Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 40 Kg di Medan, Pelaku Akui Dapat Untung Ratusan Juta
Merdeka.com - Upaya peredaran 40 kilogram (kg) narkotika jenis sabu berhasil digagalkan oleh tim gabungan dari Polrestabes Medan bersama Polda Sumatra Utara (Sumut) dari kawasan Jalan Binjai, Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Petugas berhasil mengamankan kurir narkoba jaringan internasional Malaysia-Aceh-Medan yang menggunakan modus menyembunyikan narkoba jenis sabu-sabu, di tempat penyimpanan ban serep mobil yang sudah dimodifikasi.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari 3 tersangka yang sudah diamankan sebelumnya, yakni, MJ, IS dan ES.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
Melansir dari unggahan Instagram @humaspolrestabesmedan pada Selasa (24/5), berikut informasi selengkapnya.
Awal Pengungkapan Kasus
Instagram/@humaspolrestabesmedan ©2021 Merdeka.com
Pengungkapan kasus ini berawal saat Tim Sat Res Narkoba mendapat informasi adanya seseorang yang membawa sabu dengan mobil bernomor polisi BK 1208 DO sedang melintas di kawasan Diski, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
Dari informasi tersebut, petugas berhasil meringkus MH (37) di Jalan Binjai KM 15 Diski Sunggal pada Rabu (28/4) pukul 06.30 WIB saat sedang membawa 40 kg sabu tersebut.
"Kita menangkap pelaku selundupkan sabu senilai 40 kg. Barang haram yang disita itu diperoleh dari Aceh Utara," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko pada Senin (24/5).
Disembunyikan di Kotak Ban Serep
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 40 bungkus diduga sabu-sabu yang disembunyikan di kotak ban serap yang sudah dimodifikasi.Setelah diinterogasi, MH (37) mengakui Ia hanya bertugas mengantarkan sabu dari Aceh Utara menuju ke Medan. Sementara Ia tak mengetahui jaringan peredaran narkoba tersebut. “Tersangka mengaku tidak mengenali jaringannya. Tapi kuat dugaan ini sindikat internasional. Malaysia-Aceh-Sumut (Medan),” jelasnya Riko.
Raup Untung Ratusan Juta
MH juga mengaku Ia sudah 4 kali menyelundupkan sabu dari Aceh ke Medan. Pengiriman pertama sebanyak 17 kg sabu, kedua 20 kg sabu, ketiga 15 kg sabu dan terakhir 40 kg sabu.Ia mendapatkan upah sebesar Rp10 juta per kilogramnya jika berhasil mengantarkan sabu itu ke tempat tujuan. Bahkan, dalam 2 bulan, Ia berhasil meraup untung hingga ratusan juta rupiah. “Dalam dua bulan saja tersangka menjalankan tugasnya mengantar sabu dia sudah memperoleh ratusan juta," ujar Riko. Para tersangka dijerat pas 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan saat ini petugas masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar tersangka lain. (mdk/far)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Empat pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu ratusan kilogram dan puluhan butir ektasi ditangkap.
Baca SelengkapnyaBarang bukti tersebut terdiri dari 50 kilogram yang berasal dari Malaysia dan 107 kilogram dari Myanmar.
Baca Selengkapnyakelima tersangka memiliki peran tersendiri untuk menyelundupkan narkoba
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaDari kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
Baca SelengkapnyaSindikat ini telah berhasil menjual 140 kilogram sabu hanya dalam kurun waktu 7 bulan.
Baca SelengkapnyaPetugas berhasil mengamankan sebanyak 45 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu
Baca SelengkapnyaEmpat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaMenurut Polri, dua wilayah itu menjadi pintu masuk narkoba dari luar negeri, khususnya dari wilayah Malaysia.
Baca SelengkapnyaDonald mengungkap narkoba sabu seberat 45 kilogram dengan nilai sebesar Rp45 miliar
Baca Selengkapnya