakaf khairi ini sejalan dengan jiwa amalan wakaf yang amat digembirakan dalan ajaran Islam, yang dinyatakan bahwa pahalanya akan terus mengalir, sampai bila waqif telah meninggal, selagi harta wakaf masih tetap dapat diambil manfaatnya.

Wakaf ini dapat dinikmati oleh masyarakat secara luas dan dapat merupakan salah satu sarana untukmenyelenggarakan kesejahteraan masyarakat, baik dalam bidang sosialekonomi, pendidikan, kebudayaan maupun keagamaan.

Berdasarkan Batasan Waktunya

a. Wakaf abadi; yaitu apabila wakafnya barang yang bersifat abadi, seperti tanah dan bangunan dengan tanahnya, atau barang bergerak yang ditentukan oleh wakif sebagai wakaf abadi dan produktif, dimana sebagian hasilnya untuk disalurkan sesuai tujuan wakaf, sedangkan sisanya untuk biaya perawatan wakaf dan mengganti kerusakannya.

b. Wakaf sementara; yaitu apabila barang yang diwakafkan berupa barang yang mudah rusak ketika dipergunakan tanpa memberi syarat untuk mengganti bagian yang rusak. Wakaf sementara juga bisa dikarenakan oleh keinginan wakif yang memberi batasan waktu ketika mewakafkan barangnya.

Berdasarkan Penggunaannya

a. Wakaf langsung: yaitu wakaf yang pokok barangnya digunakan untuk mencapai tujuan, seperti masjid untuk shalat, sekolah untuk kegiatan belajar mengajar, rumah sakit untuk mengobati orang sakit dan lain sebagainya.

b. Wakaf produktif: yaitu wakaf yang pokok barangnya digunakan untuk kegiatan produksi dan hasilnya diberikan sesuai dengan tujuan wakaf.

Rukun Wakaf

Dalam fiqih Islam dikenal ada 4 (empat) rukun atau unsur wakaf, antara lain adalah:

1. Orang yang berwakaf (waqif);

 2. Benda yang diwakafkan (mauquf);

3. Penerima wakaf (nadzir);

 4. Lafaz atau pernyataan penyerahan wakaf.

Syarat Wakaf

Menurut hukum, untuk sahnya amalan wakaf diperlukan syarat-syarat sebagai berikut:

1. Wakaf harus secara tunai

Wakaf harus dilakukan secara tunai, sebab pernyataan wakaf berakibat lepasnya hak milik seketika setelah wakif menyatakan berwakaf.

2. Tujuan wakaf harus jelas

Oleh karena itu bila seseorang mewakafkan hartanya tanpa menyebutkan tujuannya sama sekali, maka di pandang tidak sah. Meskipun demikian, jika wakif mengesahkan wakafnya itu kepada suatu badan hukum, maka ia di pandang sah. Sebab penggunaan harta wakaf menjadi tanggung jawab badan hukum.

3. Wakaf yang sah harus dilaksanakan

Wakaf yang sah itu wajib dilaksanakan, dengan syarat tidak boleh ada khiyar (membatalkan atau melangsungkan wakaf yang telah dinyatakan) sebab pernyataan wakaf berlangsung seketika dan untuk selamanya.

Dalam hubungannya dengan syarat-syarat wakaf di atas, apabila wakif mengajukan syarat mengenai harta wakaf, maka syarat itu harus dihormati sepanjang tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Demikian macam wakaf, pengertian, hukum, rukun dan syaratnya. (mdk/amd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kenali Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan untuk Zakat, Simak Penjelasannya Berikut Ini
Kenali Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan untuk Zakat, Simak Penjelasannya Berikut Ini

Zakat merupakan salah satu hal yang penting dalam Islam.

Baca Selengkapnya
Catat! Pengertian, Kriteria dan Bentuk Zakat yang Wajib Diketahui
Catat! Pengertian, Kriteria dan Bentuk Zakat yang Wajib Diketahui

Zakat menjadi hal yang penting dalam Islam. Saking pentingnya, ia termasuk dalam salah satu rukun Islam yang keempat.

