Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perbedaan Hak dan Kewajiban Warga Negara, Ketahui Contohnya Menurut UUD 1945

Perbedaan Hak dan Kewajiban Warga Negara, Ketahui Contohnya Menurut UUD 1945 ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kedudukan hak dan kewajiban merupakan landasan utama yang dimiliki oleh setiap warga negara. Keduanya punya peranan penting meski bertolak belakang, namun perbedaan hak dan kewajiban melahirkan keseimbangan yang tidak dapat dipisahkan. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak.

Namun pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Salah satu alasannya ialah karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Namun, tak jarang ada warga negara yang juga lebih menuntut hak daripada kewajibannya.

Jika hal ini dibiarkan, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

Untuk itu, pemahaman perbedaan hak dan kewajiban harus ada pada setiap warga negara, baik itu pejabat maupun rakyat. Berikut Merdeka.com rangkum melansir dari laman Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Perbedaan Hak dan Kewajiban Warga Negara

 ilustrasi hukum

©2013 Merdeka.com/Shutterstock/corgarashu

Tujuan mengetahui perbedaan hak dan kewajiban tidak lain ialah untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban itu sendiri. Kuncinya adalah dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya.

Hak dan kewajiban merupakan dua istilah yang tak bisa terpisahkan. Hak dan kewajiban terkait satu sama lain. Perbedaan hak dan kewajiban dapat diibaratkan sebuah koin logam yang memiliki dua sisi, melihatnya dari sudut pandang yang berbeda namun berada dalam satu kesatuan yang sama.

Hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Sementara kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan seseorang.

Mudahnya, setiap warga negara yang menjalankan kewajibannya akan mendapatkan haknya. Inilah perbedaan hak dan kewajiban yang sangat mendasar demi tercapainya keseimbangan untuk memperoleh hak dan kewajiban.

Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara

ilustrasi hukum

Ilustrasi ©2013 Merdeka.com

Berikut pengertian hak dan kewajiban yang mendasari perbedaan hak dan kewajiban bagi warga negara. 

Pengertian Hak 

Prof. Dr. Notonagoro menjelaskan hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. 

Sedangkan pengertian hak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ialah kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu. Hak bisa diartikan sebagai kepemilikan, kewenangan, kekuasaan, atau derajat serta martabat.

Seringkali hak disandingkan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam hal ini untuk mencapai kehidupan yang layak, keberadaan HAM memang sangat penting demi tercapainya hak warga negara. HAM merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang bersifat universal, sedangkan hak warga negara diatur dalam UUD 1945. 

Pengertian hak ini akan membantu mempermudah pemahaman perbedaan hak dan kewajiban warga negara. 

Pengertian Kewajiban 

Hak Asasi Manusia yang bersifat universal melahirkan kewajiban yang harus dijalankan berdampingan. Sebagaimana dalam bab 1 Pasal 1 undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia berbunyi “Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia”.

Sedangkan menurut KBBI, kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan, sesuatu yang harus dilaksanakan, atau suatu keharusan. 

Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

010 hikmah wilda amalia

©2015 Merdeka.com

Contoh hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Contoh ini juga memperjelas perbedaan hak dan kewajiban warga negara.

Hak Warga Negara Indonesia  

1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak: “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).

2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).

3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).

4. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang.”

5. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)

6. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).

7. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).

8. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak.

9. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia 

1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”

3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.”

4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” (mdk/Ibr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Peringatan Hari Konstitusi Republik Indonesia 18 Agustus 2023, Ketahui Sejarah dan Tujuannya
Peringatan Hari Konstitusi Republik Indonesia 18 Agustus 2023, Ketahui Sejarah dan Tujuannya

Peringatan ini berkaitan dengan rantai peristiwa penting yang menentukan arah perjalanan sejarah Indonesia sebagai sebuah bangsa.

Baca Selengkapnya
HUT ke-79 RI, Puan: Seluruh Rakyat Harus Merasakan Pembangunan yang Merata
HUT ke-79 RI, Puan: Seluruh Rakyat Harus Merasakan Pembangunan yang Merata

Puan menyebut kesejahteraan rakyat sebagai tujuan dari kemerdekaan harus dapat dipastikan dicapai.

Baca Selengkapnya
Puan Mengutip Bung Karno: Negara Untuk Seluruh Rakyat, Tanpa Terkecuali
Puan Mengutip Bung Karno: Negara Untuk Seluruh Rakyat, Tanpa Terkecuali

Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa Indonesia bukanlah negara untuk satu orang atau satu kelompok golongan

Baca Selengkapnya
Puan Singgung Sikap Negarawan: Kekuasaan Bukan untuk Diri Sendiri dan Kelompok
Puan Singgung Sikap Negarawan: Kekuasaan Bukan untuk Diri Sendiri dan Kelompok

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan Indonesia membutuhkan politisi yang negarawan dan negawaran yang politisi.

Baca Selengkapnya
Wamenkum HAM: Kehidupan Masyarakat Tak Boleh Bertentangan dengan Ideologi
Wamenkum HAM: Kehidupan Masyarakat Tak Boleh Bertentangan dengan Ideologi

Eddy menegaskan, kehidupan masyarakat tidak boleh bertentangan dengan ideologi bangsa.

Baca Selengkapnya
Mahfud Soal Usulan Amandemen UUD 1945: Silakan Aja
Mahfud Soal Usulan Amandemen UUD 1945: Silakan Aja

Menurut Mahfud, amandemen UUD sudah pernah dilakukan.

Baca Selengkapnya