Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemkot Tebing Tinggi Bentuk Satgas Covid-19 Pendidikan Jelang PTM, Ini Tugasnya

Pemkot Tebing Tinggi Bentuk Satgas Covid-19 Pendidikan Jelang PTM, Ini Tugasnya Belajar tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan. ©2021 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Menghadapi kemungkinan dilaksanakannya kembali Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah mulai September 2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Utara (Sumut) mulai melakukan persiapan.

Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 188.54/39/INST/2021 tentang PTM Terbatas di masa pandemi Covid-19 di Sumut.

Ingub ini akan menjadi acuan bagi bupati/wali kota dan Satgas Covid-19 daerah dalam memberikan izin bagi sekolah dalam melakukan PTM.

Orang lain juga bertanya?

Terkait dengan hal ini, Wali Kota Tebing Tinggi akan membentuk Satgas Covid-19 Kota tentang pendidikan yang bertujuan mengawasi jalannya PTM di sekolah.

"Kita perlu membuat Satgas Covid-19 Kota tentang pendidikan. Tujuannya mengendalikan dan mengawasi pembelajaran yang dilakukan di sekolah-sekolah," kata Wali Kota Tebing Tinggi Umar Zunaidi Hasibuan pada Selasa (31/8).

Melansir dari ANTARA, berikut informasi selengkapnya.

Tugas Satgas Covid-19 Pendidikan

Satgas Covid-19 pendidikan ini terdiri dari Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, BPBD, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), Polres dan Kodim 0204/DS serta Koramil 13/TT.

Umar menjelaskan, Satgas Covid-19 pendidikan nantinya bertugas untuk memantau jalannya PTM di sekolah-sekolah, mulai dari siswa turun dari kendaraan, masuk sekolah, sampai kepulangan siswa.

"Turun dari kendaraan, masuk sekolah, diperiksa suhu badan, cuci tangan, penggunaan masker dan sampai duduk di dalam kelas tidak lalu lalang," jelasnya.

Kemudian, tim juga bertugas untuk memantau kepulangan siswa dari sekolah dan perlu mencegah terjadinya kerumunan di depan sekolah. Tim akan memastikan para siswa untuk tidak keluar dari kelas jika belum dijemput oleh orang tua/wali.

Aturan PTM Menurut Instruksi Gubernur

Mengacu pada Ingub, sekolah yang berada di daerah Level 3 dan 2, PTM harus diselenggarakan dengan kapasitas maksimal 50%, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB dan MALB boleh maksimal 62% sampai 100%. Sedangkan untuk PAUD maksimal hanya 33%.Jarak antar siswa minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik dengan jumlah jam pelajaran diatur sebanyak dua kali seminggu dan dua jam per hari dengan durasi 60 menit.Kemudian, kantin sekolah tidak diperbolehkan buka, di mana seluruh siswa dan warga sekolah lainnya disarankan membawa makanan dan minuman dari rumah. Selain itu kepala sekolah, guru, dan pegawai tata usaha harus sudah divaksin.Terkait pelaksanaan PTM, orang tua/wali peserta didik dapat memilih anaknya untuk mengikuti PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). (mdk/far)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cegah Tawuran Pelajar, Polda Metro Bakal Bikin Grup WhatsApp Bersama Para Guru
Cegah Tawuran Pelajar, Polda Metro Bakal Bikin Grup WhatsApp Bersama Para Guru

Cegah Tawuran Pelajar, Polda Metro Bakal Bikin Grup WhatsApp Bersama Para Guru

Baca Selengkapnya
Cara Ampuh Satpol PP Cegah Tawuran di Jakarta
Cara Ampuh Satpol PP Cegah Tawuran di Jakarta

Satpol PP DKI Jakarta menggaet pelajar untuk mencegah terjadinya tawuran dan tindakan melanggar aturan lainnya di DKI.

Baca Selengkapnya
Kapolri Minta Anggota Jaga TPS Perhatikan Kesehatan KPPS
Kapolri Minta Anggota Jaga TPS Perhatikan Kesehatan KPPS

Perintah itu guna mencegah terulangnya tragedi kelam saat Pemilu 2019.

Baca Selengkapnya
Demi Tingkatkan Mutu SDM, Kepsek se-Sumsel Diajak Berinovasi Guna Memajukan Pendidikan
Demi Tingkatkan Mutu SDM, Kepsek se-Sumsel Diajak Berinovasi Guna Memajukan Pendidikan

Langkah tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan mutu Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel.

Baca Selengkapnya
Menko PMK Minta Pemda Segera Bentuk Satgas PPDB, Tidak Perlu Tunggu Keppres
Menko PMK Minta Pemda Segera Bentuk Satgas PPDB, Tidak Perlu Tunggu Keppres

Muhadjir mengaku mendapatkan laporan adanya pelanggaran PPDB seperti jual beli kursi di sekolah.

Baca Selengkapnya
Tugas Lengkap Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Bentukan Heru Budi
Tugas Lengkap Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Bentukan Heru Budi

Satgas Pengendalian Pencemaran Udara akan langsung bekerja untuk menyusun kebijakan guna menangani masalah polusi udara.

Baca Selengkapnya
Wapres Ma'ruf Amin Nilai Pembentukan Satgas PPDB Tidak Salah: Supaya Pengawasan Lebih Ketat
Wapres Ma'ruf Amin Nilai Pembentukan Satgas PPDB Tidak Salah: Supaya Pengawasan Lebih Ketat

Ma'ruf Amin berharap proses PPDB ke depan dapat lebih tertib dilaksanakan dan kecurangan dapat ditiadakan dengan pembentukan satgas tersebut.

Baca Selengkapnya
Tangsel Kini Punya Petugas PMI hingga Kecamatan, Ini Tugas dan Fungsinya
Tangsel Kini Punya Petugas PMI hingga Kecamatan, Ini Tugas dan Fungsinya

Palang Merah Indonesia (PMI) membentuk kepengurusan sampai tingkat kecamatan.

Baca Selengkapnya
Presiden Prabowo Perintahkan Mendikdasmen Perbaiki Metode Pembelajaran Matematika Tingkat SD
Presiden Prabowo Perintahkan Mendikdasmen Perbaiki Metode Pembelajaran Matematika Tingkat SD

Yakni, meningkatkan kualitas ilmu sains dan teknologi yang diperoleh siswa terutama siswa SD.

Baca Selengkapnya
154 Pengawas TPS Dilantik Serentak, Ini Pesan Kapolres Kampar
154 Pengawas TPS Dilantik Serentak, Ini Pesan Kapolres Kampar

154 Pengawas TPS di Kabupaten Kampar dilantik. Mereka juga mulai mengikuti pelatihan.

Baca Selengkapnya
Rakor Pilkada, Mendagri Minta Pemda Bantu KPU-Bawaslu yang Tak Punya Kantor
Rakor Pilkada, Mendagri Minta Pemda Bantu KPU-Bawaslu yang Tak Punya Kantor

Tito meminta pemerintah daerah memperhatikan gaji personel Satpol PP dan Satlimnas.

Baca Selengkapnya
Buntut Mahasiswa STIP Meninggal, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi
Buntut Mahasiswa STIP Meninggal, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Pihak STIP dituntut untuk tetap kooperatif dan transparan terhadap proses penyelidikan.

Baca Selengkapnya