Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mal di Sumut Siap Buka Jelang Normal Baru, Terapkan 6 Protokol Kesehatan Kemenkes

Mal di Sumut Siap Buka Jelang Normal Baru, Terapkan 6 Protokol Kesehatan Kemenkes Prilly Latuconsina. ©2020 Merdeka.com/YouTube Prilly Latuconsina

Merdeka.com - Sehubungan dengan rencana Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menerapkan normal baru, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sumatera Utara (Sumut) mengimbau kepada pengelola tempat keramaian untuk menyiapkan aturan ketat pencegahan virus Corona COVID-19.

Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sumut, Aris Yudhariansyah menjelaskan aturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengenai protokol kesehatan bagi masyarakat yang berkumpul di tempat umum.

Protokol ini wajib diterapkan di beberapa tempat, seperti pasar modern, pertokoan, dan sejenisnya. Aturan ini tertuang dalam Kepmenkes Nomor 382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang dikeluarkan pada 19 Juni 2020.

Orang lain juga bertanya?

Membatasi Jumlah Pengunjung

Dilansir dari liputan6.com, aturan terkait protokol COVID-19 bagi pengelola maupun pengunjung pusat perbelanjaan yakni, pertama membatasi jumlah pengunjung serta melakukan pemeriksaan suhu tubuh di semua pintu masuk pusat pembelanjaan.

Pengunjung yang tidak memakai masker tidak diperbolehkan masuk ke dalam pusat perbelanjaan. Selain itu, petugas pemeriksa suhu harus menggunakan masker dan pelindung wajah, serta didampingi petugas keamanan.

"Jika ditemukan pekerja atau pengunjung dengan suhu di atas 37,3 derajat celcius, maka tidak diperkenankan masuk," kata Aris, Jumat (26/6).

Membatasi Jumlah Pedagang dan Jam Operasi

Aturan kedua, pihak pusat perbelanjaan harus membatasi jumlah pedagang yang beroperasi, mengatur jarak etalase serta jam operasional, jam buka dan tutupnya mal.

Mengatur Jarak Minimal 1 Meter

Ketiga, pihak pengelola harus mengatur jarak saat mengantri dengan memberi penanda di lantai minimal 1 meter seperti di pintu masuk kasir, lift, ekskalator dan membatasi jumlah orang yang masuk ke dalam lift dengan membuat tanda pada lantai."Ini harus dilakukan, pengaturan jarak minimal 1 meter di tangga dan juga eskalator," ujarnya.

Melarang Masuk Pengunjung dengan Gejala Sakit

Keempat, pengatur moda transportasi agar mencegah terjadinya kerumunan dan mengoptimalkan ruang terbuka agar tidak terjadi kerumunan. Pengelola diminta memberikan informasi tentang larangan masuk bagi pekerja dan pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan dan atau sesak napas."Atau punya riwayat kontak dengan orang yang terkena COVID-19," sebut Aris.

Melakukan Pembersihan Berkala

Selanjutnya, harus dilakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di mal atau pusat perbelanjaan tersebut setiap harinya.

Pembersihan ini diutamakan dilakukan pada area atau peralatan yang digunakan bersama.

Melakukan Sosialisasi Terkait Protokol Kesehatan

Demi berlakunya protokol kesehatan dengan baik, sosialisasi harus dilakukan kepada pedagang maupun pengunjung. Sosialisasi ini dapat dilakukan dengan dipasang spanduk, poster, banner melalui WhatsApp, pengumuman melalui pengeras suara dan lain sebagainya. Sosialisai harus mencakup anjuran wajib menggunakan masker, cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir dan juga menjaga jarak minimal 1 meter."Terakhir sosialisasi kepada seluruh pekerja dan pengunjung tentang pencegahan penularan COVID-19 harus digencarkan," imbaunya. (mdk/far)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun
Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun

Imbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Kembali Muncul di Solo
Kasus Covid-19 Kembali Muncul di Solo

Meskipun Covid-19 yang muncul saat ini sudah tidak berbahaya seperti dulu.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 di Sumsel Naik Drastis usai Libur Nataru, 1 Orang Meninggal
Kasus Covid-19 di Sumsel Naik Drastis usai Libur Nataru, 1 Orang Meninggal

Kemenkes RI sudah mengirimkan vaksin Inavac ke Dinkes Sumsel.

Baca Selengkapnya
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Perjalanan ke Luar Negeri Wajib Gunakan Aplikasi SatuSehat untuk Cegah Penularan Mpox
Aturan Baru: Perjalanan ke Luar Negeri Wajib Gunakan Aplikasi SatuSehat untuk Cegah Penularan Mpox

Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SatuSehat Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Baca Selengkapnya
Tips Aman dari Covid-19 Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Tips Aman dari Covid-19 Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Pakar mengungkap sejumlah kiat agar masyarakat dapat menjalani liburan Natal dan Tahun Baru dengan aman di tengah kasus Covid-19 yang meningkat.

Baca Selengkapnya
Akhirnya Penumpang MRT Bebas Masker
Akhirnya Penumpang MRT Bebas Masker

Pengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Naik Lagi, Penumpang Pesawat di Bandara Diimbau untuk Pakai Masker
Kasus Covid-19 Naik Lagi, Penumpang Pesawat di Bandara Diimbau untuk Pakai Masker

Bandara sebagai pintu masuk pertama perlu melakukan persiapan terkait mitigasi Covid-19.

Baca Selengkapnya
Viral Kemenkes Wajibkan Masyarakat Pakai Masker Mulai 15 Desember, Cek Faktanya
Viral Kemenkes Wajibkan Masyarakat Pakai Masker Mulai 15 Desember, Cek Faktanya

Beredar Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan mewajibkan masyarakat pakai masker, benarkah?

Baca Selengkapnya
Penyakit Cacar Monyet Ditetapkan Sebagai Darurat Kesehatan, Perjalanan ke Luar Negeri Wajib Gunakan Aplikasi SatuSehat
Penyakit Cacar Monyet Ditetapkan Sebagai Darurat Kesehatan, Perjalanan ke Luar Negeri Wajib Gunakan Aplikasi SatuSehat

Penetapan kebijakan itu sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (Public Health Emergency of International Concern) oleh WHO.

Baca Selengkapnya