Napi di Sumut Nekat Edarkan Sabu Meski Sudah Divonis Seumur Hidup, Begini Aksinya
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) berhasil menangkap seorang narapidana berinisal MB, yang mengedarkan 5,5 kg sabu di Medan. Tersangka ini merupakan narapidana kasus narkoba yang telah divonis seumur hidup dan kini mendekam di Rumah Tahanan Labuhan Deli.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Atrial pada Selasa (23/2). Selain menangkap MB, petugas juga meringkus tersangka berinisial IRD dalam kasus peredaran narkotika tersebut.
Melansir dari ANTARA, berikut informasi selengkapnya.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
Kendalikan Peredaran dari Balik Penjara
Atrial mengatakan, MB ini sebelumnya sudah dijatuhi hukuman seumur hidup. Namun ternyata tersangka belum kapok dan nekat untuk kembali melakukan aksinya. MB berperan menjadi pengendali peredaran narkoba dari balik penjara.
"MB tidak menyesal perbuatannya dan masih saja mengedarkan narkoba," ujarnya.
Awal Pengungkapan Kasus
Atrial menjelaskan, petugas awalnya menangkap tersangka IRD di Jalan Medan-Tanjung Pura pada 17 Februari 2021 dengan barang bukti 5,5 kg sabu.Dari hasil pemeriksaan, tersangka IRD mengakui barang terlarang itu diperolehnya atas suruhan MB. Kemudian MB diamankan dari Rutan Labuhan Deli."Kami tangkap MB dari Rutan Labuhan Deli," katanya.
Terancam Pidana Mati
Dari hasil interogasi, narkoba ini dipasok dari Aceh dan kedua tersangka mendapat upah Rp15 juta per kilo untuk mengedarkan sabu."Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman seumur hidup dan pidana mati," kata Atrial. (mdk/far)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaSindikat ini telah berhasil menjual 140 kilogram sabu hanya dalam kurun waktu 7 bulan.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaBNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku berinisial N hendak membesuk suaminya F yang mendekam di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaKepala BNN Sulsel mengatakan pegacara Suhartina telah datang berkoordinasi untuk menyanggupi rehabilitasi.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Soekarno-Hatta mengungkap penyelundupan narkotika sabu golongan I jenis Methampethamine.
Baca SelengkapnyaGanja tersebut diseludupkan dari daerah Aceh Gayo Lues untuk disebarluaskan di wilayah Sumatera Barat.
Baca SelengkapnyaNarkotika yang dimusnakan hasil penangkapan di Kalimantan Barat dan DKI Jakarta
Baca Selengkapnya