Pendeta Pelaku Pencabulan Asal Batam Tertangkap di Medan, Ini Faktanya
Merdeka.com - Seorang pendeta berinisal NPS pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur asal Batam berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan Opsnal Satreskim Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Batu Aji, Batam. Pelaku ditangkap di tempat bangunan di Jalan Bunga Trompet Kelurahan Selayang, Tuntungan, Medan, Sumatra Utara (Sumut) pada Jumat (8/1/2021).
Kapolsek Batuaji, Batam Kompol Jun Chaidir mengungkapkan, kasus ini pertama kali terungkap setelah adanya laporan dari ibu korban, Erika Sirait ke Polsek Batu Aji. Adapun korban pencabulan, sebut saja bernama NN, berumur 16 tahun.
"Waktu kejadian mulai Januari 2020 sampai dengan Juni 2020. Pelaku dengan inisial NPS umur 39 tahun jenis kelamin laki-laki pekerjaan Pendeta," kata Chaidir di Batam pada Rabu (13/1).
-
Di mana kasus pencabulan pengasuh Ponpes terjadi? Kasus pencabulan kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren. Kali ini seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar diduga mencabuli enam orang santriwati.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Melansir dari Liputan6.com, berikut fakta terkait kasus ini selengkapnya.
Terjadi Sejak Januari 2020
liputan6.com ©2021 Merdeka.com
Kompol Chaidir mengungkapkan, aksi bejat yang dilakukan pelaku kepada korban terjadi di perumahan Marina Garden BLok A no 28 Kecamatan Batu Aji, pada 26 Oktober 2020 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu korban mengaku kepada sang ibu bahwa Ia dicium dan dipeluk oleh pelaku.
Lalu Erika menanyakan ke korban apakah perbuatan lain yang dilakukan oleh pelaku kepada korban. Akhirnya, korban mengaku sudah disetubuhi oleh pelaku sebanyak tujuh kali di rumah pelaku sejak Januari hingga Juni 2020. Atas kesaksian ini, ibu korban pun melapor ke Polsek Batu Aji.
"Berawal dari informasi yang didengar orang tua korban sodari Erika dan teman-teman korban serta dari masyarakat di tempat korban tinggal," ujar Chaidir.
Pelaku Kabur ke Beberapa Daerah
Berdasarkan laporan keluarga korban ke kepolisian Batu Aji tentang kasus pencabulan ini, polisi pun mulai melakukan pengejaran terhadap pelaku. Namun sebelum tertangkap, pelaku sempat buron selama hampir 2 bulan dan berpindah tempat dari daerah satu ke daerah lain. "Tersangka NSP melarikan diri dari Batam tanggal 6 November 2020, selanjutnya tim penyidik dari Polsek Batu Aji tanggal 2 Desember melakukan pencarian terhadap tersangka inisial NSP ke Bekasi," ujar Chaidir.Kemudian pelaku pergi ke Bukit Doa, Ungaran Semarang, pada 8 Desember 2020. Informasi terakhir yang didapatkan petugas, Ia pindah lagi menuju ke Medan Tuntungan, Sumut.
Polisi Kejar Pelaku ke Medan
Kemudian pada 28 Desember tahun 2020 sampai dengan 1 Januari 2021 tim gabungan dari Satreskrim Barelang dan tim Polsek Batu Aji melakukan penyidikan terkait keberadaan tersangka berinisial NSP di Medan.Selanjutnya, pada 6 Januari 2021 petugas menuju Medan untuk melakukan penyelidikan kembali terhadap ke beradaan tersangka NSP yang diduga berada di sana.
Tertangkap di Medan dan Ancaman 15 Tahun Penjara
Setelah buron kurang lebih dua bulan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada pada Jumat, 8 Januari 2021 saat sedang bekerja sebagai buruh bangunan di Jalan Bunga Trompet, Kelurahan Selayang, Kecamatan Tuntungan, Medan."Kemudian tersangka dibawa ke Polsek Medan Barat untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pada tanggal 10 Januari dibawa ke Batam Polsek Batu Aji," jelas Chaidir.Atas perbuatan pelaku, Ia dijerat Pasal 81 ayat 2 Jo pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. (mdk/far)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca SelengkapnyaSaat ini guru silat bernama Baharudin (56) itu ditahan polisi untuk kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaPelaku melihat korban bermain bersama temannya. Kemudian mendekat dengan modus bertanya alamat. Saat itu korban dibawa pergi.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pelaku terbongkar setelah video pengakuan putrinya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPelaku lantas berhenti dan pura-pura menanyakan sebuah alamat. Begitu korban menjawab, pelaku meremas payudaranya lalu tarik gas.
Baca SelengkapnyaPelaku terjerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSekurangnya terdapat enam santriwati yang mengaku dilecehkan pemimpin pondok pesantren ini.
Baca SelengkapnyaKasus itu telah naik ke tahap penyidikan, sementara korban sedang didampingi pihak pihak P2TP2A untuk menghilangkan trauma
Baca Selengkapnya9 Maret 2024 lalu, tersangka membawa korban ke pinggir Danau Tawar di Kabupaten Aceh Tengah. Di sana, ustaz FS menyetubuhi korban di dalam sebuah kemah.
Baca SelengkapnyaModus tersangka melakukan tindak asusila dengan memberikan iming-iming uang Rp100 ribu. Uang tersebut untuk uang jajan korban.
Baca SelengkapnyaPerbuatan bejat tersangka bermula saat korban menonton perlombaan dalam rangka memperingati HUT RI ke-78. Lokasinya persis di depan rumah pelaku.
Baca SelengkapnyaKondisi korban anak saat ini ketakutan dan merasa trauma. Apalagi setelah mengetahui kasus ini viral.
Baca Selengkapnya