Baca Selengkapnya
Mengenal Kafalah, Begini Rukun, Syarat, dan Cara Pelaksanaannya
Mengenal Kafalah, Begini Rukun, Syarat, dan Cara Pelaksanaannya

Kafalah adalah upaya menyatukan tanggung jawab penjamin kepada orang yang dijamin dalam suatu perjanjian untuk menunaikan hak wajib.

Baca Selengkapnya
6 Hikmah Zakat Bagi Umat Islam, Wujud Syukur Hingga Kesejahteraan Umat
6 Hikmah Zakat Bagi Umat Islam, Wujud Syukur Hingga Kesejahteraan Umat

Hikmah zakat bagi umat Islam yang penting untuk diketahui, salah satunya sebagai wujud syukur.

Baca Selengkapnya
Cara Mudah Menghitung Zakat Penghasilan dan Cara Membayarkannya
Cara Mudah Menghitung Zakat Penghasilan dan Cara Membayarkannya

Perintah memberikan zakat bagi orang mampu secara finansial itu tertuang dalam Alquran Surat Al-Zariyat ayat 51.

Baca Selengkapnya
Cara Menjaga Harta dalam Islam, Jangan Ragu untuk Memberi
Cara Menjaga Harta dalam Islam, Jangan Ragu untuk Memberi

Dengan menjaga harta, seseorang dapat menanamkan nilai kebaikan dalam pengelolaan harta sehari-hari dan mendapatkan ridha Allah SWT.

Baca Selengkapnya
Makna Surat At Taubah Ayat 60, Jelaskan tentang Aturan Penerima Zakat
Makna Surat At Taubah Ayat 60, Jelaskan tentang Aturan Penerima Zakat

Surat At Taubah ayat 60 dalam Al-Qur’an mengandung petunjuk yang sangat penting tentang distribusi zakat, salah satu pilar utama dalam Islam.

Baca Selengkapnya
Macam-Macam Sedekah dan Keutamaannya, Amalkan Selalu
Macam-Macam Sedekah dan Keutamaannya, Amalkan Selalu

Sedekah adalah ibadah yang dicintai Allah SWT, sehingga penting mengetahui jenis atau macamnya.

Baca Selengkapnya
Jelang Purna Tugas, Wapres Ma'ruf Amin Titip Dana Wakaf Dikelola untuk Kesejahteraan Rakyat
Jelang Purna Tugas, Wapres Ma'ruf Amin Titip Dana Wakaf Dikelola untuk Kesejahteraan Rakyat

Sejak tahun 2004, pemerintah menegaskan bentuk wakaf tidak hanya sebatas tanah, tetapi juga harta benda lainnya, termasuk uang.

Baca Selengkapnya
Mengenal Haji Alim, Crazy Rich Palembang yang Dikenal Dermawan
Mengenal Haji Alim, Crazy Rich Palembang yang Dikenal Dermawan

Haji Alimmerupakan seorang pengusaha yang sukses dan kaya raya yang sangat dikenal oleh masyarakat Sumatera Selatan.

Baca Selengkapnya
Arti Muamalah Beserta Pengertian dan Jenisnya, Menarik Dipelajari
Arti Muamalah Beserta Pengertian dan Jenisnya, Menarik Dipelajari

Dalam syariat Islam, hubungan antar manusia disebut muamalah.

Baca Selengkapnya
Mengenal Sistem Adat Mawah di Aceh, Akad Kerja Sama dalam Pengelolaan Lahan
Mengenal Sistem Adat Mawah di Aceh, Akad Kerja Sama dalam Pengelolaan Lahan

Dalam adat ini, seseorang membagikan hartanya kepada orang lain untuk dikelola dengan bagi hasil berdasarkan perjanjian yang telah ditetapkan bersama.

Baca Selengkapnya