Miliki Ladang Ganja, Seorang Pria Paruh Baya di Tanah Karo Berhasil Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Seorang pria berinisial LG alias Pagadung yang berusia 59 tahun kedapatan memiliki sebuah ladang ganja yang diungkap oleh kepolisian dari Tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo pada hari Senin (8/5) sekira pukul 14.30 WIB.
Menurut unggahan akun Instagram resmi @polres_tanahkaro pada Jumat (12/5), operasi pengungkapan dan penangkapan kepemilikan ladang ganja itu di Desa Bukit, Kecamatan Dolat Rayat, Kabupaten Karo.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap LG alias Pagadung yang merupakan warga Desa Bukit, Kecamatan Dolat Rakyat.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
"Pagadung ditangkap karena kedapatan menanam dan memiliki tanaman narkotika jenis ganja," kata Ronny.
Terima Informasi dari Masyarakat
Pixabay ©2020 Merdeka.com
AKBP Ronny Nicolas menerangkan, proses penangkapan Pagadung berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat sekitar. Terdapat sebuah ladang ganja di kawasan Desa Bukit yang kemudian ditindak lanjut oleh Tim Satresnarkoba.
"Dari informasi masyarakat, langsung kita ke lapangan untuk lakukan penyelidikan terkait kepemilikan ladang ganja tersebut," katanya.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan sebuah ladang ganja yang dilaporkan oleh masyarakat sekitar. Akhirnya Tim Satresnarkoba melakukan pengintaian terkait keberadaan pemilik ladang ganja tersebut.
"Petugas melihat seorang laki-laki berada di sekitar ladang ganja. Kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku," tambah Ronny.
Temukan Barang Bukti
Barang bukti kepemilikan tanaman ganja (Dok: Instagram/polres_tanahkaro) ©2023 Merdeka.com
Setelah ditangkap, petugas juga berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 24 batang yang diduga pohon ganja meliputi akar, batang, ranting dan juga biji. Kemudian ada narkotika jenis ganja dalam bentuk daun dan batang kering yang dibungkus dengan plastik.
Menurut pengakuan pelaku, ladang ganja tersebut rupanya miliknya sendiri. Saat ini pelaku sudah dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Atas kepemilikan ladang ganja tersebut, pelaku terjerat pasal 111 Ayat 2 dan pasal 114 Ayat 2 dari UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia pun juga terancam hukuman kurungan maksimal 20 tahun penjara," pungkas AKBP Ronny. (mdk/adj)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penemuan Ladang Ganja tersebut berawal personel Pos Kalipay mendapatkan informasi dari masyarakat
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AM (35)
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan satu kilogram lebih ganja kering yang disembunyikan di dekat pohon.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka beserta seluruh barang bukti ganja sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo.
Baca SelengkapnyaGanja itu diperoleh dari jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yaitu Aceh dan Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaGanja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.
Baca SelengkapnyaSebaran ladang ganja ini berada di wilayah hutan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Baca SelengkapnyaPatroli di jalur lintas ilegal dan legal pada perbatasan RI-PNG yang dilakukan secara rutin.
Baca SelengkapnyaPria berinisial RZ "bernyanyi" setelah ditangkap petugas BNN sehingga 4 hektare lahan ganja di Aceh Besar terbongkar.
Baca SelengkapnyaTotal terdapat 4.338 pohon ganja yang diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaKadivpas berjanji akan menindak tegas pegawai yang kedapatan terlibat dalam kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaPenangkapan WNA yang membawa ganja ini berawal dari laporan masyarakat.
Baca Selengkapnya