Perjalanan Domestik dari Bandara Kualanamu Tak Perlu PCR, Ini Syarat Terbarunya
Merdeka.com - Kabar baik bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan domestik menggunakan pesawat dari Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut). Pasalnya, penumpang tidak lagi wajib menunjukkan hasil tes swab polymerase chain reaction (PCR) saat hendak melakukan penerbangan domestik.
Aturan baru ini mengacu pada Surat Edaran (SE) nomor 96 tahun 2021, tentang pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara di pada masa pandemi Covid-19.
Namun, aturan baru ini berlaku bagi penumpang yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis kedua. Calon penumpang kini cukup menunjukkan hasil negatif antigen pada H-1 jelang perjalanan.
-
Kapan aturan wajib masker di KRL dicabut? “Sesuai dengan SE tersebut, mulai 12 Juni 2023 seluruh pengguna perjalanan Commuter Line diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19,“
-
Apa yang dilakukan bandara untuk mengantisipasi mpox? Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menerapkan penggunaan aplikasi satu sehat health pass (SSHP) untuk mengantisipasi penyebaran mpox atau cacar monyet yang telah dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai kondisi darurat kesehatan global sejak 14 Agustus 2024 yang lalu.
-
Dimana tim khusus Kemenkes mengambil sampel? Dikutip dari ANTARA, tim peneliti itu mengambil sampel darah penderita DBD, kemudian mengambil sampel nyamuk dan jentik nyamuk di lima lokasi penelitian.
-
Kapan Covid-19 pertama kali terkonfirmasi di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kenapa laptop harus dikeluarkan di bandara? Prosedur Keamanan Sebenarnya di masa lalu, keamanan bandara tidak seketat sekarang. Perubahan drastis ini terjadi karena peristiwa 11 September 2001 di AS. Sudah tahu peristiwa apa itu? Benar, 11 September 2001 merupakan peristiwa serangan teroris yang di AS yang sangat menggemparkan dunia. Selain menimbulkan banyak korban jiwa, serangan teroris tersebut meruntuhkan gedung pencakar langit kembar World Trade Center di New York, AS. Gara-gara peristiwa 9/11 ini, apapun yang dianggap senjata di AS langsung disita. Di belahan dunia lain, orang yang hendak naik pesawat diharuskan melepas sepatu, ikat pinggang, dan pakaian luar. Calon penumpang pesawat juga diminta mengeluarkan ponsel, laptop, cairan hingga apapun yang dianggap dapat dimodifikasi menjadi alat peledak.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Mulai hari ini, calon penumpang yang melakukan perjalanan udara tujuan domestik sudah bisa pakai tes antigen dengan masa berlaku 1x24 jam. Syaratnya jika sudah divaksin dosis kedua," ujar Manager of Branch Communication & Legal Bandara Kualanamu Chandra Gumilar pada Rabu (3/11).
Seperti yang diketahui, sebelumnya, penumpang yang melakukan penerbangan dari atau ke bandara di luar Jawa-Bali wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR.
Melansir dari ANTARA, berikut informasi selengkapnya.
Cukup Tunjukkan Hasil Tes Rapid Antigen
Penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, cukup menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan untuk penumpang yang baru vaksin dosis pertama, masih wajib menunjukkan hasil tes PCR.
"Dalam isi aturan itu, bila calon penumpang baru divaksin dosis pertama wajib menyertakan hasil tes PCR yang berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan," jelas Chandra.
Chandra mengatakan, setelah tarif tes PCR diturunkan pada 28 Oktober 2021, saat ini jumlah penumpang mulai mengalami kenaikan yang signifikan.
"Sebelum penurun biaya tes PCR rata-rata jumlah penumpang di angka 6 ribu. Saat ini sudah beranjak naik 9 ribu. Kenaikan pasti bertambah lagi, apalagi syarat tes antigen telah diberlakukan dengan harga yang murah Rp85 ribu," pungkasnya.
Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Terbang
Sebelumnya, pihak Bandara Kualanamu juga telah membolehkan bagi anak-anak di bawah 12 tahun untuk melakukan penerbangan. Pasalnya, sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diberlakukan, anak-anak usia di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara.Chandra mengatakan, anak-anak di bawah 12 tahun yang akan melakukan penerbangan wajib melakukan tes reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) sesuai aturan bandara yang dituju. Dengan tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19."Anak di bawah 12 tahun tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin saat terbang. Persyaratannya itu semua selaras dengan surat Edaran (SE) Kementrian Perhubungan (Kemenhub) nomor 88 tahun 2021 yang berlaku mulai 24 Oktober," ujar Candra.Saat pemeriksaan, orang tua juga harus mendampingi dan membawa kartu keluarga serta memastikan anak yang dibawa untuk terbang dalam kondisi sehat. (mdk/far)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker
Baca SelengkapnyaAturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaPemerintah menilai ada substansi yang kurang pas hingga perlu diluruskan.
Baca SelengkapnyaBagi masyarakat yang kerap mondar mandir ke luar negeri, kini tak perlu lagi mengantre di bandara untuk sekadar mengisi Customs Declaration (CD).
Baca SelengkapnyaSurat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SatuSehat Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Baca SelengkapnyaMeningkatnya kasus cacar monyet atau MPOX di sejumlah negara, BBKK Soekarno-Hatta bersama Angkasa Pura meningkatkan pengawasan penumpang dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaPengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaPengguna bisa membuat kode group hingga 10 orang untuk penumpang yang bepergian dengan mobil yang sama.
Baca SelengkapnyaSterilisasi yang dilakukannya dengan cara penyemprotan cairan disinfeksi khusus di area pesawat sesuai dengan standar operasional dan prosedur yang berlaku.
Baca Selengkapnya