Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perjalanan Domestik dari Bandara Kualanamu Tak Perlu PCR, Ini Syarat Terbarunya

Perjalanan Domestik dari Bandara Kualanamu Tak Perlu PCR, Ini Syarat Terbarunya Bandara Kuala Namu beroperasi. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Kabar baik bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan domestik menggunakan pesawat dari Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut). Pasalnya, penumpang tidak lagi wajib menunjukkan hasil tes swab polymerase chain reaction (PCR) saat hendak melakukan penerbangan domestik.

Aturan baru ini mengacu pada Surat Edaran (SE) nomor 96 tahun 2021, tentang pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara di pada masa pandemi Covid-19.

Namun, aturan baru ini berlaku bagi penumpang yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis kedua. Calon penumpang kini cukup menunjukkan hasil negatif antigen pada H-1 jelang perjalanan.

Orang lain juga bertanya?

"Mulai hari ini, calon penumpang yang melakukan perjalanan udara tujuan domestik sudah bisa pakai tes antigen dengan masa berlaku 1x24 jam. Syaratnya jika sudah divaksin dosis kedua," ujar Manager of Branch Communication & Legal Bandara Kualanamu Chandra Gumilar pada Rabu (3/11).

Seperti yang diketahui, sebelumnya, penumpang yang melakukan penerbangan dari atau ke bandara di luar Jawa-Bali wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR.

Melansir dari ANTARA, berikut informasi selengkapnya.

Cukup Tunjukkan Hasil Tes Rapid Antigen

Penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, cukup menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan untuk penumpang yang baru vaksin dosis pertama, masih wajib menunjukkan hasil tes PCR.

"Dalam isi aturan itu, bila calon penumpang baru divaksin dosis pertama wajib menyertakan hasil tes PCR yang berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan," jelas Chandra.

Chandra mengatakan, setelah tarif tes PCR diturunkan pada 28 Oktober 2021, saat ini jumlah penumpang mulai mengalami kenaikan yang signifikan.

"Sebelum penurun biaya tes PCR rata-rata jumlah penumpang di angka 6 ribu. Saat ini sudah beranjak naik 9 ribu. Kenaikan pasti bertambah lagi, apalagi syarat tes antigen telah diberlakukan dengan harga yang murah Rp85 ribu," pungkasnya.

Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Terbang

Sebelumnya, pihak Bandara Kualanamu juga telah membolehkan bagi anak-anak di bawah 12 tahun untuk melakukan penerbangan. Pasalnya, sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diberlakukan, anak-anak usia di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara.Chandra mengatakan, anak-anak di bawah 12 tahun yang akan melakukan penerbangan wajib melakukan tes reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) sesuai aturan bandara yang dituju. Dengan tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19."Anak di bawah 12 tahun tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin saat terbang. Persyaratannya itu semua selaras dengan surat Edaran (SE) Kementrian Perhubungan (Kemenhub) nomor 88 tahun 2021 yang berlaku mulai 24 Oktober," ujar Candra.Saat pemeriksaan, orang tua juga harus mendampingi dan membawa kartu keluarga serta memastikan anak yang dibawa untuk terbang dalam kondisi sehat. (mdk/far)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penumpang KRL Akhirnya Bisa 'Bernapas'
Penumpang KRL Akhirnya Bisa 'Bernapas'

Pemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker

Baca Selengkapnya
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Mau ke Luar Negeri Harus Lapor Barang ke Bea Cukai Sebelum Berangkat, Kemenkeu: Tak Ada Niat Buat Ribet Masyarakat
Mau ke Luar Negeri Harus Lapor Barang ke Bea Cukai Sebelum Berangkat, Kemenkeu: Tak Ada Niat Buat Ribet Masyarakat

Pemerintah menilai ada substansi yang kurang pas hingga perlu diluruskan.

Baca Selengkapnya
Tak Perlu Lagi Antre di Bandara, Ini Cara Isi Customs Declaration Via Website
Tak Perlu Lagi Antre di Bandara, Ini Cara Isi Customs Declaration Via Website

Bagi masyarakat yang kerap mondar mandir ke luar negeri, kini tak perlu lagi mengantre di bandara untuk sekadar mengisi Customs Declaration (CD).

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Perjalanan ke Luar Negeri Wajib Gunakan Aplikasi SatuSehat untuk Cegah Penularan Mpox
Aturan Baru: Perjalanan ke Luar Negeri Wajib Gunakan Aplikasi SatuSehat untuk Cegah Penularan Mpox

Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SatuSehat Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Baca Selengkapnya
FOTO: Cegah Penyebaran Virus Cacar Monyet atau Mpox, BBKK Soekarno-Hatta dan Angkasa Pura Perketat Pengawasan Pendatang dari Luar Negeri
FOTO: Cegah Penyebaran Virus Cacar Monyet atau Mpox, BBKK Soekarno-Hatta dan Angkasa Pura Perketat Pengawasan Pendatang dari Luar Negeri

Meningkatnya kasus cacar monyet atau MPOX di sejumlah negara, BBKK Soekarno-Hatta bersama Angkasa Pura meningkatkan pengawasan penumpang dari luar negeri.

Baca Selengkapnya
Akhirnya Penumpang MRT Bebas Masker
Akhirnya Penumpang MRT Bebas Masker

Pengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.

Baca Selengkapnya
Cara Masuk ke Singapura Tanpa Paspor
Cara Masuk ke Singapura Tanpa Paspor

Pengguna bisa membuat kode group hingga 10 orang untuk penumpang yang bepergian dengan mobil yang sama.

Baca Selengkapnya
Cegah Penyebaran Virus MPox, Citilink Sterilisasi Semua Armada Pesawat
Cegah Penyebaran Virus MPox, Citilink Sterilisasi Semua Armada Pesawat

Sterilisasi yang dilakukannya dengan cara penyemprotan cairan disinfeksi khusus di area pesawat sesuai dengan standar operasional dan prosedur yang berlaku.

Baca Selengkapnya