Polrestabes Medan Ungkap Jaringan Narkoba Medan-Aceh-Jawa, Ini Faktanya
Merdeka.com - Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus narkoba jaringan Medan-Aceh-Jawa dengan mengamankan sebanyak 26,9 kilogram (kg) sabu-sabu. Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Sumatra Utara (Sumut) Irjen Martuani Sormin saat melakukan konferensi pers di depan ruang jenazah RS Bhayangkara TK II, Kota Medan pada Kamis (14/1).
Dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil menangkap 4 pengedar sabu dari lokasi yang berbeda, dengan satu di antaranya ditembak mati oleh petugas. Melansir dari unggahan di akun Instagram @polrestabes.medan pada Rabu (14/1), berikut fakta terkait kasus narkoba tersebut.
Kronologi Penangkapan Pelaku
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
Instagram/@polrestabes.medan ©2021 Merdeka.com
Pengungkapan 26,9 kg sabu ini diperoleh dari dua TKP yang berbeda, yakni di sebuah hotel di Jalan Sisingamangaraja Medan dan hotel di wilayah Medan Baru. Penangkapan pelaku ini merupakan hasil dari pengembangan penangkapan tiga orang pengedar sabu yang sebelumnya ditangkap pada Senin (11/1) di sebuah hotel di Medan.
Ketiga tersangka tersebut berinisial RS, FS dan ESR yang merupakan warga Provinsi Aceh. Dari ketiga tersangka itu, petugas mengamankan 1,9 kg sabu. Dari hasil interogasi terhadap tiga orang tersangka itu lah petugas berhasil mengamankan pelaku MS di sebuah hotel di Jalan Sisingamangaraja Medan.
Salah Satu Pelaku Ditembak Mati
Instagram/@polrestabes.medan ©2021 Merdeka.com
Kapolda Sumut menjelaskan, satu dari keempat pelaku yang telah diamankan tersebut ditembak mati oleh petugas. Pasalnya, pada saat akan dilakukan pengembangan, pelaku MS menyerang petugas dengan cara memukul menggunakan borgol dan hendak merampas senjata api milik petugas. Petugas pun langsung melakukan tindakan tegas, tepat dan terukur yang menyebabkan tersangka MS meninggal dunia.
Modus Penyelundupan Sabu
Instagram/@polrestabes.medan ©2021 Merdeka.com
Dari kasus ini, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 22 bungkus plastik sabu seberat 1.900 gram dan 25 kg sabu yang di kemas dengan bungkus teh hijau China. Kapolda Sumut menjelaskan, modus keempat pelaku ini masih sama, yakni dengan menyelundupkan di sepatu dan di bungkus dengan teh China. "Tujuannya untuk mengelabui petugas agar bisa lolos dari bandara saat pemeriksaan," jelas Kapolda Sumut.
Ancaman 20 Tahun Penjara
Instagram/@polrestabes.medan ©2021 Merdeka.com
Selesai konferensi pers, petugas kepolisian melakukan pengecekan kandungan dari barang bukti yang dilakukan oleh personil laboratorium forensik Polda Sumut. Akibat dari aksinya ini, para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (mdk/far)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Narkoba ini merupakan hasil penindakan kasus peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia-Thailand-Aceh-Indonesia dalam kurun tiga bulan terakhir.
Baca SelengkapnyaBarang bukti tersebut terdiri dari 50 kilogram yang berasal dari Malaysia dan 107 kilogram dari Myanmar.
Baca SelengkapnyaKapolda Kalsel Irjen Winarto menjelaskan, pengungkapan jaringan Fredy Pratama itu berawal dari adanya penangkapan pelaku berinisial AR
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaPenyelundupan narkoba tersebut masuk melalui jalur laut Aceh
Baca SelengkapnyaTotal sudah empat orang berkaitan jaringan pengedar sabu ini ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
Baca SelengkapnyaRazia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca SelengkapnyaEmpat pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu ratusan kilogram dan puluhan butir ektasi ditangkap.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca Selengkapnya