Kisah Pilu Remaja Disabilitas Korban Asusila, Hamil 6 Bulan dan Tak Tahu Pelakunya
Merdeka.com - Kisah pilu dialami oleh seorang remaja penyandang retardasi mental atau difabel intelektual di Desa Parigi, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa yang menjadi korban tindak asusila.
Saat ini korban yang berinisial WL tengah hamil 6 bulan. Mirisnya, tak diketahui siapa pelaku yang melakukan aksi tak terpuji tersebut, lantaran korban tak bisa ditanyai keterangan akibat disabilitas yang dideritanya.
Kasus ini terungkap saat keluarga mulai menyadari bahwa korban tengah hamil, setelah perutnya mulai terlihat membesar. Keluarga pun akhirnya melapor ke Polres Gowa.
-
Apa ciri-ciri gangguan perilaku pada anak di Sumut? Conduct disorder adalah gangguan perilaku dan emosi yang membuat anak menunjukkan perilaku kekerasan dan suka merusak benda tertentu. Selain itu, anak juga sering sulit mengikuti aturan di sekolah maupun di rumah.
-
Apa yang terjadi pada bocah di Tasikmalaya? Ada-ada saja kejadian yang menimpa bocah 3 tahun asal Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Dia tak berhenti menangis usai kepalanya tersangkut di kaleng wafer.
-
Kenapa anak di Sumut mengalami conduct disorder? Pola asuh orang tua yang kurang tepat, paparan kekerasan dalam rumah tangga, kedaan sosial ekonomi yang rendah, bisa memicu terjadinya conduct disorder pada anak.
-
Apa penyakit keterbelakangan mental itu? Keterbelakangan mental merupakan suatu kondisi medis yang memengaruhi fungsi intelektual dan keterampilan adaptif seseorang.
-
Bagaimana kenakalan remaja di Sumut? Kenakalan remaja merupakan fenomena sosial yang kian mengkhawatirkan di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia.
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
"Atas dasar kejadian itu, anak di bawah umur ini diduga hamil karena usianya baru 16 tahun sehingga kita melapor," kata Imam Desa Parigi, M Idris saat mendampingi WL dan keluarganya melapor ke Polres Gowa, beberapa waktu lalu.
Melansir dari Liputan6.com, berikut informasi selengkapnya.
Hamil 6 Bulan
Sebelumnya, korban dibawa ke puskesmas untuk memastikan kondisi kehamilan korban. Pihak puskesmas pun memastikan bahwa korban memang hamil, dan usia kehamilannya diperkirakan sudah 6 bulan.
Akhirnya keluarga pun memutuskan untuk melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Gowa.
"Setelah saya mendapatkan telpon dari pak Imam Dusun bahwa korban ada di rumahnya karena mau diarahkan ke Polsek, tapi kita langsung ke Polres saja untuk melapor," jelas Idris.
Tak Tahu Siapa Pelakunya
Selama ini korban ternyata hanya tinggal bersama ayahnya sehingga kurang pengawasan. Sementara ibu korban sendiri diketahui telah menikah lagi dan tinggal bersama suami barunya. Mirisnya, hingga saat ini, keluarga belum bisa mengetahui siapa pelaku tindak asusila tersebut. Hal ini lantaran korban tidak bisa dimintai keterangan terkait siapa pelaku maupun ciri-ciri pelaku. Meski sudah ditanya berkali-kali, disabilitas intelektual yang dialaminya korban membuatnya tidak bisa menjawab pertanyaan itu."Korban butuh perlindungan hukum, karena anak di bawah umur dan tidak normal," ucap Idris.
Polisi Alami Kesulitan
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan pada Minggu (27/6) mengatakan, pihaknya saat ini tengah berupaya menyelidiki kasus dugaan asusila tersebut.Namun, Unit PPA Satreskrim Polres Gowa mengalami kesulitan saat melakukan penyelidikan. Pasalnya keterangan yang diberikan korban kepada penyidik selalu berubah-ubah lantaran retardasi mental yang dialaminya. "Permasalahan sekarang ini kan korban susah untuk diajak berkomunikasi dan itu memang sudah dialaminya sejak lahir. Jadi setiap ada pertanyaan dari penyidik jawabannya selalu tidak sesuai, itu menjadi kendala," jelas Tambunan.
Rencana Lakukan Tes DNA
Tambunan menambahkan, saat ini solusi satu-satunya untuk bisa mengungkap identitas pelaku adalah dengan menunggu anak yang dikandung korban lahir. Hanya saja hal tersebut butuh proses yang agak lama, mengingat usia kandungan korban saat ini baru 6 bulan."Untuk tindak lanjut nanti kasus ini tetap akan kita proses. Kita juga akan melakukan tes DNA. Tapi itu baru bisa kita lakukan setelah korban melahirkan dulu. Kalau data itu sudah ada baru kita akan lebih mudah untuk mengetahui siapa pelakunya," katanya. (mdk/far)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terduga pemerkosa gadis keterbelakangan mental hingga hamil enam bulan asal Banyuasin, Sumatera Selatan, IN (23), bertambah menjadi 10 orang.
Baca SelengkapnyaPrengki menyebut sebelumnya sudah dilakukan mediasi dengan beberapa terlapor.
Baca SelengkapnyaKasus itu mengemuka setelah korban berperilaku tak biasa. Kondisinya kerap gelisah dan kerap ketakutan.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaSaat ini jenazah bayi sudah dibawa ke RS Bhayangkara Makassar untuk dilakukan autopsi
Baca SelengkapnyaDiduga masih ada korban lain yang dirudapaksa oleh pelaku yang sama
Baca Selengkapnyakorban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan
Baca SelengkapnyaSiswi SD itu malu hingga membuang bayinya di teras rumah warga. Bayi itu ditempatkan dalam kardus dengan tulisan yang akhirnya mengungkap kediaman pelaku.
Baca SelengkapnyaKasus Gadis Keterbelakangan Mental Diperkosa 8 Pemuda, Pengacara Terlapor Ungkap Fakta Mengejutkan
Baca SelengkapnyaKedua pelaku sempat kabur. Namun polisi berhasil meringkus keduanya.
Baca SelengkapnyaAS (15) diduga mengalami pelecehan seksual sampai hamil lima bulan
Baca SelengkapnyaKeluarga Korban Rudapaksa Staf Kelurahan di Tangsel Heran Laporan Tak Ada Kelanjutan, KPAI Desak Polisi Bekerja Serius
Baca Selengkapnya