Mal di Sumut Siap Buka Jelang Normal Baru, Terapkan 6 Protokol Kesehatan Kemenkes
Merdeka.com - Sehubungan dengan rencana Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menerapkan normal baru, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sumatera Utara (Sumut) mengimbau kepada pengelola tempat keramaian untuk menyiapkan aturan ketat pencegahan virus Corona COVID-19.
Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sumut, Aris Yudhariansyah menjelaskan aturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengenai protokol kesehatan bagi masyarakat yang berkumpul di tempat umum.
Protokol ini wajib diterapkan di beberapa tempat, seperti pasar modern, pertokoan, dan sejenisnya. Aturan ini tertuang dalam Kepmenkes Nomor 382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang dikeluarkan pada 19 Juni 2020.
-
Bagaimana Kota Medan mengajak warga ikut normalisasi? 'Nah, bapak dan ibu camat, kalau bisa ajak masyarakatnya berpartisipasi dalam kegiatan itu. Jadi, ini tujuannya untuk mengedukasi dan agar tidak ada kesan yang membenarkan bahwa masyarakat boleh membuang sampah ke sungai, nanti dibersihkan oleh pemerintah. Bukan, bukan itu. Kita bangkitkan sama-sama kesadaran masyarakat, ' pesannya.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Bagaimana Kemenkes RI memperkuat kesiapsiagaan? Kemenkes berkomitmen untuk mengoptimalkan daftar patogen prioritas ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesiapsiagaan nasional. Salah satu langkah yang diambil adalah memperkuat surveilans rutin, termasuk program ILI (Influenza-like Illness) dan SARI (Severe Acute Respiratory Infections).
-
Bagaimana mitigasi bencana di Sumut? Salah satu aspek utama dari mitigasi bencana adalah identifikasi risiko dan kerentanannya. Ini melibatkan pemahaman mendalam tentang potensi bencana yang mungkin terjadi di suatu wilayah, seperti gempa bumi, banjir atau badai.Dengan memahami risiko ini, pihak terkait dapat merancang langkah-langkah konkret untuk mengurangi dampak potensial dan meminimalkan kerugian yang mungkin terjadi.
-
Apa yang diminta oleh Gubernur Sumbar? 'Kami telah menyampaikan dampak-dampak kerusakan dan kemudian juga beberapa dukungan dari Komisi V di antaranya adalah dukungan peralatan untuk BNPB dan peralatan untuk PUPR dalam rangka untuk darurat,' kata Mahyeldi di Komisi V DPR RI, Kamis (16/5) malam. 'Secara total tadi ada lebih kurang Rp1,5 triliun,' lanjut dia.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Membatasi Jumlah Pengunjung
Dilansir dari liputan6.com, aturan terkait protokol COVID-19 bagi pengelola maupun pengunjung pusat perbelanjaan yakni, pertama membatasi jumlah pengunjung serta melakukan pemeriksaan suhu tubuh di semua pintu masuk pusat pembelanjaan.
Pengunjung yang tidak memakai masker tidak diperbolehkan masuk ke dalam pusat perbelanjaan. Selain itu, petugas pemeriksa suhu harus menggunakan masker dan pelindung wajah, serta didampingi petugas keamanan.
"Jika ditemukan pekerja atau pengunjung dengan suhu di atas 37,3 derajat celcius, maka tidak diperkenankan masuk," kata Aris, Jumat (26/6).
Membatasi Jumlah Pedagang dan Jam Operasi
Aturan kedua, pihak pusat perbelanjaan harus membatasi jumlah pedagang yang beroperasi, mengatur jarak etalase serta jam operasional, jam buka dan tutupnya mal.
Mengatur Jarak Minimal 1 Meter
Ketiga, pihak pengelola harus mengatur jarak saat mengantri dengan memberi penanda di lantai minimal 1 meter seperti di pintu masuk kasir, lift, ekskalator dan membatasi jumlah orang yang masuk ke dalam lift dengan membuat tanda pada lantai."Ini harus dilakukan, pengaturan jarak minimal 1 meter di tangga dan juga eskalator," ujarnya.
Melarang Masuk Pengunjung dengan Gejala Sakit
Keempat, pengatur moda transportasi agar mencegah terjadinya kerumunan dan mengoptimalkan ruang terbuka agar tidak terjadi kerumunan. Pengelola diminta memberikan informasi tentang larangan masuk bagi pekerja dan pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan dan atau sesak napas."Atau punya riwayat kontak dengan orang yang terkena COVID-19," sebut Aris.
Melakukan Pembersihan Berkala
Selanjutnya, harus dilakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di mal atau pusat perbelanjaan tersebut setiap harinya.
Pembersihan ini diutamakan dilakukan pada area atau peralatan yang digunakan bersama.
Melakukan Sosialisasi Terkait Protokol Kesehatan
Demi berlakunya protokol kesehatan dengan baik, sosialisasi harus dilakukan kepada pedagang maupun pengunjung. Sosialisasi ini dapat dilakukan dengan dipasang spanduk, poster, banner melalui WhatsApp, pengumuman melalui pengeras suara dan lain sebagainya. Sosialisai harus mencakup anjuran wajib menggunakan masker, cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir dan juga menjaga jarak minimal 1 meter."Terakhir sosialisasi kepada seluruh pekerja dan pengunjung tentang pencegahan penularan COVID-19 harus digencarkan," imbaunya. (mdk/far)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Imbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaMeskipun Covid-19 yang muncul saat ini sudah tidak berbahaya seperti dulu.
Baca SelengkapnyaKemenkes RI sudah mengirimkan vaksin Inavac ke Dinkes Sumsel.
Baca SelengkapnyaBudi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaSurat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SatuSehat Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Baca SelengkapnyaPakar mengungkap sejumlah kiat agar masyarakat dapat menjalani liburan Natal dan Tahun Baru dengan aman di tengah kasus Covid-19 yang meningkat.
Baca SelengkapnyaPengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaBandara sebagai pintu masuk pertama perlu melakukan persiapan terkait mitigasi Covid-19.
Baca SelengkapnyaBeredar Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan mewajibkan masyarakat pakai masker, benarkah?
Baca SelengkapnyaPenetapan kebijakan itu sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (Public Health Emergency of International Concern) oleh WHO.
Baca Selengkapnya