Pria di Sibolga Tega Cabuli Anak Kandungnya, Begini Cara Pelaku Ancam Korban
Merdeka.com - Seorang pria di Sibolga, Sumatra Utara (Sumut), berinisial AG (51) tega mencabuli anak kandungnya. Pelaku melakukan aksi bejatnya ini sebanyak 4 kali. Lantaran tak tahan dengan perlakuan sang ayah, korban pun mengadu ke ibunya dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Sibolga.
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin membenarkan hal ini.
“Korban yang baru berusia 14 tahun ternyata sudah empat kali disetubuhi ayahnya (AG) sejak Agustus 2020 yang lalu. Sementara itu ibu kandungnya (HZ) sedang berada di Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara berada,” terang Sormin, Minggu (10/1).
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kapan Ali Arwin memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin merupakan seorang mantan calon legislatif Padang Pariaman yang ditangkap polisi akibat melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sejak 2020 dan hingga melahirkan.
-
Apa yang dilakukan pria ke mantan anak tiri? Seorang remaja putri M (19) tewas setelah ditikam mantan ayah tirinya, SE (53). Sang ibu SR (53) juga terluka parah ditusuk mantan suaminya itu.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Melansir dari ANTARA, berikut cara pelaku mengancam korban saat melakukan aksinya.
Diancam Tak Beri Uang Jajan
Sormin menjelaskan, korban beberapa kali mencoba menolak perbuatan ayahnya. Namun, pelaku mengancam korban tak akan memberi uang belanja dan uang jajan.
“Putri sulungnya berupaya menolak perbuatan sang ayah, tetapi tersangka mengancam tak akan memberi uang belanja dan uang jajan. Dan sehabis melakukan perbuatan bejat itu, tersangka memberikan uang Rp20.000 dan Rp10.000 kepada putrinya disertai ancaman agar tidak memberitahukan perbuatannya kepada orang lain,” sambung Sormin.
Mengadu ke Sang Ibu
Tak tahan dengan perlakuan sang ayah, korban akhirnya mengadu kepada ibunya (HZ). Ia meminta agar ibunya cepat pulang ke Sibolga.“Cepatlah lah datang ke Sibolga mak, sudah nggak tahan aku ‘dikerjai’ ayah terus,” kata Sormin menirukan pengakuan HZ ketika membuat laporan ke Mapolres Sibolga.Mendapat laporan itu, pada Rabu (6/1) ibu korban pun langsung menemui putrinya di Sibolga. Ia mengaku syok mendengar pengakuan sang anak yang sudah 4 kali disetubuhi ayahnya.
Pelaku Mengakui Perbuatannya
Saat diperiksa polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia beralasan melakukan aksi bejatnya itu lantaran hubungan rumah tangganya dengan istri tak harmonis dan telah pisah ranjang selama 4 tahun.Pelaku juga mengakui hubungan terlarang itu pertama kali terjadi pada Agustus 2020, kedua pada November, ketiga pada Desember 2020, dan terakhir pada Januari 2021.
Terancam Pidana 15 Tahun Penjara
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah mendekam di tahanan Polres Sibolga. Sesuai dengan pasal 76D Jo pasal 81 ayat (3) UU 35/2014, tentang perubahan atas UU 23/2002, tentang perlindungan anak, pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun. (mdk/far)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaPelaku melakukan perbuatan itu di rumah A dan ada juga di semak belukar di wilayah Bathin Solapan.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.
Baca Selengkapnyakorban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus AW (58), tersangka predator anak di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Residivis ini ditangkap setelah sejumlah orang tua melaporkan perbuatannya.
Baca SelengkapnyaHasil penyelidikan bocah yang menjadi korban pelecehan AFA berjumlah lima orang
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaSaat hendak dilakukan penangkapan, pelaku kabur dan bersembunyi di daerah Pesisir Selatan.
Baca SelengkapnyaKasus pemerkosaan ini terbongkar usai salah seorang orang tua korban melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaSejak Januari 2023, SEP mulai mencabuli anak-anak tirinya yang masih berusia belia.
Baca Selengkapnya