Pria di Medan Tega Cabuli 5 Anak Kandung, Aksinya Terungkap dari Hasil Visum
Merdeka.com - Seorang pria di Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut) diamankan polisi. Lantaran tega melakukan tindakan asusila kepada 5 orang anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting. Ia mengatakan, pelaku berinisial S (38) yang berprofesi sebagai penarik becak motor ini melakukan aksi rudapaksa sejak Oktober 2020.
"Pelaku melakukan aksinya saat korban sedang tidur," ungkap Madianta pada Jumat (19/2).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
Tindakan merudapaksa dilakukan pelaku terhadap putrinya masing-masing berinisial NA (4), GZ (7), DN (10), VL (13), dan N (14). Melansir dari Liputan6.com, berikut informasi selengkapnya.
Korban Mengadu ke Ibunya
liputan6.com ©2021 Merdeka.com
Kejadian ini berawal dari dua korban berinisial N dan VL menceritakan perbuatan pelaku kepada ibu kandung, A (38). Diketahui, hubungan pelaku dan istrinya juga dalam kondisi yang tidak harmonis. Keduanya tidak tinggal satu rumah.
"Selama ini hubungan rumah tangga tersangka dan istrinya kurang harmonis, dan kerap bertengkar. Istrinya meninggalkan rumah, dan memilih tinggal di daerah Medan Marelan," terang Madianta.
Sang Ibu Melapor ke Polisi
Madianta mengatakan, korban berinisial N dan VL mengatakan kepada ibu kandungnya bahwa mereka dirudapaksa ayahnya pada 8 Januari 2021 di ruang tamu rumah mereka."Atas dasar pengakuan anaknya, ibunya membuat laporan ke Polrestabes Medan," terang Madianta.
Pelaku Cabuli 5 Orang Anaknya
Korban pun kemudian menjalani tes visum dengan hasil yang mendukung. Akhirnya pada Kamis 18 Februari 2021, pelaku ditangkap saat sedang berada di rumahnya.Saat diinterogasi, pelaku mengaku kepada petugas hanya mencabuli 1 orang putrinya saja. Namun, dari hasil visum 5 orang putri kandungnya, menguatkan dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh pelaku."S telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Madianta.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara."Karena dilakukan oleh ayah kandung, hukuman ditambah 1/3 lagi. Kami juga akan memasukkan Perpres Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Kebiri," ujar Madianta. (mdk/far)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasil penyelidikan bocah yang menjadi korban pelecehan AFA berjumlah lima orang
Baca SelengkapnyaKondisi korban anak saat ini ketakutan dan merasa trauma. Apalagi setelah mengetahui kasus ini viral.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaPelaku melakukan perbuatan itu di rumah A dan ada juga di semak belukar di wilayah Bathin Solapan.
Baca SelengkapnyaPria itu terpergok basah kakak dari salah satu korban.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus AW (58), tersangka predator anak di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Residivis ini ditangkap setelah sejumlah orang tua melaporkan perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPria di Jambi Tega Perkosa Tiga Anak Kandung, Korban Diancam Bunuh jika Mengadu
Baca SelengkapnyaKasus pemerkosaan ini terbongkar usai salah seorang orang tua korban melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaRumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaSeorang montir di Palembang inisial B (30), diduga melakukan aksi sodomi terhadap lima bocah laki-laki.
Baca SelengkapnyaPencabulan ini dilakukan setelah pelaku menonton video porno dan tak kuat menahan nafsu.
Baca SelengkapnyaPelaku sengaja membuat video penyiksaan yang dilakukan terhadap ke tiga anaknya.
Baca Selengkapnya